28 August, 2009 by alec Kegiatan Tally Mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok sudah dimulai sejak 17 Agustus 2009 dan pada umumnya telah berjalan dengan baik hari demi hari. JAKARTA (IndoTally): Sejalan dengan beroperasinya kegiatan Tally Mandiri tersebut, maka dalam rangka memudahkan pemilik barnag/kuasanya membayar jasa tally sebagaimana diamanatkan oleh Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KN.42/I/8/DJPL-09 tentang Mekanisme Pembayaran Tarif Pelayanan Jasa Tally di Pelabuhan Tanjung Priok, pada tanggal yang sama telah membuka pelayanan penerimaan pembayaran jasa tally pada satu atap.
Loket tunai mandiri tersebut (billing counter) bertempat di Jalan Enggano No 94 D, Tanjung Priok. Lokasinya yang sangat berdekatan dengan pelabuhan memudahkan pemilik barang untuk melakukan pembayaran jasa tally. "Untuk satu transaksi hanya memakan waktu lebih kurang tiga menit karena dilayani oleh 12 loket pembayaran," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) Syafrizal BK dalam jumpa pers di sini Jumat. Mengenai adanya rencana Depalindo melalui pengurusnya Toto Dirgantoro untuk mem-PTUN-kan Dirjen Perhubungan Laut sehubungan dengan SK Dirjen Hubla dimaksud, sebanyak 19 asosiasi yang terkait penyedia dan pengguna jasa tally di Pelabuhan Tanjung Priok telah sepakat dan siap untuk mendukung dan membela pemerintah khususnya Ditjen Hubla jika rencana Depalindo tersebut jadi dilaksanakan. Ke-19 asosiasi tersebut a.l. GINSI, GPEI, Gafeksi/INFA, APBMI, Organda, APDEPI, Aptesindo dan APTMI. Ke-19 asosiasi meyakini Peraturan Menhub Nomor KM 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally di Pelabuhan adalah untuk kepentingan nasional dan dunia usaha di Tanah Air. Kepentingan nasional yang diperjuangan pemerintah tersebut a.l.: Mendapatkan data-data yang lebih akurat tentang jumlah arus lalu lintas barang melalui transportasi laut yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan pembangunan di bidang ekonomi baik mikro maupun makro, khususnya pula dalam menetapkan kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan Inpres Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Mencegah terjadinya manipulasi muatan dan penyelundupan. Meningkatkan penerimaan Negara melalui bea masuk, pajak-pajak impor/ekspor dan pajak-pajak berkenaan dengan jasa-jasa kepelabuhan. Menciptakan lapangan kerja baru sebanyak 15.000 orang (umumnya tenaga tallyman) di seluruh pelabuhan di Indonesia sebagai salah satu upaya mengurangi pengangguran. Kepentingan dunia usaha antara lain memberikan kepastian tentang kondisi dan jumlah barang serta kepastian pembayaran klaim apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama dalam pengangkutan sampai dengan diterimanya barang oleh pemiliknya. "Kita ini sebetulnya sudah sangat terlambat. Pelabuhan-pelabuhan dunia sudah menerapkan tally mandiri sejak puluhan tahun lalu," kata Wakil Ketua APTMI, F.S. Popal. (*) Sumber: http://www.indotally.com/index.php?action=fullnews&id=23
