Angin perubahan di depag memang tengah berjalan, tp sepertinya perubahan yang 
terjadi tidaklah sesuai dengan arus besar perkembangan masyarakat madani yang 
dicita-citakan. Betapa tidak, semaian masyarakat sipil yang dibangun dengan 
paradigma kehidupan sosial baru yang modern n solutif bahkan menjadi contoh 
terbaik dari rentetan sejarah ummat Islam Indonesia atas masalah keummatan 
nyata dan substantif terancam dibunuh justru oleh "ibunya-sendiri".
 
Agenda penutupan atau peleburan lembaga zakat ke badan zakat sebagai bentuk 
penataan sah-sah saja, tentunya masih akan diuji dalam proses 
"legalisasi-publik". 
 
Namun terlepas dari proses tersebut, paling tidak sesungguhnya bukan penataan 
zakat, melainkan tsunami zakat indonesia. Dikatakan tsunami, karena ketika 
Lembaga Zakat dibubarkan akan terjadi hal sebagai berikut:
 
1. Ratusan amilin akan resign ke lembaga nir-laba lain dan akan diterima dengan 
tangan terbuka, karena amil-amil zakat ala LAZ merupakan profesional-aktivis,
2. Sebagian amilin akan membentuk lembaga baru karena lembaga zakat mereka 
dibubarkan dan akan semakin kuat lembaga nirlaba non agama di Indonesia,
3. Sebagian lembaga zakat akan merubah diri menjadi lembaga sosial/nirlaba.
4. Akan terjadi booming orang miskin tak terlayani, puluhan bahkan ratusan 
program yang didalamnya bergantung ribuan mustahik akan terlantar. Anda 
mengenal program Rumah Sakit Gratis ataw Layanan Kesehatan Cuma-cuma, Tebar 
Hewan Kurban atau Sebar Hewan Kurban, Tanggap Bencana, Pemberdayaan Ekonomi, 
Layanan Mustahik serta puluhan program lainnya yang sudah tersistem bahkan 
menjadi bagiandari denyut sosial masyarakat pada beberapa tempat.
5. Penghimpunan zakat tidak lantas langsung semuanya beralih ke BAZ, karena 
berzakat adalah soal kepercayaan, sekalipun diwajibkan. beberapa contoh 
terakhir pengharaman atau pewajiban sesuatu tidak berjalan efektif, ataw justru 
menguatkan resistensi pada masyarakat. Contoh sederhana, pengharaman bunga 
bank, tidak mendongkrak signifikan penghimpunan dana di bank syariah.
6. Sangat mungkin justru yang terjadi pembangkangan zakat masyarakat, apakah 
bisa lantas pemerintah melakukan sikap seperti Abu Bakar Ashshidiqqi ?.
 
Dengan kondisi tersebut, apakah agenda peleburan/pembubaran lembaga zakat ke 
badan zakat patut disebut sebagai Penataan atau Arsitektur Zakat Nasional ?. 
Atau justru yang tengah dilakukan adalah negara melakukan Tsunami Zakat 
Indonesia....
 
Wallahu a'lam bisshowab.
 
 
 
 
 


      

Kirim email ke