Barangkali bisa dipertimbangkan menggunakan akad RAHN (Pegadaian) dimana perusahaan bapak bisa mengambil fee atas pemeliharaan barang yang digadaikan selama empunya barang blm mengambil kembali barangnya. nanti saya coba bantu cari referensi ttg akad tsb
--- Pada Sel, 19/5/09, juang nasakti rambe <[email protected]> menulis: Dari: juang nasakti rambe <[email protected]> Topik: [ekonomi-syariah] AKAD REFINANCING KENDARAAN Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 19 Mei, 2009, 12:24 AM Assalammu'alaikum Wrwb Saya bekerja di Pembiayaan syariah khususnya Kendaraan... saat ini produk kami hanya murabahah, untuk pengembangannya saya berpikir untuk mengeluarkan produk dimana produk itu kendaraan yang dijaminkan oleh pemiliknya.. ... Bagaimana prinsip syariahnya dan produk dan akad apa saja yang sesuai,.. mohon bantuannya. trima kasih Wassalam Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer
