28 August, 2009 by alec 
Kegiatan Tally Mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok sudah dimulai sejak 17 
Agustus 2009 dan pada umumnya telah berjalan dengan baik hari demi hari. 
JAKARTA (IndoTally): Sejalan dengan beroperasinya kegiatan Tally Mandiri 
tersebut, maka dalam rangka memudahkan pemilik barnag/kuasanya membayar jasa 
tally sebagaimana diamanatkan oleh Surat Keputusan Direktur Jenderal 
Perhubungan Laut Nomor: KN.42/I/8/DJPL-09 tentang Mekanisme Pembayaran Tarif 
Pelayanan Jasa Tally di Pelabuhan Tanjung Priok, pada tanggal yang sama telah 
membuka pelayanan penerimaan pembayaran jasa tally pada satu atap.

Loket tunai mandiri tersebut (billing counter) bertempat di Jalan Enggano No 94 
D, Tanjung Priok. Lokasinya yang sangat berdekatan dengan pelabuhan memudahkan 
pemilik barang untuk melakukan pembayaran jasa tally.

"Untuk satu transaksi hanya memakan waktu lebih kurang tiga menit karena 
dilayani oleh 12 loket pembayaran," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Tally 
Mandiri Indonesia (APTMI) Syafrizal BK dalam jumpa pers di sini Jumat.

Mengenai adanya rencana Depalindo melalui pengurusnya Toto Dirgantoro untuk 
mem-PTUN-kan Dirjen Perhubungan Laut sehubungan dengan SK Dirjen Hubla 
dimaksud, sebanyak 19 asosiasi yang terkait penyedia dan pengguna jasa tally di 
Pelabuhan Tanjung Priok telah sepakat dan siap untuk mendukung dan membela 
pemerintah khususnya Ditjen Hubla jika rencana Depalindo tersebut jadi 
dilaksanakan.

Ke-19 asosiasi tersebut a.l. GINSI, GPEI, Gafeksi/INFA, APBMI, Organda, APDEPI, 
Aptesindo dan APTMI. 

Ke-19 asosiasi meyakini Peraturan Menhub Nomor KM 15 Tahun 2007 tentang 
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally di Pelabuhan adalah untuk kepentingan 
nasional dan dunia usaha di Tanah Air.

Kepentingan nasional yang diperjuangan pemerintah tersebut a.l.:

Mendapatkan data-data yang lebih akurat tentang jumlah arus lalu lintas barang 
melalui transportasi laut yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam 
menetapkan kebijakan pembangunan di bidang ekonomi baik mikro maupun makro, 
khususnya pula dalam menetapkan kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan Inpres 
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

Mencegah terjadinya manipulasi muatan dan penyelundupan.

Meningkatkan penerimaan Negara melalui bea masuk, pajak-pajak impor/ekspor dan 
pajak-pajak berkenaan dengan jasa-jasa kepelabuhan.

Menciptakan lapangan kerja baru sebanyak 15.000 orang (umumnya tenaga tallyman) 
di seluruh pelabuhan di Indonesia sebagai salah satu upaya mengurangi 
pengangguran.

Kepentingan dunia usaha antara lain memberikan kepastian tentang kondisi dan 
jumlah barang serta kepastian pembayaran klaim apabila terjadi kerusakan atau 
kehilangan barang selama dalam pengangkutan sampai dengan diterimanya barang 
oleh pemiliknya.

"Kita ini sebetulnya sudah sangat terlambat. Pelabuhan-pelabuhan dunia sudah 
menerapkan tally mandiri sejak puluhan tahun lalu," kata Wakil Ketua APTMI, 
F.S. Popal. (*) 
 
Sumber: http://www.indotally.com/index.php?action=fullnews&id=23
 
 
 


      

Kirim email ke