Assalaamu alaikum,

Mohon maaf bila sudah pernah terkirim. Menurut saya, artikel di bawah cukup 
berguna.

wassalaam,
hario

--- On Mon, 11/24/08, Gene Netto <[email protected]> wrote:
From: Gene Netto <[email protected]>
Subject: Makkah Dan Provokator Haji
To: "Ade" <[email protected]>
Date: Monday, November 24, 2008, 12:38 AM


#yiv972190569 <!--
  
#yiv972190569 p.MsoNormal, #yiv972190569 li.MsoNormal, #yiv972190569 
div.MsoNormal
        {margin:0cm;margin-bottom:.0001pt;font-size:12.0pt;}
#yiv972190569 h3
        
{margin-top:12.0pt;margin-right:0cm;margin-bottom:3.0pt;margin-left:0cm;font-size:13.0pt;font-family:Arial;font-weight:bold;}
#yiv972190569 a:link, #yiv972190569 span.MsoHyperlink
        {color:blue;text-decoration:underline;}
#yiv972190569 a:visited, #yiv972190569 span.MsoHyperlinkFollowed
        {color:purple;text-decoration:underline;}
#yiv972190569 p
        {margin-right:0cm;margin-left:0cm;font-size:12.0pt;}
 _filtered #yiv972190569 {margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt;}
#yiv972190569 div.Section1
        {}
#yiv972190569 

Makkah
Dan Provokator Haji

Jumat, 21 November 2008
pukul 08:45:00

Prof. Dr. Ali Mustafa Yaqub - Imam Besar
Masjid Istiqlal

Awal November 2008 ini Majelis Ulama
Indonesia (MUI) diundang oleh Pemerintah Saudi Arabia untuk mengunjungi negara
kerajaan itu. Di samping pertemuan di Riyadh, salah satu agenda penting adalah
melihat lokasi perluasan tempat-tempat ibadah haji, khususnya perluasan tempat
sai di Makkah. 

Ini dilakukan karena MUI banyak menerima
pertanyaan dari Muslimin di Indonesia tentang hukum melaksanakan sai di tempat
sai yang baru diperluas, menyusul adanya pendapat bahwa tempat sai yang baru
itu sudah keluar dari posisi tempat sai yang asli, sebelum diperluas. Setelah
delegasi MUI yang terdiri dari 10 orang itu melakukan pengamatan di lapangan,
ternyata lokasi tempat sai yang baru itu tidak keluar dari posisinya semula,
yaitu antara gunung Shafa dan gunung Marwa. 

Lokasi sai semula lebarnya hanya kurang
lebih 20 meter dengan dua jalur berlawanan. Lokasi sai yang sekarang hanya
ditambah kurang lebih 20 meter sehingga secara keseluruhan lebarnya sekarang
menjadi 40 meter dengan dua jalur yang berlawanan.

Kontroversi itu timbul karena lokasi sai
yang lama dipagar tembok sehingga ada yang menduga bahwa di luar tembok itu
bukan lokasi sai. Padahal, tembok itu suatu hal yang baru dan tidak pernah ada
pada masa Nabi SAW. 

Tuntunan sai dari Nabi SAW adalah antara
Shafa dan Marwa. Ini artinya beribadah sai di luar tembok itu tetap sah, dengan
syarat sai itu dilaksanakan antara Shafa dan Marwa.

Shafa dan Marwa adalah dua buah gunung di
dekat Ka'bah. Sebagai sebuah gunung (jabal),
tidak mungkin alasnya hanya berdiameter 20 meter. Gunung yang diameter alasnya
hanya 20 meter, tidak disebut jabal
(gunung), tetapi gundukan pasir. 

Lagi pula, ketika hal itu dikonfirmasikan
kepada para ulama senior Arab Saudi, ternyata ada 30 orang lanjut usia yang
memberikan kesaksian, berdasarkan akta-akta otentik bahwa lokasi perluasan sai
itu tidak keluar dari posisinya semula. Karenanya, sahnya ibadah sai di
lokasinya yang baru tidak diragukan lagi. Apakah dengan keputusan fatwa ulama
senior (Hai'ah Kibar al-Ulama)
Arab Saudi tentang sahnya beribadah sai di lokasi yang baru itu berarti
permasalahan haji sudah selesai? 

Permasalahan haji, terutama yang menyangkut
kepadatan jamaah adalah masalah yang selalu timbul setiap musim haji. Penyebab
utamanya karena lokasi-lokasi di Kota Suci Makkah dan sekitarnya tidak pernah
bertambah, sementara jumlah jamaah bertambah setiap tahun. 

Yang namanya Shafa, Marwa, Mina, Muzdalifah,
Arafah dan lain-lain, sejak zaman Nabi SAW sampai sekarang tetap itu-itu juga.
Gunung tidak pernah melebar, Arafah tidak pernah meluas.

Untuk mengantisipasi membesarnya jumlah
jamaah haji dan terbatasnya tempat-tempat ibadah, Pemerintah Saudi Arabia telah
melakukan dua hal. Pertama, memperluas tempat-tempat ibadah haji. Kedua,
melalui OKI (Organisasi Konferensi Islam) dibuat kuota jamaah, dari 1.000 orang
penduduk Muslim dapat mengirimkan satu orang untuk berhaji. Ini artinya,
apabila jumlah umat Islam di dunia ada satu miliar orang, yang dibolehkan
menjalankan ibadah haji hanya satu juta orang.

Sekiranya sistem kuota ini diterapkan secara
ketat, tampaknya itu juga belum mengurangi kepadatan jamaah di lokasi tertentu,
seperti tempat pelontaran jamrah (bukan jumrah), tempat tawaf, sai, dan
lain-lain. Apalagi sering diberitakan jumlah jamaah haji mencapai dua juta
orang atau lebih.

Salah satu penyebab kepadatan jamaah haji
adalah banyaknya orang yang beribadah haji berkali-kali. Ini karena ada
anggapan semakin sering orang pergi ke Makkah, semakin baik pula citranya di
masyarakat, baik dalam arti ketaatannya kepada Allah karena sering mendatangi
rumah-Nya dan baik dari segi kantongnya karena banyak uangnya. Karenanya, di
sebuah daerah, orang lelaki yang sudah berhaji dua kali, ia akan mudah
mendapatkan istri kedua.

Apabila anggapan ini benar, maka Nabi SAW
bukanlah orang yang baik karena beliau
punya tiga kesempatan berhaji, tetapi berhaji hanya sekali. Beliau juga punya
ratusan bahkan ribuan kesempatan berumrah, tetapi berumrah sunah hanya dua
kali. Sementara itu, kaum Muslimin berkeinginan berhaji setiap tahun dan
berumrah setiap bulan.

Ketika umat Islam sedang terpuruk,
kemiskinan merata di mana-mana, banyak bayi yang busung lapar dan kekurangan
gizi, masjid-masjid, pesantren, dan anak-anak yatim masih banyak yang telantar,
kemudian ada orang yang berhaji berkali-kali, atau berumrah setiap bulan, maka 
kita perlu bertanya, ajaran siapakah
yang dia ikuti? Mengikuti Allah? Mana ada ayat Alquran yang menyuruhnya
begitu. Mengikuti Nabi SAW? Mana ada
Hadis yang menyuruhnya begitu. Atau dia mengikuti hawa nafsunya atas bisikan
setan?

Di mana terdapat umat Islam, ternyata di
situ terdapat iklan secara besar-besaran agar mereka berduyun-duyun pergi ke
Makkah. Gencarnya iklan seperti ini menimbulkan kecurigaan bahwa di balik itu
ada aktor intelektual alias provokator yang menginginkan agar dana umat Islam
tidak dipakai untuk membangun, meningkatkan kesejahteraan, dan mengentaskan
kemiskinan di antara mereka, tetapi biar dihabiskan untuk jalan-jalan ke Makkah
saja.

Prof Dr Ala al-Din al-Za'tari, sekretaris
Dewan Fatwa Republik Arab Syria, pernah melaporkan sebuah penelitian bahwa 
setiap tahun umat Islam melemparkan dana
5 miliar dolar AS (sekitar Rp 55 triliun) untuk perbuatan yang tidak wajib,
yaitu berhaji kedua dan seterusnya. Ini belum termasuk dana yang dilempar
untuk umrah sunah. 

Sementara itu, FAO (Food and Agriculture
Organization), Organisasi Pangan dan
Pertanian PBB, melaporkan dunia masih didiami 830 juta orang miskin, yaitu
mereka yang penghasilannya per hari minus dua dolar AS (Rp 20 ribu). Dari
jumlah 830 juta warga miskin itu, 700 juta adalah orang Islam.

Kecurigaan adanya provokator haji di atas
berubah menjadi keyakinan setelah pada pertengahan Ramadhan lalu, kami
diberitahu di West Palm Beach, Florida, AS, bahwa di kota ini ada seorang
Indonesia yang bekerja di sebuah perusahaan milik orang Yahudi. Setiap
menjelang musim haji, bos yang Yahudi ini mendorong karyawannya yang beragama
Islam pergi ke Makkah. 

Mereka akan diberi cuti. Ketika kami tanya,
apakah ongkos untuk naik haji itu ditanggung oleh perusahaan? Pertanyaan ini
dijawab, tidak, ongkos ditanggung masing-masing karyawan yang Muslim yang mau
pergi haji itu.

Maka lengkaplah sudah keyakinan kami bahwa
tangan-tangan Yahudi sudah bermain dalam urusan haji. Mereka akan bertepuk
tangan ketika umat Islam terpuruk, tetapi orang yang kaya di antara mereka 
grudag-grudug berbondong-bondong,
jor-joran pergi haji. Mereka akan
bersedih apabila dana Rp 55 triliun yang terlempar setiap tahun untuk sesuatu
yang tidak wajib itu digunakan untuk membangun umat Islam, meningkatkan
pendidikan, mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan mereka. 

Apa yang terjadi di Florida tadi hanyalah
contoh yang muncul ke permukaan. Tidak mustahil itu terjadi di tempat lain,
hanya kami belum tahu.

Karenanya, masalah kepadatan jamaah haji di
Makkah dan sekitarnya tidak akan teratasi dengan hanya menambah sarana dan
prasarana kendati ini tetap diperlukan. Kita sangat berterima kasih kepada
Pemerintah Saudi Arabia di bawah Khadim al-Haramain al-Syarifain, Raja Abdullah
bin Abdul Aziz Alu Su'ud, atas prakarsanya memberikan kemudahan bagi jamaah
haji. 

Namun, itu harus dibarengi oleh sikap umat
Islam untuk berhaji mengikuti tuntunan dan contoh dari Nabi. Berhaji hanya 
sekali
dan berinfak ribuan kali, bukan mengikuti hawa nafsu dan terbius provokator.

Maka untuk mencapai itu, perlu diambil
langkah-langkah. Pertama, dikeluarkannya
fatwa ulama, baik level nasional maupun internasional agar umat Islam
menjalankan ibadah haji cukup sekali, yaitu dengan mengikuti Rasulullah SAW
dalam beribadah haji yang berhaji sekali seumur hidup kendati punya kesempatan
tiga kali untuk itu. Ulama salaf, seperti Imam al-Hasan al-Bashri, Imam Malik
bin Anas, Imam Muhammad bin Sirin, dan Imam Ibrahim al-Nakha'i, pernah
mengeluarkan fatwa bahwa umrah dua kali dalam satu tahun hukumnya makruh (baca:
haram) karena Nabi SAW dan para ulama salaf tidak pernah melakukannya. Maka,
sudah wajib bagi ulama masa kini mengeluarkan fatwa seperti itu yang berkaitan
dengan haji.

Kedua,
umat Islam yang berkemampuan berulang-ulang haji difatwakan wajib menyalurkan
dananya dalam ibadah-ibadah sosial, seperti dicontohkan oleh Rasulullah SAW. 
Ketiga, pemerintah perlu membuat aturan yang tegas
berikut sanksinya sebagai penjabaran regulasi atas fatwa-fatwa di atas.

Keempat,
para ulama, ustadz, dan mubaligh harus memberikan contoh kepada umat untuk
mengikuti Rasulullah yang beribadah haji hanya satu kali dan tak terpancing 
ulah provokator. Apabila
kepergian mereka didanai oleh orang lain, ulama seharusnya memberikan
pengarahan kepada para penyandang dana itu untuk menyalurkan dananya dalam
ibadah sosial seperti dicontohkan oleh Rasulullah.

Sumber: Republika.com

http://www.republika.co.id/koran/0/15461.html





      

Kirim email ke