Assalaamualaikum wr wb
 
Sekedar bacaan ringan, masih ttg zakat...mohon maaf bila kurang berkenan
 
Wassalaam
ISB
 
http://www.republika.co.id/koran/24/73446/Masa_Depan_Zakat_Indonesia
 
Masa Depan Zakat Indonesia 


 
Irfan Syauqi Beik
Dosen FEM IPB dan Anggota ISEFID


Pertumbuhan dunia perzakatan tanah air dari waktu ke waktu mengalami 
peningkatan yang cukup signifikan. Dari sisi penghimpunan, dana zakat yang 
terkumpul menunjukkan tren kenaikan secara kontinu. Pada 2002, data nasional 
pengumpulan zakat yang ada pada BAZNAS, meski belum mencakup semua lembaga 
zakat, menunjukkan angka Rp 68,4 miliar. Kemudian pada 2008, angka ini naik 
menjadi Rp 930 miliar, atau meningkat sebesar 1.260 persen dalam kurun waktu 6 
tahun. Ditargetkan, pada 2009 ini angka tersebut bisa mencapai Rp 1 hingga 1,2 
triliun. Sebuah pencapaian yang sangat baik dan menunjukkan kesadaran 
masyarakat yang terus meningkat, meski nilai ini masih kurang dari 10 persen 
dari total potensi zakat yang ada. Sedangkan dari sisi pendayagunaan, meskipun 
belum ada datanya secara nasional, program zakat diyakini telah mampu 
meng-cover ratusan ribu mustahik setiap tahunnya, terutama dalam tiga tahun 
terakhir.

Namun demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh para 
pemangku kepentingan (stakeholder) dunia perzakatan, baik dari sisi 
sosialisasi, regulasi, pengelolaan, maupun dari sisi sumber daya manusianya. 
Keempat aspek ini perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius agar instrumen 
zakat, infak, dan sedekah ini bisa memainkan peran yang lebih signifikan dalam 
perekonomian Indonesia pada masa yang akan datang.

Sosialisasi dan Kelembagaan

Di antara problem mendasar belum optimalnya penghimpunan zakat melalui lembaga 
adalah masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Sebagian masyarakat masih 
beranggapan bahwa menyalurkan zakat langsung kepada mustahik adalah lebih 
afdal. Padahal, dalam catatan shirah nabawiyyah, pada zaman Rasulullah SAW 
tidak pernah ada satu contoh pun yang menunjukkan bahwa zakat diberikan kepada 
mustahik oleh muzaki secara langsung tanpa melalui perantara petugas khusus 
amil zakat. Pengecualian adalah pada pemberian infak dan sedekah, di mana 
seorang munfik dapat menyerahkan langsung dana infak kepada penerimanya. Karena 
itu, Rasulullah SAW selalu menunjuk sejumlah sahabat untuk menjadi petugas 
khusus pemungut zakat.

Pola seperti ini terus berlanjut hingga zaman Khalifah Abu Bakar, Umar bin 
Khattab, dan Utsman bin 'Affan. Persoalan mulai muncul pada masa Khalifah Ali 
bin Abi Thalib, di mana beliau banyak menghadapi fitnah politik dan penentangan 
dari sejumlah pihak yang berusaha memecah belah umat Islam. Dalam penelitian 
Ugi Suharto (2005) tentang Kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid, dinyatakan bahwa 
kondisi politik yang tidak menentu pada masa itu menyebabkan timbulnya keraguan 
untuk membayar zakat kepada lembaga (baca: negara). Hal tersebut dikarenakan 
situasi politik dan pemerintahan yang tidak stabil. Seorang sahabat bernama Ibn 
Umar ra, setiap kali ditanya oleh para pembantunya dari kaum Anshar tentang 
kepada siapakah mereka harus membayar zakat, selalu memberikan jawaban yang 
berbeda-beda.

Pada satu waktu Ibn Umar ra menyerukan untuk membayar zakat kepada Ummal 
(petugas pengumpul zakat). Lalu pada kesempatan lain, beliau menyatakan 
sebaiknya zakat diserahkan kepada kaum mayoritas yang sedang berkuasa 
(ghalaba). Namun, kemudian beliau pun menyesuaikan pandangannya dengan situasi 
yang terjadi, dengan mengatakan, ''Bayarlah zakat langsung kepada mereka yang 
berhak menerimanya.'' (Ugi Suharto, 2005). Inilah barangkali yang menjadi dasar 
argumentasi sebagian pihak yang menyatakan bahwa zakat sebaiknya langsung 
diberikan kepada mustahik. Apalagi ada keraguan terhadap komitmen pemerintah 
terhadap Islam dan umat Islam, termasuk apakah dana yang ada akan sampai ke 
tangan yang berhak menerimanya atau justru akan dikorupsi.

Jadi, melihat akar sejarah tersebut, kata kunci yang sangat menentukan adalah 
faktor kepercayaan. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah BAZ dan LAZ yang ada. 
Masyarakat harus terus-menerus diyakinkan bahwa BAZ dan LAZ yang ada adalah 
lembaga yang betul-betul amanah. Keberhasilan BAZNAS meraih ISO 9000:2001 
seharusnya bisa memecah keraguan yang ada. Apalagi ada ancaman sanksi pidana 
penjara dan denda bagi amil yang tidak amanah (Pasal 21, UU 38/1999).

Karena itulah, sosialisasi ini harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa yang 
lebih sesuai dengan tuntunan syariah adalah dengan menyerahkan zakat kepada 
lembaga amil, dan bukan langsung kepada mustahik. Inilah yang lebih afdal dan 
lebih sesuai sunah Rasul, serta lebih memiliki potensi untuk mengurangi 
kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Tanpa pengelolaan melalui lembaga amil 
yang amanah, dampak pemberian zakat hanya akan bersifat temporal dan sesaat.

Sedangkan mengenai komitmen duet presiden-wapres terpilih SBY-Boediono terhadap 
pengembangan ekonomi syariah secara umum, termasuk terhadap zakat, kita bisa 
merujuk kepada janji Boediono beberapa waktu lalu. Beliau menyatakan secara 
eksplisit bahwa ekonomi syariah adalah kunci untuk bisa lepas dari krisis, dan 
berjanji untuk mengembangkannya secara serius (Republika, 9 Juni 2009). Sebuah 
janji yang harus kita kawal, agar ia bisa menjadi kenyataan.

Regulasi dan SDM

Isu lain yang menentukan masa depan zakat di tanah air adalah amandemen UU 
38/1999 tentang pengelolaan zakat. Penulis melihat bahwa waktu yang tersisa 
untuk menyelesaikan proses pembahasan UU ini adalah kurang dari dua bulan. 
Penulis khawatir, jika DPR 2004-2009 tidak mampu menyelesaikan proses amandemen 
ini dalam waktu yang tersisa, pembahasan oleh DPR periode berikutnya akan 
memakan waktu yang lebih lama lagi. Apalagi komitmen para caleg terpilih 
2009-2014 terhadap zakat masih belum jelas. Keberadaan amandemen UU ini sangat 
penting ke depannya, terutama dalam penataan pembangunan zakat.

Isu lain terkait regulasi adalah masalah struktur organisasi, fungsi, dan 
kewenangan lembaga zakat, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kecamatan. 
Harus ada pembagian yang jelas antara lembaga zakat di semua tingkatan, 
termasuk model pengembangan lembaga zakat ke depan, apakah BAZ dan LAZ 
dileburkan jadi satu, atau dibuat seperti model sektor moneter, di mana ada 
lembaga zakat sentral laiknya Bank Indonesia, dan BAZ-LAZ yang berperan laiknya 
bank pemerintah dan bank swasta.

Selanjutnya adalah kebijakan zakat pengurang pajak. Ini adalah kebijakan yang 
diharapkan dapat mendongkrak penghimpunan zakat sehingga memberikan peluang 
yang lebih besar kepada instrumen zakat untuk mengurangi kemiskinan dan 
kesenjangan pendapatan. Riset Patmawati (2006) menunjukkan bahwa dengan adanya 
distribusi zakat, kelompok 40 persen masyarakat terbawah di negara bagian 
Selangor Malaysia, mampu menikmati kue total pendapatan yang lebih besar, dari 
8,62 persen menjadi 10,62 persen. Sedangkan kelompok 20 persen masyarakat 
teratas mengalami penurunan share dari 54,5 persen menjadi 49,8 persen. 
Kesenjangan di antara kedua kelompok tersebut dapat dikurangi melalui 
pemanfaatan zakat. Sedangkan, angka kemiskinan dapat dikurangi 15 persen.

Karena itu, penulis melihat bahwa integrasi zakat dalam kebijakan fiskal 
nasional merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Amandemen UU 
38/1999 adalah langkah awal proses integrasi ini. Di samping itu, juga 
diperlukan sejumlah terobosan kreatif terkait kebijakan zakat. Sebagai contoh, 
ketentuan bebas fiskal tidak hanya diterapkan kepada mereka yang memiliki NPWP, 
namun kepada warga negara yang memiliki NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat). 
Artinya, jika seorang muslim tidak memiliki NPWP dan NPWZ, ia diharuskan 
membayar fiskal.

Kemudian selanjutnya, yang juga sangat menentukan masa depan zakat adalah SDM 
zakat itu sendiri. Upaya menghasilkan SDM zakat yang berkualitas melalui sistem 
dan institusi pendidikan yang terintegrasi dengan baik, harus menjadi prioritas 
agenda zakat nasional ke depan. Keberadaan perguruan tinggi yang membuka 
departemen atau konsentrasi ekonomi syariah harus terus-menerus didorong. Insya 
Allah, jika kesemua agenda ini dapat dilaksanakan, masa depan zakat Indonesia 
akan menjadi lebih baik. Wallahu'alam.


 
Irfan Syauqi Beik
 
www.irfansb.blogdetik.com
 
Dept of Economics, Bogor Agricultural University, Indonesia
(www.ipb.ac.id)
 
PhD candidate in Islamic Economics,
Kulliyyah of Economics and Management Sciences, 
International Islamic University Malaysia
(www.enm.iiu.edu.my)
Mob. No. +6016 9784826 


      

Kirim email ke