Assalaamu'alaikum Wr. Wb.


Berikut ini adalah bahan diskusi di Departemen Ekonomi Syariah FE-Unair, 4 
Februari 2009. Artikel ini diposting juga di blog baru kami 
islamiconomics.wordpress.com

Risiko Pembiayaan Likuiditas BI bagi Bank Syariah
Muhamad Said Fathurrohman
Departemen Ekonomi Syariah FE Unair

Revisi kedua, 5 Februari 2009

Pada 10 Desember 2008 lalu, BI menerbitkan dua aturan mengenai instrumen 
moneter syariah, yakni Peraturan BI No. 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter 
Syariah dan Surat Edaran BI No.10/44/DPM tentang Tatacara Repo Surat Berharga 
Syariah Negara (SBSN). Jika dilihat dari timingnya, penerbitan dua aturan 
tersebut nampaknya berkaitan dengan kesulitan likuiditas bank syariah di akhir 
2008.

Kesulitan likuiditas bank syariah ditandai oleh volume transaksi PUAS yang 
cenderung meningkat dan SWBI yang cenderung menurun di akhir 2008. Rasio 
pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (FDR) perbankan syariah yang bergerak di 
sekitar angka 100 persen membuat mereka rawan krisis ketika terjadi penarikan 
simpanan secara serentak dan dalam jumlah besar.

Bank Indonesia menyediakan fasilitas likuiditas bagi perbankan syariah melalui 
transaksi repo yang berdasarkan akad jual (al-ba’i) dan dilanjutkan dengan 
janji (al-wa’d) untuk membeli kembali. Perbankan syariah dapat menjual SBSN 
kepada BI untuk memperoleh likuiditas yang dibutuhkan. Kemudian, bank syariah 
berjanji untuk membeli kembali surat berharga tersebut pada waktu yang 
ditentukan. Selain itu, fasilitas repo ini mengenakan biaya sebesar BI rate 
plus satu persen.

Penggunaan transaksi repo dan BI rate sebagai acuan biaya tentu akan mengundang 
kontroversi tentang legalitasnya secara syariah. Nampaknya kecemasan terhadap 
potensi krisis perbankan syariah membuat penerbitan aturan operasi moneter 
syariah dilakukan sebelum kajian terhadap kesyariahan dan efektivitas instrumen 
benar-benar matang. Namun tulisan ini akan membatasi pembahasan pada sisi 
dampak ekonominya.


Risiko Kerugian Spread

Di balik niatan untuk membantu bank syariah yang kesulitan likuiditas, 
fasilitas pembiayaan BI justru berisiko menjadi petaka bagi bank syariah. Dalam 
situasi perbankan mengalami pelarian uang, BI cenderung menerapkan kebijakan 
suku bunga tinggi. Biaya fasilitas likuiditas BI dapat melebihi pendapatan bank 
syariah dari pembiayaan. Bank syariah akan mengalami kerugian yang secara 
konsep ekuivalen dengan negative spread pada perbankan konvensional.

Dalam situasi ini, bank syariah cenderung menderita kerugian spread lebih besar 
dari bank konvensional. Perbankan konvensional mampu menyesuaikan bunga kredit 
mereka dengan kebijakan bunga BI, sehingga mereka dapat mencegah atau 
meminimalkan negative spread. Sementara, bank syariah tidak memiliki 
fleksibilitas seperti itu. Bank syariah terikat akad dengan nasabah pembiayaan 
dan tidak dapat mengubahnya tanpa persetujuan pihak nasabah.

Bank syariah mungkin masih dapat menegosiasikan perubahan rasio pembagian laba 
dengan nasabah pembiayaan mudarobah dan musyarokah. Namun pada pembiayaan 
murabahah, yang merupakan komponen terbesar pembiayaan perbankan syariah di 
Indonesia maupun di dunia, harga barang yang dibiayai dan marjin laba bank 
syariah sudah tidak dapat dirubah sekali kesepakatan dan angsuran pembayaran 
dilakukan.

Basis Mudhorobah

Kemungkinan kerugian spread pada bank syariah berasal dari ketidaksimetrisan 
antara hak imbal dari penyaluran dan kewajiban imbal pada sumber dana. Bank 
syariah mendapatkan imbal variabel dari penyaluran dana, tetapi harus 
membayarkan imbal atau biaya tetap pada BI sebagai sumber dana. Agar terhindar 
dari kemungkinan kerugian spread itu, pembiayaan likuiditas BI seharusnya juga 
memungut biaya atau imbal variabel sesuai dengan perubahan pendapatan bank 
syariah.

Akad mudhorobah merupakan landasan yang lebih tepat bagi pembiayaan likuiditas 
BI jika ditinjau dari tiga hal. Pertama, dana dari BI pada hakikatnya 
menggantikan modal dari simpanan mudhorobah yang sedang diwujudkan menjadi 
aset-aset produktif. Pada saat BI menyuntik dana ke bank syariah, BI dapat 
dianggap sebagai pemilik baru modal yang mendanai aset-aset produktif tersebut.

Kedua, pembiayaan likuiditas berbasis mudhorobah akan selalu hanya membebani 
bank syariah kurang dari pendapatannya dari penyaluran dana, dengan rasio 
sesuai kesepakatan. Dengan demikian, tidak ada potensi kerugian spread pada 
bank syariah. Kerugian hanya akan terjadi jika biaya operasional melebihi 
pendapatan bersih bank syariah yang telah dikurangi imbalnya kepada sumber 
dana. Kerugian semacam ini bersumber dari inefisiensi operasi bank syariah, 
bukan dari desain transaksi atau akad pendanaan.

Ketiga, pembiayaan likuiditas BI berbasis mudhorobah akan sebanding dengan 
sumber dana bank syariah lainnya, yakni simpanan mudhorobah dan investasi 
mudhorobah antarbank (IMA). Kesebandingan ini akan memudahkan pencegahan moral 
hazard bank syariah untuk menjadikan pembiayaan likuiditas BI sebagai first 
resort.

Selama BI menetapkan nisbah bagi hasil untuk dananya lebih dari nisbah bagi 
simpanan mudhorobah dan IMA, maka bank syariah akan mengambil pembiayaan 
likuiditas BI hanya jika dua sumber dana pertama tidak mencukupi kebutuhan 
likuiditasnya. Jika BI memungut biaya atau imbal tetap, ada saat di mana bank 
syariah melihat dana dari BI lebih murah daripada dari simpanan mudhorobah dan 
IMA, yakni ketika tingkat ekuivalen imbal dari dua sumber dana tersebut lebih 
dari biaya dana BI.

Dalam praktik, pembiayaan mudhorobah BI dapat diwujudkan dengan BI membeli 
sertifikat investasi mudhorobah yang diterbitkan oleh bank syariah. Konsep ini 
mudah diterapkan karena bank syariah sudah sering menerbitkan sertifikat IMA.

Agar fasilitas pembiayaannya hanya menjadi last resort, BI hanya perlu menjaga 
agar nisbah bagi hasilnya senantiasa lebih tinggi daripada nisbah simpanan dan 
IMA. Fasilitas pembiayaan mudhorobah ini juga berpotensi menjadi instrumen 
kebijakan moneter ekspansif dengan menetapkan nisbah bagi hasil yang lebih 
rendah dari nisbah simpanan dan IMA.

------

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

Muhamad Said Fathurrohman


Check this out: 

http://komentar-ekonomi.blogspot.com/

http://belajarilmuekonomi.wordpress.com/


      

Kirim email ke