Ass. Temen2 serta rekan2 milis, Sebenarnya saya bukan orang yang anti untuk menabung, karena memang kita diperintah untuk mempersiapkan dirimu untuk hari esok. Cuma saya hanya mengajak sejenak temen-temen semua perihal istilah tabungan dalam perbankan. Perbankan syariah ini muncul pada mulanya karena kita merasa bahwa diperbankan tersebut penuh dengan praktek riba. Makanya munculah perbankan syariah sebagai alternatif untuk menabung bagi masyarakat yang bebas dari riba. Lantaran kita belum mempunyai konsep yang matang tentang lembaga keeuangan yang syariah, maka kitapun "mensyariahkan" apa2 yang ada dalam konsep perbankkan konvensional. Maka terjadilah konsep perbankan syariah yang seperti ini, yang menurut saya hampir sama saja dengan perbankan konvensional bedanya kalau kita tarifnya flat dan tentunya akad yang membedakannya. Kenapa hal ini terjadi karena landasan berfikir kita masih dipengaruhi oleh konsep perbankan konvensional. Sehingga apa2 yang ada di perbankan konvensional harus di syariahkan, padahalkan tidak bisa seperti itu. Sehingga pola yang terbentuk adalah pola berfikir perbankkan konvensional sehingga kalau konsep yang saya utarakan ini dilaksanakan akan mempersulit perkembangan perbankkan syariah.Oleh karenanya marilah merubah landasan berfikir kita. Saya yakin kalau temen2 semua berpijak pada landasan berfikir bank konvensional, maka polanya akan seperti itu, tapi kalau temen2 merubah landasan berfikir zero konvensional saya yakin temen2 milis akan menemukan jawabannya. Sekali lagi mari kita berfikir dengan landasan berfikir "ZERO KONVENSIONAL" untuk mencreat suatu lembaga keuangan yang berpijak pada Al-quran dan hadist Selamat berjuang mujahid2 dakwah sehingga kita menemukan sesuatu yang baru yang akan merubah tatanan ekonomi ummat. Wallahu'alambishowab
--- On Wed, 1/7/09, dimas pamungkas <[email protected]> wrote: From: dimas pamungkas <[email protected]> Subject: Re: Bls: [ekonomi-syariah] Re: TIDAK ADA KATA TABUNGAN DALAM ISLAM ? To: [email protected] Date: Wednesday, January 7, 2009, 4:49 PM Ass.wr.wb. Menurut saya, jika kita menggunakan sudut pandang Islam, dan bukan sudut pandang bank syariah, maka kita harus bisa mendefinisikan menimbun dan bukan menimbun. Pengertian menimbun harta (kanzul maal) yang diharamkan Allah dalam QS At-Taubah [9] :34, adalah menimbun emas dan perak (atau uang) tanpa suatu keperluan (hajat). Yakni semata menyimpan uang agar tidak beredar di pasar atau menyimpan mata uang tertentu dalam rangka profit taking (menunggu harga naik, lalu dijual), maka Ini haram berdasar firman Allah : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beri mereka kabar gembira berupa azab yang pedih.” (QS At-Taubah [9] : 34) Adapun jika menyimpan harta karena ada suatu keperluan, misalnya untuk membangun rumah, untuk biaya nikah, untuk modal usaha, atau untuk berhaji, maka ini tidak termasuk menimbun harta, tapi disebut menabung (al-iddikhar) yang hukumnya boleh asalkan tidak mengandung riba. Rasulullah saw dalam hadisnya cukup memberikan arahan kepada umatnya supaya menabung untuk tujuan yang telah ditentukan. Ini dapat kita lihat dari beberapa hadis : “…Rasulullah saw pernah membeli kurma dari Bani Nadhir dan menyimpannya untuk perbekalan setahun buat keluarga…” (Hadis riwayat Bukhari); “Simpanlah sebagian dari hartamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.” (Hadis riwayat Bukhari). Namun, perlu diketahui ada kewajiban berzakat jika simpanan uang atau emas kita yang ada di deposito atau tabungan telah (1) mencapai nishab, (2) sudah haul (berlalu setahun). Nishab emas adalah 85 gr emas sedang nishab perak 595 gr perak. Perhitungan haul (mengendap setahun) didasarkan pada sistem kalender Islam (qamariyah), bukan kalender masehi (syamsiyah). Zakatnya 2,5 %. Misal, pada 1 Muharam 1428 H Assegaf punya emas yang telah mencapai nishab, katakan 100 gr emas. Jika dia memiliki emas itu selama satu tahun hingga 1 Muharam 1429 H (sudah haul), wajib dizakati sebesar 2,5 % X 100 gr = 2,5 gr emas. Zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk emas, atau harta lain yang senilai (qimah), misal diuangkan senilai 2,5 gr emas. Nabi SAW pernah mengambil baju sebagai pembayaran zakat emas (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilalah, hal. 169). Uang kertas yang kita tabungkan di bank atau di bawah bantal juga wajib dizakati, meski bukan berstandar emas dan perak. Sebab fungsinya sama dengan dinar dan dirham yakni sebagai alat tukar serta pengukur nilai barang dan jasa. Ketentuan zakat uang sama dengan ketentuan zakat emas dan perak. Contoh, Nani punya uang Rp 20 juta. Ini berarti sudah melebihi nishab (asumsinya harga 1 gr emas = Rp 200 ribu, berarti nishab zakat uang Rp 17 juta). Jika uang itu sudah dimiliki selama satu tahun (haul), wajib dizakati 2,5 % X Rp 20 juta = Rp 500 ribu. --- On Wed, 1/7/09, FAZMAN RAHMAN <fazlur2006_rahman@ yahoo.co. id> wrote: From: FAZMAN RAHMAN <fazlur2006_rahman@ yahoo.co. id> Subject: Bls: [ekonomi-syariah] Re: TIDAK ADA KATA TABUNGAN DALAM ISLAM ? To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Date: Wednesday, January 7, 2009, 9:23 AM Ya menabung (saving) berbeda dengan iktinaz (menimbun). Saving bersifat sementara untuk digunakan bagi keperluan di masa depan, ada niat dan rencana untuk memakainya di in the future.Sementara iktinaz tidak, tapi jama'a malan wa 'addadah.(surah al-humazah). Lebih lengkap lihat dan baca buku Pak Agustianto, Percikan Pemikiran Ekonomi Islam. Wassalam.Fazlur Rahman. Dari: rudi hidayat <rudihidayat@ gmail.com> Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Terkirim: Senin, 5 Januari, 2009 18:34:07 Topik: Re: [ekonomi-syariah] Re: TIDAK ADA KATA TABUNGAN DALAM ISLAM ? memang rancu klo pake istilah tabungan bank muamalat utk produk SHAR'E nya pake slogan 'akses mudah investasi syariah' (klo ngk salah) dan bukan slogan 'akses mudah tabungan syariah' On 1/6/09, ali.hozi <ali.h...@yahoo. co.id> wrote: > Salam rekan-rekan milis, > > Saya ingin mengomentari tulisan artikel ini, memang di dalam Al-Qur'an > & Hadist kita dilarang untuk menimbun harta (uang/emas) tetapi kita > tidak dilarang untuk menabung karena ajaran Islam juga melarang > ummatnya untuk hidup boros dengan mengeluarkan harta secara > berlebih-lebihan. Menurut saya yang dimaksud ajaran Islam dengan > larangan orang menimbun harta adalah apabila orang tsb selalu > berusaha menambah dan menghitung-hitung hartanya tetapi tidak > memperhatikan orang miskin dan anak yatim atau tidak mau berjihad > dengan hartanya tsb menegakkan agama Allah,SWT (Misalnya dengan > menaruh dananya di bank syariah) sehingga orang tsb mencintai harta > dengan berlebihan (materialisme) . > > Menurut saya dengan mengganti istilah tabungan dengan wadiah, bank > syariah akan sulit sekali pada jaman sekarang ini yang sudah serba > materialisme mencari orang yang mau menabung di bank syariah apabila > tidak ada imbal hasilnya. Kalau tidak ada orang yang menabung di bank > syariah sudah pasti bank syariah tidak akan berkembang atau malah bisa > bubar. > > Solusinya adalah dengan memakai istilah tabungan mudharabah yaitu > orang yang menabung di bank syariah akan mendapatkan hasil bila bank > syariah mendapatkan keuntungan, apabila bank syariah rugi orang yang > menabung tsb hanya mendapatkan pokoknya saja (profit sharing bukan > dengan Profit & Loss Sharing). Konsep profit sharing yang sekarang > umumnya dipakai bank syariah sebenarnya sudah cocok dengan kondisi > masyarakat kita sekarang karena dengan konsep ini bisa mendorong > perbankan syariah untuk tetap prudent dalam mengelola dana masyarakat. > > Apabila orang yang menabung di bank syariah mendapatkan hasil akan > dikenakan zakat 2,5%, yang mana dana tsb bisa untuk membantu usaha > mikro. Contohnya seperti yang telah dilakukan oleh salah satu bank > syariah dengan program KUM3 nya (Komunitas Usaha Mikro Mustahik Muamalat). > > Kalau masalah BMT , sepanjang pengamatan saya sudah banyak kerjasama > antara Bank Umum Syariah dengan BMT untuk memajukan ekonomi ummat di > tanah air.. Kalau seperti ini apakah istilah Bank Syariah juga > dibilang istilah orang kafir padahal Bank Syariah sudah banyak > membantu program BMT ? Menurut saya tidak semua istilah dari orang > kafir itu tidak baik buat ummat Islam. > > Kalau memang berniat memajukan ekonomi ummat, lebih baik memikirkan > bagaimana caranya mengembangkan kerjasama antara Bank Umum Syariah > dengan LKMS seperti BMT bisa lebih baik lagi atau memikirkan bagaimana > caranya perbankan syariah bisa mengumpulkan dana zakat lebih banyak > lagi sehingga bisa lebih optimal penyalurannya kepada orang-orang > miskin. Bukannya malah masih mempermasalahkan istilah-istilah yang ada > di perbankan syariah. > > Wallahu'alam > Salam > > Alihozi http://alihozi77. blogspot. com > > > --- In ekonomi-syariah@ yahoogroups. com, budi trianto <budi_mrkpku@ ...> > wrote: >> >> Didalam islam, kita dilarang untuk menimbun harta, apakah itu dalam > bentuk uang, emas atau yang lainnya. Kalau kita kembalikan kepada > sistem perbankan nasonal istilah tabungan barangkali sudah tidak asing > lagi begitu juga dengan perbankan syariah kita. Kenapa perbankan > syariah kita juga melakukan hal yang sama, saya pikir karena kita > hanya mengadopsi sistem konvensional sehingga istilah tabungan tetap > ada dalam perbankan syariah. >> >> Sehingga praktek perbankkan syariah kita menjadi abu-abu, tidak > jelas mana dana yang diperuntukkan untuk tabungan dan mana yang untuk > investasi. Padahal keduanya jelas sangat berbeda. Maka mulai saat ini, > kita harus merubah sistem operasional perbankkan syariah kita ini > dengan meniadakan istilah tabungan. >> >> Kita harus mengganti kata tabungan dengan kata wadiah. Besar sekali > perbedaan anatara menabung dengan wadiah. kalau menabung pasti > mengharapkan untung dari tabungan, tapi kalau wadiah jelas gak bisa > mengharapkan untung karena sifatnya hanya titipan bukan investasi. > Barangkali akan ada yang menyanggah bahwa wadiah kan dibagi jdi dua, > yang satu wadiah yang amanah dan yang satu dhomamah. kalau yang > amanah, ya gak boleh digunakan untuk apa-apa, kalau mau di gunakan > untuk investasi yang di gunakan yang dhomamah. Bener itu, itukan > pendapat orang, bisa jadi pendapat itu benar bisa jadi juga salah. >> >> Yang akan menajdi rancu nantinya adalah ketika konsumen akan > menabung, misalnya saya akan menabung tapi saya mengarapkan ada bagi > hasil dari uang yang saya titipkan. Iya, kalau dari usaha yang > dikelola menghasilkan, kalau rugi apakah sipenabung mau menanggung > resikonya ? Sudah tidak mau menanggung resikonya, malah mau mengambil > semua tabungannya. >> >> Makanya kita harus mengclearkan ini, kalau wadiah ya wadiah saja > jangan di bagi2 lagi. Kalau nasabah mau dapat bagian dari uang yang ia > titpkan ke perbankkan, ya silahkan ambil produk lainnya jangan wadiah, > misalnya mudhorabah/murabaha h. Jadi dana itu menjadi jelas, mana yang > wadiah dan mana yang investasi. >> >> Makanya sebenarnya istilah perbankan tidak cocok untuk sistem > perekonomian Islam, yang cocok adalah Baitul mal wattamwil (BMT). > Perbankan itukan istilahnya orang2 kafir, janganlah kita pakai istilah > itu, pakailah istilah yang turunnya dari langit. >> >> Mindset yang ada sekarang adalah kalau nanti BMT sudah menjadi besar > dia akan menajdi BPR Syariah dan kemudian akan menjadi Perbankan > syariah. Inilah sebenarnya yang menurut saya tidak bener, kalau BMT > sudah besar, mari kita perluas jaringannya jangan dirubah namanya jadi > perbankan syariah nanti malah menjadi gak jelas lagi peranannya. >> >> Mohon maaf jika kurang berkenan, ini semua demi kemajuan ekonomi ummat. >> > > > > ------------ --------- --------- ------ > > ============ ========= ====== > SPONSOR Tahunan MES 2008 : > 1. Pegadaian Syariah > 2. Bank Muamalat Indonesia > 3. Bank Syariah Mandiri > 4. PT. JAMSOSTEK (Persero) > 5. BNI Syariah > 6. Batasa Capital > 7. BTN Syariah > 8. BAZNAS > ============ ========= ========= ========= ========= ==== > PUSAT BUKU EKONOMI ISLAM - MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH > > Perpustakaan Ekonomi Islam - http://buku. ekonomisyariah. net > SENIN-JUM'AT > 09.00 - 19.00 WIB > > Kantor BAZNAS > Jl Kebon Sirih No. 57, Jakarta Pusat > Info MUIS (021 924 724 53)Yahoo! Groups Links > > > > Ada Naruto, Sandra Dewi dan MU di .
