Assalamu'alaikum wr wb.
Mas catur yang saya hormati.
dalam hal pembiayaan multi jasa, ada dua akad yang ditetapkan dalam fatwa 
DSN-MUI, yakni akad ijarah dan akad kafalah. oleh karenanya Mas Catur harus 
merujuk kepada dua fatwa DSN itu, fatwa DSN MUI nomor 9 dan 11 tahun 2004, 
tentang ijarah dan kafalah. bersama ini saya lampirkan tiga fatwa tersebut 
untuk dikaji lebh jauh.

 Muhammad Taufiki
Libya EH/7

021 70628125
0818832534





________________________________
Dari: Catur H. Desliantono <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Senin, 18 Mei, 2009 16:43:37
Topik: [ekonomi-syariah] Contoh Akad





Assalamualaikum,

Saya mengelola BPRS dan dalam waktu dekat berencana akan menjalin kerjasama 
dengan salah satu institusi pendidikan.
Saya sedang menyusun SOP produk ini untuk diberikan ke BI namun saya mengalami 
kesulitan yaitu belum adanya contoh akad yg akan digunakan.

Pertanyaan saya :
1. Untuk memberikan pembiayaan Ijarah Multijasa, akad apa saja yg digunakan ?
2. Adakah diantara rekan2 semua yg bisa membantu saya dg memberikan contoh2 
akadnya ?

Terima kasih.
Wassalamualaikum,

Catur H. Desliantono
BPRS Artha Madani Cikarang
email : shadi_c...@yahoo. com


   


      Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke