Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Dulu saya pernah berpikir seperti mas Taufan. Sampai suatu saat pak Masyhudi Muqorrobin (ekonom Islam UMY) menjawabnya bahwa nanti kalau ekonomi Islam sudah kuat, kita tidak perlu lagi pakai label Islam, karena ilmu ekonomi sudah Islami. Sementara kita perlu label Islam agar kita tidak tenggelam.
Awalnya saya tidak memahami maksud perkataan beliau. Tetapi seiring dengan perjalanan waktu, saya sadari bahwa jika orang yang concern pada pengembangan ekonomi Islam ini tidak mengorganisir diri, mereka akan terbawa oleh rutinitas ilmu atau lembaga konvensional. Akibatnya, ekonomi Islam tidak akan kunjung berkembang. Sebagai gambaran, jika kita tidak membuat buku teks ekonomi Islam sendiri, pemikiran ekonomi Islam tidak akan pernah atau hanya selintas saja dibahas dalam buku teks ekonomi. Lalu bagaimana bisa kita harapkan pemikiran ekonomi Islam ini tersebar dan berkembang? Dengan cara pelabelan Islam dan pelembagaan, kita menjadi lebih mudah dikenali dan lebih fokus untuk mengembangkan ekonomi Islam. Insya Alloh. Wassalaamu'alaikum Wr. Wb. ------ Muhamad Said Fathurrohman Check this out: http://komentar-ekonomi.blogspot.com/ http://belajarilmuekonomi.wordpress.com/ ________________________________ From: taufan harimurti <[email protected]> To: [email protected] Sent: Friday, March 13, 2009 10:48:44 PM Subject: [ekonomi-syariah] Sekularisasi Ekonomi Islam Dalam proses pembangunan individu ataupun masyarakat, seorang maupun sekelompok manusia diakui maupun tidak diakui selalu berada pada tanda koma dan bukan titik. Hal ini disebabkan sifat dasar kemakhlukan yang dimilikinya sehingga manusia dikategorikan sebagai wujud riil yang selalu nisbi (relative) di hadapan suatu konsep kesejatian (absolutism) . Karena hal ini, maka setiap diri, disukai atau tidak, memiliki suatu kewajiban sosial untuk mengakui bahwa tak selalu dirinyalah yang paling benar. Amat banyak peluang bahwa pihak selain dirinya lebih mendekati kebenaran, dengan alasan konsep kenisbian di atas. Meskipun demikian, bukan berarti suatu proses pencarian kebenaran harus dihentikan. Pencapaian titik-titik kebenaran kepada suatu kebenaran absolute sendiri merupakan suatu jejak limit dalam tahap demi tahapnya. Maksud saya, kebenaran mutlak itu hanyalah pada Sang Pencipta sehingga dimustahilkan kalau manusia dapat mencapainya, meskipun kewajiban untuk menggapai ke sana selalu dibebankan ke pundak kita. Tak pernah ada kata final dalam arena pencapaian ini walaupun bukan berarti kita harus meninggalkannya sama sekali. Dari kata pengantar ini saya tarik suatu simpulan pembuka bahwa keserbarelativan manusia tidak menafikan kewajiban dirinya untuk terus mencari dan mengembangkan ‘proyeksi’ dari suatu konsep yang absolute. -Istiqomah & Kedinamisan- Keistiqomahan seseorang dalam menuju suatu kebenaran absolute amat tidak bisa diorientasikan kepada kejumudan. Pemaknaan istiqomah sendiri lebih mendekati kepada suatu keteguhan pada pencapaian visi dalam proses yang kita bahas barusan. Sedangkan kedinamisan sendiri akan lebih pas jika kita sandarkan pada tahapan-tahapan taktis maupun misi dalam pencapaian visi tersebut. Karenanya kita amat perlu membedakan mana yang menjadi tujuan primer dan mana yang menjadi sasaran sekunder. Tujuan primer merupakan sesuatu yang baku karena kedudukannya memang di sana (dalam kebakuan itu sendiri). Namun adalah suatu kearogansian bila sasaran-sasaran sekunder kita setarakan dengan tujuan primer. Maka itu, sasaran-sasaran sekunder berada pada titik-titik dinamis guna pencapaian tujuan primer yang tak tergoyahkan itu. Memang seringkali mata kita tak dapat membedakan mana yang primer dan mana yang sekunder. Pendudukan yang salah pada kedua hal ini berpotensi pada kebekuan dalam berpikir. Kebekuan dalam berpikir pun merupakan akar-akar dari tiranisme pembenaran pada diri atau kelompok sendiri tanpa mau terlebih dahulu mengkomunikasikan suatu perbedaan pandangan. Seperti yang lalu-lalu, saya mengambil contoh dari keteladanan Imam Syafi’I dalam proses pengambilan keputusan suatu permasalahan hukum. Dalam riwayat Hakim, Imam Syafi’I berkata:” Tidak seorang pun pasti luput darinya satu ucapan atau merumuskan suatu kaidah akan tetapi hal itu bertentangan dengan Sunnah Rasulullah saw, maka ucapan yang disabdakan Rasulullah saw itulah pendapatku.” Dalam riwayat yang lain, beliau juga dikabarkan berkata: ”Bila kalian mendapati dalam kitabku suatu hal yang menyelisihi Sunnah Rasulullah saw, maka berkatalah dengan Sunnah Rasulullah dan tinggalkanlah ucapanku!” Dari ucapan keteladanan seorang ulama besar ini, dapat diambil hikmah bahwa beliau amatlah komitmen terhadap pencapaian nilai-nilai yang absolute (As Sunnah). Sedangkan dalam tataran fatwa, beliau amatlah dinamis sehingga rela meninggalkan fatwanya demi keputusan yang disandarkan pada keabsolutan perkataan Nabi barusan. Perkataan Nabi saw saya katakan absolute dikarenakan pada hakikatnya perkataan beliau adalah Wahyu Keilahian yang memang serba maha (mutlak) itu. -Dua Sayap- Untuk membumikan suatu konsep yang menyangkut hajat hidup orang secara kolektif, diperlukan dua sayap yang perlu dikembangkan agar konsep tersebut dapat berevolusi menjadi sesuatu yang aplikatif. Pertama, pendekatan birokrasi agar konsep yang dimiliki tak sekedar menjadi suatu wacana. Betapa pentingnya pendekatan ini karena konsep yang sebatas wacana tentu tidak memiliki dampak apa-apa terhadap suatu masyarakat. Ia akan menjadi sesuatu yang elitis dan eksklusif karena hanya dapat dimengerti oleh sekelompok tertentu yang memiliki kesempatan mengkaji konsep yang mereka wacanakan itu. Padahal tujuan semula dari wacana konsep ini adalah sesuatu yang dapat dipraktekkan pada kehidupan yang lebih riil hingga tataran akar rumput. Karena itu kelegalan suatu konsep pemikiran merupakan syarat yang tidak bisa ditawar lagi bila ingin menjadi sesuatu yang dapat diaplikasikan secara konkret. Kedua, pengembangan kerangka teoretis. Proses pengembangan teori termasuk sisi sayap lain dari suatu perjuangan konsep yang tak pernah menemui tanda titik. Selalu koma dari waktu ke waktu. Ia harus mampu menjawab kenyataan positif yang pasti akan terbenturkan bila suatu konsep telah diwacanakan apalagi diaplikasikan. Penghargamatian suatu kerangka berpikir, seperti yang sudah dibahas di atas, berpotensi pada kemandegan bahkan bumerang bagi kelangsungan hidup konsep itu sendiri. Ini bisa kita lihat pada sejarah perkembangan beberapa pemikiran besar di dunia. Hampir tak ada yang wajahnya bertahan 100% pada perkembangannya meskipun kerangka-kerangka yang bersifat fundamental masih tetap wajib dipertahankan sebagai identitas faham-faham yang bersangkutan. -Proses Pengislaman Ekonomi- Pemenuhan kebutuhan hidup secara berkemanusiaan yang berkeadilan (sesuai pada proporsinya) merupakan naluri dasar setiap anggota dari setiap ekosistim. Bila ada yang tidak sepakat dengan pandangan ini dapat dikategorikan sebagai sebuah pengingkaran terhadap realita diri entah disadari atau pun tidak. Saya berani mengatakan begini tentu tidak sekedar memilih kalimat yang bombastis. Dan saya akui bahwa saya sendiri belum bisa menjelaskan alasan ,mengapa saya memilih kalimat di atas, secara ringkas dan sederhana dalam tulisan kali ini. Perlu keterampilan khusus untuk menyederhanakan suatu penjelasan dari sesuatu yang memang dianggap rumit. Selain itu memang bukan ini yang menjadi titik tekan pembahasan kita kali ini. Walau begitu, pembahasan sepintas lalu tentang pemenuhan kebutuhan hidup ini ingin saya jadikan kata pembuka untuk kemudian kita masuk ke topic utama dari pembahasan ini kali. Kini, apa yang disebut sebagai konsep Ekonomi Islam tidak lagi hanya sekedar sebuah wacana. Walaupun perlu kecermatan lagi apakah pada tahap pemahaman kita saat ini terhadap Ekonomi Islam telah sampai pada titik finalnya atau belum. Tak lepas juga dari itu tentang penerapannya. Meskipun Syariah Islam mengajarkan tentang hitam dan putih, namun tidak berarti perkataan hitam dan putih bisa begitu saja dikonversikan pada kalimat “Ya atau Tidak Sama Sekali”. Sikap “ya atau tidak sama sekali” ini juga bukan cerminan kekonsistenan dalam menilai halal dan haram, sekalipun sepintas lalu nampak mirip. Apalagi dalam wilayah kemuamalahan setiap kebenaran bukanlah monopoli suatu pihak saja. Karena itu ada istilah yang disebut “Barangkali Ada Kebenaran yang Tercecer.” Ini juga tidak bisa dihakimi sebagai “Mencampuradukkan yang Benar dengan yang Batil”. Sikap berpikir kelewat generalisasi ini identik dengan pengultusan pada pemikiran sendiri. Dan menjadi suatu kelumrahan, bila kerangka berpikir kelompok pejuang syariah masih seperti ini maka akan makin banyak lagi yang berguguran dan ‘selingkuh’ dari jalan yang lurus. Merupakan hal yang amat penting dan mendesak agar setiap konseptor dan pekerja Ekonomi Islam memahami sisi-sisi mendasar dari kerangka pemikiran yang ia perjuangkan. Dan juga tidak kalah pentingnya untuk bersikap terbuka kepada semua konsep pemikiran (khususnya ekonomi) dari siapa pun konsep itu keluar. Karena terbuka tidak identik dengan menerima. Terbuka adalah suatu kewajiban, sedangkan menerima bentuknya adalah pilihan. Dalam konteks kemaslahatan, tidak kecil peluang bagi mereka (yang notabene berkeyakinan di luar Islam, atau bahkan muncul sebagai tokoh antagonis terhadap Islam) memiliki konsep-konsep yang lebih mendekati Islam itu sendiri ketimbang mereka yang protagonist terhadap penerapan nilai-nilai Islam. Wajar, karena memang kita pernah cukup lama tertidur di saat mereka sudah terjaga dari abad kegelapannya. Suatu tindakan yang kurang bijak bila kita selalu menaruh curiga kepada argument-argumen ilmiah hanya gara-gara yang mewacanakannya adalah orang-orang yang selama ini menjadi actor ‘penjahat’ di hadapan kita. Bukankah selama ini para pejuang di front terdepan juga menggunakan senjata-senjata buatan mereka? Mungkin juga sudah saatnya ‘senjata-senjata’ di bidang ekonomi itu kita jadikan umpan balik untuk mendukung pokok-pokok pemikiran keislaman, bahkan menggugat ganti mereka. Saya ambil suatu perumpamaan. Suatu ketika dibukalah perlombaan pameran disain busana di suatu galeri. Menjelang hari H, seorang peserta mengalami pencurian salah satu busana yang akan dipamerkannya nanti. Tanpa ia ketahui, pencurinya adalah saingannya sendiri yang juga akan mengikuti lomba barusan. Hari H yang ditunggu pun berlangsung. Dan ternyata si pencuri memenangkan perlombaan dengan busana yang telah ia curi sebelumnya. Namun demikian, peserta yang barusan dicuri busananya malah mencaci busana lawannya, tanpa ia sadari bahwa yang ia caci adalah busananya yang telah dicuri beberapa hari lalu. Walaupun perseteruan konsep pemikiran ekonomi tak bisa disederhanakan seperti kisah barusan, setidaknya dalam menolak konsep-konsep yang ditelurkan ‘lawan’ tidak bisa dilakukan secara membabi buta. Mengapa? Adakalanya kita mesti belajar dari lawan. Bila argumennya logis maka mengapa kita harus menolaknya, selama itu tidak bertentangan dengan dasar-dasar keabsolutan nilai-nilai kita. -Pelembagaan Islam- Langkah-langkah pembentukan suatu lembaga yang mampu menaungi Pemikiran Ekonomi Islam merupakan suatu langkah nyata yang positif dan amat perlu mendapat sambutan hangat terutama bagi yang mendambakan pembumian konsep-konsep keislaman ke dalam semua sisi kehidupan. Salah satunya dengan konsep Konsentrasi Syariah pada Fakultas Ekonomi di setiap Perguruan Tinggi merupakan langkah awal yang memiliki nilai akselerasi bagi perjalanan panjang pembentukan civil society yang bersifat universal. Keberhasilan ini bila diposisikan sebagai salah satu tahap perjalanan panjang pemasyarakatan nilai-nilai Islam yang mampu mengayomi masyarakat ekonomi yang majemuk tentu merupakan suatu pencapaian prestasi yang harus disyukuri bersama. Namun amatlah sayang bila tahap pencapaian ini sudah dianggap final. Saya katakan demikian karena pada hakikatnya pelembagaan atau pun pengonsentrasian suatu konsep-konsep yang universal berpotensi pada suatu penyempitan terhadap sesuatu yang semestinya memiliki cakupan luas. Tahapan ini amat baik bila diletakkan sebagai tataran misi, bukan visi. Bahkan, secara pribadi, saya memiliki visi pada pembubaran lembaga-lembaga atau bentuk Pengonsentrasian Syariah. Pengonsentrasian amat dekat kaitannya dengan pemampatan dan pendikotomian nilai-nilai Islam dengan aspek-aspek kehidupan yang lainnya. Seolah terdapat dua lingkaran yang sama sekali berbeda antara Ilmu Ekonomi Islam dengan Ilmu Ekonomi Umum. Oke, saat ini memang realitanya mendekati demikian. Namun apakah kita rela bila ini menjadi sesuatu yang berkesinambungan hingga waktu yang tak terbatas? Secara umum pelembagaan pada nilai-nilai Islam hanya cocok untuk jangka waktu yang harus dibatasi. Ini hanyalah suatu pencapaian sekunder. Sedangkan untuk jangka waktu yang tidak dibatasi, pelembagaan- pelembagaan seperti ini merupakan wajah lain dari proses sekularisasi di tanah air yang memang bukan cita-cita dari sebuah negara yang berketuhanan.
