Pasar modal yang sesuai dengan syariah yang saya ketahui yaitu ketika
terjadinya Pasar perdana ketika perusahaan menawarkan sahamnya agar dibeli
oleh investor pertama kalinya.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana dengan proses transaksi ketika
sudah memasuki bursa efek atau pasar sekunder, apakah sesuai dengan syariah
atau tidak?

Karena uang yang berputar di pasar sekunder itu kan dari investor satu ke
investor lain dimana diantara investor tsb akan mendapatkan laba yang
disebut capital gain. Di sana perusahaan sudah tidak ada urusan lagi dengan
dana yang berputar diantara investor-investor. Mungkin yang bisa dikatakan
judi adalah di pasar sekunder ini karena banyak menimbulkan spekulasi.



Pada 31 Desember 2008 00:01, Dien Sukmarini <[email protected]> menulis:

>   Dear Ari Pram,
>
> Bismillah...saya akan mencoba menjelaskan ttg cara kerja pasar modal dengan
> bhs sederhana.
>
> Pasar modal merupakan pertemuan antara pemilik uang surplus dalam hal ini
> investor dan pihak yang butuh modal dalam hal ini perusahaan. Atau dpt
> dikatakan bhw pasar modal mrp sarana investasi dan sebagai sumber pendanaan.
> Lebih jelasnya kita akan diskusikan satu per satu.
>
> *1. PASAR MODAL SEBAGAI SUMBER PENDANAAN*
>         Pasar modal merupakan sumber pendanaan selain perbankan dan lembaga
> keuangan. Pada saat suatu perusahaan membutuhkan tambahan modal atau dana
> untuk pengembangan usaha atau ekspansi atau pembelian aset tetap dapat
> memperoleh dana yang dibutuhkan darai pasar modal, yaitu dengan cara
> menawarkan saham atau obligasi atau sukuk yang dulu dikenal dengan obligasi
> syariah.
>
>          Penerbitan saham mengarahkan pada perusahaan menjadi dimiliki
> banyak pihak atau dengan kata lain menjadi perusahaan publik. Terkait dengan
> dana yang diperoleh perusahaan tidak berkewajiban mengembalikan kepada
> pemegang saham. Perusahaan cukup membayar dividen yg merupakan bagian
> keuntungan yang dibagikan kpd pemegang saham. Itupun jika telah disetujui
> RUPS.
>
>         Alternatif lain, untuk memperoleh dana dari pasar modal, perusahaan
> dapat menawarkan obligasi konvensional dengan basis bunga atau sukuk dengan
> akan mudharabah atau ijarah atau mungkin akad yang lain. Dalam hal ini
> perusahaan nantinya wajib membayar:
> - bunga secara berkala (3 bulanan atau periode lainnya) utk obligasi
> konvensional, atau bagi hasil utk sukuk mudharabah, atau ujrah utk sukuk
> ijarah
> - nilai nominal obligasi atau sukuk pada saat jatuh tempo
> Untuk penerbitan obligasi atau sukuk tidak merubah struktur kepemilikan
> perusahaan.
>
>         Perusahaan yang telah menawarkan saham atau obligasi atau sukuk
> selanjutnya disebut sebagai Emiten, yaitu perusahaan yang melakukan public
> offering di pasar modal.
>
> *2.  PASAR MODAL SEBAGAI SARANA INVESTASI*
>         Kalau di atas kita berbicara dari sisi pihak yang butuh dana, skrg
> kita berbicara ttg pihak pemilik dana. Investor di dalam pasar modal dalam
> menginvestasikan dananya dengan membeli saham atau obligasi atau sukuk.
> Mungkin juga investor menginvestasikan dananya di reksa dana. Dengan beli
> saham investor dapat memperoleh keuntungan dari capital gain (jika harga
> jual lebih tinggi dari harga beli) atau dividen. Untuk pembelian saham
> minimal 1 lot (500 lembar saham). Investor dalam melakukan pembelian melalui
> broker yang merupakan anggota bursa.
>
>         Kalau investor menanamkan modalnya pada obligasi atau sukuk, maka
> ia akan memperoleh keuntungan dari pembagian bunga, bagi hasil atau ujrah.
> Dan saat jatuh tempo dananya dikembalikan.
>
>         Kalo investasi dalam reksa dana keuntungan yang diperoleh adalah
> selisih harga unit penyertaan reksadana saat beli dan saat redeem.
>
>
> Sekarng bagaimana dengan landasan fikihnya. Pada dsarnya landasan fikihnya
> sama dengan fikih muamalah yang digunakan dalam ekonomi syariah khususnya
> perbankan, yaitu menghindari riba, gharar, dan maysir. Untuk prinsip mumalah
> yang digunakan "smua boleh dilakukan kecuali ada larangannya" Mengenai apa2
> yang dilarng dalam pasar modal sudah saya jelaskan dalam emial sebelumnya,
> yaitu email saya yang menjawab pertanyaan mas mei.
>
> Kepada mas ari pram...mudah2an ini menjawab. kalo masih ada yang belum
> jelas kita bisa diskusi lebih panjang lagi
>
> Wassalam
> Dien
>
>
>
>
>
>  ------------------------------
> *From:* Remington Flower <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Tuesday, December 30, 2008 7:49:13 AM
> *Subject:* Re: Bls: [ekonomi-syariah] Pasar Modal Syariah
>
>    sya juga ingin menerti pasar modal itu bagaimana cara kerjanya?
> landasan fikihnya bagaimana?
> mumpung punya kawan neh. bahasa sederhana aja.
>
> ari pram
> BMT NURI jogja
>
> --- On *Fri, 12/26/08, mei isnanto <bungmei_isnanto@ yahoo.co. id>* wrote:
>
> From: mei isnanto <bungmei_isnanto@ yahoo.co. id>
> Subject: Bls: [ekonomi-syariah] Pasar Modal Syariah
> To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
> Date: Friday, December 26, 2008, 7:55 AM
>
>    selamat bergabung,kenalkan saya mei isnanto,bisa minta tolong jelaskan
> tentang pasar modal syariah,karena banyak orang yang beranggapan pasar modal
> itu judi
>
> --- Pada *Sel, 25/11/08, Dienda <d_su...@yahoo. com>* menulis:
>
> Dari: Dienda <d_su...@yahoo. com>
> Topik: [ekonomi-syariah] Pasar Modal Syariah
> Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
> Tanggal: Selasa, 25 November, 2008, 3:50 PM
>
>     Assalamu 'alaikum Wr Wb
>
> perkenalkan saya Dien Sukmarini. Sya bekerja di BAPEPAM-LK tepatnya di
> Bagian Pengembangan Pasar Modal Syariah.
>
>  Saya baru join dengan milis ini. Semoga dengan keikutsertaan saya dalam
> milis ini dapat memberikan kesempatan bagi saya untuk berbagi info dan
> wacana mengenai pasar modal syariah di Indonesia saat ini.  Sehingga
> pengetahuan kita ttg ekonomi syariah tidak terbatas pada perbankan syariah
> namun juga sektor keuangan lainnya.
>
> Wassalam
>
> Dien
>
>
> ------------------------------
> Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 
> 3<http://sg.rd.yahoo.com/id/search/firefox/mail/signature/*http://downloads.yahoo.com/id/firefox/>!
>
>
>
>
>  
>



-- 
Maula Alvi Sidik
email : [email protected]
YM : alvinsidik
HP : +6285959288698
http://ekisart.wordpress.com

Kirim email ke