Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Dian Tresna Nugraha <[email protected]>
Date: Thu, 14 May 2009 08:16:36 To: <[email protected]> Subject: [ekonomi-syariah] Biaya Administrasi Tabungan Mudharabah. Assalaamu `alaykum wr.wb. Saya mendapati bahwa tabungan mudharabah saya di Bank Syariah Mandiri dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,00 Setelah membaca fatwa DSN MUI, disebutkan bahwa "Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya." Pertanyaan saya, apakah biaya administrasi tabungan yang saya temui tersebut termasuk biaya operasional yang oleh DSN MUI dinyatakan sebagai tanggungan bank syariah? Wassalaam, Dian. -------- Referensi: http://www.mui.or.id/files/02-Tabungan_0.pdf Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah: 1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. 2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain. 3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang. 4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. 5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
