Barangkali bisa dipertimbangkan menggunakan akad RAHN (Pegadaian) dimana 
perusahaan bapak bisa mengambil fee atas pemeliharaan barang yang digadaikan 
selama empunya barang blm mengambil kembali barangnya. nanti saya coba bantu 
cari referensi ttg akad tsb 

--- Pada Sel, 19/5/09, juang nasakti rambe <[email protected]> menulis:

Dari: juang nasakti rambe <[email protected]>
Topik: [ekonomi-syariah] AKAD REFINANCING KENDARAAN
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 19 Mei, 2009, 12:24 AM











    
            
            


      
      Assalammu'alaikum Wrwb
 
Saya bekerja di Pembiayaan syariah khususnya Kendaraan... saat ini produk kami 
hanya murabahah, untuk pengembangannya saya berpikir untuk mengeluarkan produk 
dimana produk itu kendaraan yang dijaminkan oleh pemiliknya.. ... Bagaimana 
prinsip syariahnya dan produk dan akad apa saja yang sesuai,.. mohon 
bantuannya. trima kasih
 
Wassalam

       Lebih aman saat online. 
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke