Assalamualaikum pak Ali,

Saya setuju dengan pendapat pak Ali kalau bank syariah harus lebih baik dalam 
menjalankan kegiatan CSR dibanding bank konvensional. Karena memang filosofi 
yang melatarbelakangi pendirian bank syariah berbeda dengan bank konvensional. 
Elkington (1997) dalam bukunya "Cannibal with the Fork" mengatakan bahwa bicara 
tentang CSR dan lingkungan ada empat kategori perusahaan yaitu: ulat, belalang, 
kupu-kupu dan lebah madu. yang paling baik dari keempat perusahaan ini adalah 
jenis "lebah madu". Perusahaan yang masuk kategori ini masih sangat-sangat 
sedikit.
Menurut saya bank syariah seharusnya masuk dalam kategori "lebah madu" dan bisa 
menjadikan ini sebagai semangat dalam setiap kegiatan operasionalnya. 

Pak Ali, sekedar sharing saya kurang setuju kalau CSR dijadikan sebagai 
strategi bisnis bagi bank syariah. Karena ini lah yang banyak dilakukan oleh 
perusahaan kapitalis, menjadikan CSR sebagai "lip service" untuk meraih profit 
bagi pemilik. Laporan atas kegiatan CSR di manis-maniskan untuk menarik simpati 
masyarakat, sementara kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar. 

Menurut saya CSR seharusnya menjadi "kebutuhan" bukan hanya "kewajiban" apalagi 
sekedar strategi bisnis.

Mudah-mudahan Bank syariah menjadi lebih baik..

Wassalam

Inten Meutia

http://www.mymeutia.blogspot.com










--- On Sun, 2/1/09, ali.hozi <[email protected]> wrote:
From: ali.hozi <[email protected]>
Subject: [ekonomi-syariah] Strategi Corporate Social Responsibility Bank Syariah
To: [email protected]
Date: Sunday, February 1, 2009, 1:01 PM










    
            Oleh : Alihozi

Http://alihozi77. blogspot. com



Corporate Social Responbility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk

berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna

meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan  yang bermanfaat, baik

bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada

umumnya (Pasal 1 butir 3 UU No.40/2007 tentang PT)



Bank Syariah memang sudah seharusnya melakukan kegiatan CSR seperti

yang tercantum pada UU No.40/2007 tsb sebagai bagian dari kegiatan

bisnis utamanya yang berarti dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tujuan

sustainability Bank Syariah, lingkungan dan komunitas di sekitarnya.

Menurut pengamatan penulis di lapangan, pelaksanaan CSR akan menjadi

strategi bisnis yang bagus bagi bank syariah untuk menjaga atau

meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merk produk

(loyalitas) atau citra Bank Syariah



Jadi, jika Bank Syariah ingin tetap mempertahankan eksistensinya dalam

dunia perbankan nasional, selain mengejar keuntungan (profit) Bank

Syariah juga harus memperhatikan dan terlibat dalam pemenuhan

kesejahteraan masyarakat ekonomi lemah (miskin) khususnya di

lingkungan disekitarnya.



Strategi pelaksanaan CSR yang paling bagus bagi Bank Syariah adalah

tentu saja dengan membentuk lembaga Baitul Maal.  Dengan lembaga

Baitul Maal ini Bank Syariah akan tetap fokus pada kegiatan fungsi

bisnisnya tanpa mengabaikan fungsi sosialnya. Namun yang terpenting

dalam pelaksaan kegiatan-kegiatan Baitul Maal Bank Syariah adalah

tidak terjebak kepada hanya kegiatan amal (philanthropy) saja. 



Karena kegiatan CSR berbeda dengan kegiatan amal (philanthropy) .

Sebuah kegiatan amal tidak memerlukan komitmen berkelanjutan dari Bank

Syariah.  CSR adalah suatu komitmen bersama dari seluruh Stakeholder

Bank Syariah (pemegang saham, manajemen, karyawan, nasabah bahkan

pemerintah) untuk bersama-sama bertanggungjawab terhadap

masalah-masalah sosial. 



Jika dalam melakukan kegiatan amal setelah sejumlah uang disumbangkan

atau suatu kegiatan sosial dilakukan Bank Syariah tidak lagi memiliki

tanggungjawab lagi, maka dalam melakukan CSR komitmen dan

tanggungjawab Bank Syariah dibuktikan dengan adanya keterlibatan

langsung  dan kontinuitas Bank Syariah dalam setiap kegiatan CSR yang

dilakukannya. 



Contohnya kegiatan CSR yang bisa dilakukan Bank Syariah yaitu Baitul

Maal Bank Syariah melakukan pemberdayaan masyarakat kecil (lemah) di

lingkungan sekitar bank syariah . Misalnya dengan menyalurkan pinjaman

tanpa margin (bagi hasil) atau bunga kepada para pedagang atau

pengusaha kecil dan juga melakukan pembinaan secara kontinuitas dengan

memberikan pelatihan kewirausahaan terhadap pedagang (pengusaha) kecil

 tsb. 



Seringkali penulis saat ini, masih melihat ada kegiatan-kegiatan CSR

di Bank Syariah melalui lembaga Baitul Maalnya terlihat seperti jalan

sendiri tanpa ada keterlibatan penuh dari para Stakeholder Bank

Syariah (pemegang saham, manajemen , karyawan dan nasabah). Sehingga

yang terjadi sebagian masyarakat masih ada yang menilai Bank Syariah

tidak memperdulikan kegiatan sosial dalam lingkungannya.



Semestinya kegiatan-kegiatan CSR Bank Syariah melalui lembaga Baitul

Maal itu harus ada kerjasama yang baik antara Baitul Maal dengan

seluruh Stakeholder Bank Syariah yang mana masing-masing berkontribusi

untuk memajukan CSR Bank Syariah (Baitul Maal) tsb, selain dengan

memberikan sebagian pengahasilannya juga terlibat langsung dalam

kegiatan CSR Bank Syariah tsb. Seperti dengan membantu mempromosikan

kegiatan CSR Bank Syariah kepada masyarakat luas.



Bank Syariah harus lebih baik dibandingkan dengan Bank Konvensional

dalam menjalankan program kegiatan CSR, kalau bisa Bank Syariah bisa

menjadi pionir dalam hal ini. Bank Syariah bisa mencontoh atau

melakukan studi banding dengan perusahaan – perusahaan besar seperti

Starbucks, Nestle dan Time Warner yang telah sukses menerapkan program

kegiatan CSR sejak lama.



Wallahu'alam

Ayo Kita Maju Bersama dengan Bank Syariah

Salam



Alihozi  http://alihozi77. blogspot. com

Saran atau kritik terhadap artikel ini bisa dikirimkan via SMS ke :

0813-882-364- 05 atau email ali.h...@yahoo. co.id




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke