Assalaamualaikum wr wb
Sekedar bacaan ringan, masih ttg zakat...mohon maaf bila kurang berkenan
Wassalaam
ISB
http://www.republika.co.id/koran/24/73446/Masa_Depan_Zakat_Indonesia
Masa Depan Zakat Indonesia
Irfan Syauqi Beik
Dosen FEM IPB dan Anggota ISEFID
Pertumbuhan dunia perzakatan tanah air dari waktu ke waktu mengalami
peningkatan yang cukup signifikan. Dari sisi penghimpunan, dana zakat yang
terkumpul menunjukkan tren kenaikan secara kontinu. Pada 2002, data nasional
pengumpulan zakat yang ada pada BAZNAS, meski belum mencakup semua lembaga
zakat, menunjukkan angka Rp 68,4 miliar. Kemudian pada 2008, angka ini naik
menjadi Rp 930 miliar, atau meningkat sebesar 1.260 persen dalam kurun waktu 6
tahun. Ditargetkan, pada 2009 ini angka tersebut bisa mencapai Rp 1 hingga 1,2
triliun. Sebuah pencapaian yang sangat baik dan menunjukkan kesadaran
masyarakat yang terus meningkat, meski nilai ini masih kurang dari 10 persen
dari total potensi zakat yang ada. Sedangkan dari sisi pendayagunaan, meskipun
belum ada datanya secara nasional, program zakat diyakini telah mampu
meng-cover ratusan ribu mustahik setiap tahunnya, terutama dalam tiga tahun
terakhir.
Namun demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh para
pemangku kepentingan (stakeholder) dunia perzakatan, baik dari sisi
sosialisasi, regulasi, pengelolaan, maupun dari sisi sumber daya manusianya.
Keempat aspek ini perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius agar instrumen
zakat, infak, dan sedekah ini bisa memainkan peran yang lebih signifikan dalam
perekonomian Indonesia pada masa yang akan datang.
Sosialisasi dan Kelembagaan
Di antara problem mendasar belum optimalnya penghimpunan zakat melalui lembaga
adalah masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Sebagian masyarakat masih
beranggapan bahwa menyalurkan zakat langsung kepada mustahik adalah lebih
afdal. Padahal, dalam catatan shirah nabawiyyah, pada zaman Rasulullah SAW
tidak pernah ada satu contoh pun yang menunjukkan bahwa zakat diberikan kepada
mustahik oleh muzaki secara langsung tanpa melalui perantara petugas khusus
amil zakat. Pengecualian adalah pada pemberian infak dan sedekah, di mana
seorang munfik dapat menyerahkan langsung dana infak kepada penerimanya. Karena
itu, Rasulullah SAW selalu menunjuk sejumlah sahabat untuk menjadi petugas
khusus pemungut zakat.
Pola seperti ini terus berlanjut hingga zaman Khalifah Abu Bakar, Umar bin
Khattab, dan Utsman bin 'Affan. Persoalan mulai muncul pada masa Khalifah Ali
bin Abi Thalib, di mana beliau banyak menghadapi fitnah politik dan penentangan
dari sejumlah pihak yang berusaha memecah belah umat Islam. Dalam penelitian
Ugi Suharto (2005) tentang Kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid, dinyatakan bahwa
kondisi politik yang tidak menentu pada masa itu menyebabkan timbulnya keraguan
untuk membayar zakat kepada lembaga (baca: negara). Hal tersebut dikarenakan
situasi politik dan pemerintahan yang tidak stabil. Seorang sahabat bernama Ibn
Umar ra, setiap kali ditanya oleh para pembantunya dari kaum Anshar tentang
kepada siapakah mereka harus membayar zakat, selalu memberikan jawaban yang
berbeda-beda.
Pada satu waktu Ibn Umar ra menyerukan untuk membayar zakat kepada Ummal
(petugas pengumpul zakat). Lalu pada kesempatan lain, beliau menyatakan
sebaiknya zakat diserahkan kepada kaum mayoritas yang sedang berkuasa
(ghalaba). Namun, kemudian beliau pun menyesuaikan pandangannya dengan situasi
yang terjadi, dengan mengatakan, ''Bayarlah zakat langsung kepada mereka yang
berhak menerimanya.'' (Ugi Suharto, 2005). Inilah barangkali yang menjadi dasar
argumentasi sebagian pihak yang menyatakan bahwa zakat sebaiknya langsung
diberikan kepada mustahik. Apalagi ada keraguan terhadap komitmen pemerintah
terhadap Islam dan umat Islam, termasuk apakah dana yang ada akan sampai ke
tangan yang berhak menerimanya atau justru akan dikorupsi.
Jadi, melihat akar sejarah tersebut, kata kunci yang sangat menentukan adalah
faktor kepercayaan. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah BAZ dan LAZ yang ada.
Masyarakat harus terus-menerus diyakinkan bahwa BAZ dan LAZ yang ada adalah
lembaga yang betul-betul amanah. Keberhasilan BAZNAS meraih ISO 9000:2001
seharusnya bisa memecah keraguan yang ada. Apalagi ada ancaman sanksi pidana
penjara dan denda bagi amil yang tidak amanah (Pasal 21, UU 38/1999).
Karena itulah, sosialisasi ini harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa yang
lebih sesuai dengan tuntunan syariah adalah dengan menyerahkan zakat kepada
lembaga amil, dan bukan langsung kepada mustahik. Inilah yang lebih afdal dan
lebih sesuai sunah Rasul, serta lebih memiliki potensi untuk mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Tanpa pengelolaan melalui lembaga amil
yang amanah, dampak pemberian zakat hanya akan bersifat temporal dan sesaat.
Sedangkan mengenai komitmen duet presiden-wapres terpilih SBY-Boediono terhadap
pengembangan ekonomi syariah secara umum, termasuk terhadap zakat, kita bisa
merujuk kepada janji Boediono beberapa waktu lalu. Beliau menyatakan secara
eksplisit bahwa ekonomi syariah adalah kunci untuk bisa lepas dari krisis, dan
berjanji untuk mengembangkannya secara serius (Republika, 9 Juni 2009). Sebuah
janji yang harus kita kawal, agar ia bisa menjadi kenyataan.
Regulasi dan SDM
Isu lain yang menentukan masa depan zakat di tanah air adalah amandemen UU
38/1999 tentang pengelolaan zakat. Penulis melihat bahwa waktu yang tersisa
untuk menyelesaikan proses pembahasan UU ini adalah kurang dari dua bulan.
Penulis khawatir, jika DPR 2004-2009 tidak mampu menyelesaikan proses amandemen
ini dalam waktu yang tersisa, pembahasan oleh DPR periode berikutnya akan
memakan waktu yang lebih lama lagi. Apalagi komitmen para caleg terpilih
2009-2014 terhadap zakat masih belum jelas. Keberadaan amandemen UU ini sangat
penting ke depannya, terutama dalam penataan pembangunan zakat.
Isu lain terkait regulasi adalah masalah struktur organisasi, fungsi, dan
kewenangan lembaga zakat, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kecamatan.
Harus ada pembagian yang jelas antara lembaga zakat di semua tingkatan,
termasuk model pengembangan lembaga zakat ke depan, apakah BAZ dan LAZ
dileburkan jadi satu, atau dibuat seperti model sektor moneter, di mana ada
lembaga zakat sentral laiknya Bank Indonesia, dan BAZ-LAZ yang berperan laiknya
bank pemerintah dan bank swasta.
Selanjutnya adalah kebijakan zakat pengurang pajak. Ini adalah kebijakan yang
diharapkan dapat mendongkrak penghimpunan zakat sehingga memberikan peluang
yang lebih besar kepada instrumen zakat untuk mengurangi kemiskinan dan
kesenjangan pendapatan. Riset Patmawati (2006) menunjukkan bahwa dengan adanya
distribusi zakat, kelompok 40 persen masyarakat terbawah di negara bagian
Selangor Malaysia, mampu menikmati kue total pendapatan yang lebih besar, dari
8,62 persen menjadi 10,62 persen. Sedangkan kelompok 20 persen masyarakat
teratas mengalami penurunan share dari 54,5 persen menjadi 49,8 persen.
Kesenjangan di antara kedua kelompok tersebut dapat dikurangi melalui
pemanfaatan zakat. Sedangkan, angka kemiskinan dapat dikurangi 15 persen.
Karena itu, penulis melihat bahwa integrasi zakat dalam kebijakan fiskal
nasional merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Amandemen UU
38/1999 adalah langkah awal proses integrasi ini. Di samping itu, juga
diperlukan sejumlah terobosan kreatif terkait kebijakan zakat. Sebagai contoh,
ketentuan bebas fiskal tidak hanya diterapkan kepada mereka yang memiliki NPWP,
namun kepada warga negara yang memiliki NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat).
Artinya, jika seorang muslim tidak memiliki NPWP dan NPWZ, ia diharuskan
membayar fiskal.
Kemudian selanjutnya, yang juga sangat menentukan masa depan zakat adalah SDM
zakat itu sendiri. Upaya menghasilkan SDM zakat yang berkualitas melalui sistem
dan institusi pendidikan yang terintegrasi dengan baik, harus menjadi prioritas
agenda zakat nasional ke depan. Keberadaan perguruan tinggi yang membuka
departemen atau konsentrasi ekonomi syariah harus terus-menerus didorong. Insya
Allah, jika kesemua agenda ini dapat dilaksanakan, masa depan zakat Indonesia
akan menjadi lebih baik. Wallahu'alam.
Irfan Syauqi Beik
www.irfansb.blogdetik.com
Dept of Economics, Bogor Agricultural University, Indonesia
(www.ipb.ac.id)
PhD candidate in Islamic Economics,
Kulliyyah of Economics and Management Sciences,
International Islamic University Malaysia
(www.enm.iiu.edu.my)
Mob. No. +6016 9784826