Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Dian Tresna Nugraha <[email protected]>

Date: Thu, 14 May 2009 08:16:36 
To: <[email protected]>
Subject: [ekonomi-syariah] Biaya Administrasi Tabungan Mudharabah.


Assalaamu `alaykum wr.wb.

Saya mendapati bahwa tabungan mudharabah saya di Bank Syariah Mandiri
dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,00

Setelah membaca fatwa DSN MUI, disebutkan bahwa "Bank sebagai mudharib
menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya."

Pertanyaan saya, apakah biaya administrasi tabungan yang saya temui
tersebut termasuk biaya operasional yang oleh DSN MUI dinyatakan
sebagai tanggungan bank syariah?

Wassalaam,
Dian.

--------

Referensi:

http://www.mui.or.id/files/02-Tabungan_0.pdf
Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:
1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau
pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau
pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai
macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan
pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan
bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan
dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

Kirim email ke