Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Mulai 10 Desember 2008, berlaku PBI No. 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah . Disusul kemudian Surat Edaran BI No.10/44/DPM ttg tatacara Repo SBSN.
Saya ada kesan bahwa BI mengeluarkan aturan ini untuk berjaga-jaga terhadap kemungkinan bank syariahmengalami krisis likuiditas. Dugaan ini datang dari timing keluarnya aturan dan didahulukannya fasilitas pembiayaan daripada fasilitas simpanan dan penerbitan SBI Syariah. Jika masalahnya adalah kelebihan likuiditas, tentu dua instrumen terakhir akan didulukan daripada fasilitas pembiayaan. Fakta bahwa volume transaksi PUAS naik dan SWBI menurun di akhir 2008 juga menunjukkan kesulitan likuiditas bank syariah. Bank syariah telah meningkatkan kehati-hatiannya dengan menurunkan FDR dari 103,8% bulan Oktober menjadi 98% di bulan November 2008. Di tengah kecemasan akan menularnya krisis keuangan ke Indonesia, BI belum memiliki instrumen untuk menjalankan fungsi the lender of last resort bagi perbankan syariah. Karenanya, BI segera mengeluarkan dua peraturan tersebut walau kajian belum matang benar. Penilaian saya bahwa kajian tentang operasi moneter syariah belum matang benar berdasarkan pada desain instrumen yang digunakan. Terkesan bahwa aspek syariah tidak menjadi perhatian utama dalam peraturan tersebut. Buktinya, pengenaan biaya repo SBSN masih menggunakan acuan BI rate. Saya kira lebih baik BI menyediakan fasilitas pembiayaan dengan akad mudharabah, atau pinjaman tanpa imbalan sama sekali. Toh tujuannya memang membantu bank syariah, bukan untuk memperoleh pendapatan. Hanya saja, persyaratan perlu diperketat sehingga fasilitas pembiayaan itu tidak justru menjadi first resort. Wallohu a'lam. Semoga diskusi di milis ini bisa memberi masukan berharga untuk rekan-rekan di BI. Wassalaamu'alaikum Wr. Wb. ------ Muhamad Said Fathurrohman Departemen Ekonomi Syariah FE-Unair Check this out: http://komentar-ekonomi.blogspot.com/ http://belajarilmuekonomi.wordpress.com/
