Tantangan terbesar dalam pengembangan sebuah disiplin
ilmu baru di universitas, seperti zakat,  adalah resistensi sebagian pihak 
akademisi.
Untuk itu dibutuhkan komunikasi dan pendekatan yang baik agar terjadi saling
kesepahaman dan kesepakatan. UU No. 20/2003 telah menegaskan bahwa kurikulum
harus bersifat dinamis dengan
selalu memperhatikan peserta didik, kepentingan nasional, dan perubahan
lingkungan eskternal[1]. Pengembangan kurikulum
harus dilakukan dengan memperhatikan, antara lain: tuntutan pembangunan daerah
dan nasional, tuntutan dunia kerja, agama, dan dinamika perkembangan global[2].

Dengan kata lain, universitas sebenarnya memiliki peluang
untuk selalu membangun kompetensi baru. Pada prinsipnya kompetensi disusun oleh
Perguruan Tinggi bersama pihak-pihak berkepentingan terhadap lulusan. 
Kompetensi berorientasi pada kebutuhan atau tuntutan kemampuan berkarya, di 
masyarakat. Prinsip penyusunan
kompetensi juga merupakan pandangan ilmu pengetahuan ke depan (science
vision): (i) mengantisipasi
bidang kerja/kehidupan yang kemungkinan berubah pada 4-5 tahun ke depan; (ii)
mengacu pada standar kompetensi
dari pihak-pihak berkepentingan; (iii) memungkinkan lulusan untuk mengembangkan 
diri dengan kemampuan
generiknya (memiliki generic skills), selain kemampuan di bidang
studinya; dan (iv) orientasi kepada
visi ke depan untuk kepentingan masyarakat luas dan bangsa. 

Dari paparan diatas, jelas terlihat bahwa terdapat
prospek yang baik untuk pengembangan pendidikan zakat di perguruan tinggi. 
Setidaknya
terdapat tiga alasan utama untuk mengembangkan pendidikan zakat: (i) Kebutuhan
masyarakat (societal needs), sekarang dan masa depan; (ii) Kebutuhan
industri/dunia kerja (market signal); dan (iii) Kebutuhan pengembangan
ilmu (science vision). Dengan mengembangkan pendidikan zakat, Perguruan
Tinggi akan berkontribusi penting melalui: (i) menghasilkan SDM yang adaptif
dan terlatih; (ii) membangun kapasitas untuk mengakses pengetahuan global dan
mengadaptasi-nya untuk penggunaan lokal; dan (iii) menghasilkan ilmu pengetahuan
baru.

Strategi pengembangan pendidikan zakat dapat dilakukan
setidaknya melalui tiga cara:

o    
Memperbaiki dan
menyempurnakan kurikulum yang sudah ada agar dapat memberi ruang bagi
pengkajiaan dan penelaahan zakat secara lebih mendalam dan aplikatif. 

o    
Mengembangkan
literatur dan metode pengajaran zakat yang memadukan antara pendekatan normatif
keagamaan dan pendekatan kuantitatif empiris, yang disertai dengan
komprehensivitas analisis.

o    
Mengembangkan
jaringan kerja yang lebih luas dengan institusi pendidikan zakat lain, baik
domestik maupun luar negeri, terutama di negara-negara yang lebih maju dalam
penerapan zakat seperti Malaysia, Pakistan, dan Arab Saudi.

 

[1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Bab X tentang kurikulum.

[2] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal
36
















 






Sumber: 
Indonesia Zakat & Development Report 2009Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) 
Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS FE UI)






 





 








      Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke