Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Mulai 10 Desember 2008, berlaku PBI No. 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter 
Syariah . Disusul kemudian Surat Edaran BI No.10/44/DPM ttg tatacara Repo SBSN.

Saya ada kesan bahwa BI mengeluarkan aturan ini untuk berjaga-jaga terhadap 
kemungkinan bank syariahmengalami krisis likuiditas. Dugaan ini datang dari 
timing keluarnya aturan dan didahulukannya fasilitas pembiayaan daripada 
fasilitas simpanan dan penerbitan SBI Syariah. Jika masalahnya adalah kelebihan 
likuiditas, tentu dua instrumen terakhir akan didulukan daripada fasilitas 
pembiayaan. 


Fakta bahwa volume transaksi PUAS naik dan SWBI menurun di akhir 2008 juga 
menunjukkan kesulitan likuiditas bank syariah. Bank syariah telah meningkatkan 
kehati-hatiannya dengan menurunkan FDR dari 103,8% bulan Oktober menjadi 98% di 
bulan November 2008.


Di tengah kecemasan akan menularnya krisis keuangan ke Indonesia, BI belum 
memiliki instrumen untuk menjalankan fungsi the lender of last resort bagi 
perbankan syariah. Karenanya, BI segera mengeluarkan dua peraturan tersebut 
walau kajian belum matang benar.

Penilaian saya bahwa kajian tentang operasi moneter syariah belum matang benar 
berdasarkan pada desain instrumen yang digunakan. Terkesan bahwa aspek syariah 
tidak menjadi perhatian utama dalam peraturan tersebut. Buktinya, pengenaan 
biaya repo SBSN masih menggunakan acuan BI rate.

Saya kira lebih baik BI menyediakan fasilitas pembiayaan dengan akad 
mudharabah, atau pinjaman tanpa imbalan sama sekali. Toh tujuannya memang 
membantu bank syariah, bukan untuk memperoleh pendapatan. Hanya saja, 
persyaratan perlu diperketat sehingga fasilitas pembiayaan itu tidak justru 
menjadi first resort.

Wallohu a'lam. Semoga diskusi di milis ini bisa memberi masukan berharga untuk 
rekan-rekan di BI.


Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
------
Muhamad Said Fathurrohman
Departemen Ekonomi Syariah FE-Unair

Check this out: 

http://komentar-ekonomi.blogspot.com/

http://belajarilmuekonomi.wordpress.com/


      

Kirim email ke