Assalamualaikum wr.wb.
Assalamualaikum wr.wb. Boleh tidak kita memanfaatkan gadai syariah untuk
investasi? Mohon fatwanya. Trik investasi ala kebunemas.com ini disampaikan
dalam situs:
http://purwo.com/2009/06/03/sedikit-bocoran-investasi-emas-cerdas-ala-kebun-emas.html
Ringkasnya, misal saya gadai emas 10 gr trus saya dapat uang dgn rahn senilai
80% dari emas tsb, kemudian dgn tambahan uang tersebut 20% sy beli lagi emas 10
gr, kemudian sy gadai lagi dan seterusnya.. sehingga pada tahap akhir sy megang
emas 10 gr dan tetap sanggup membayar biaya titipan gadai. Ketika harga emas
naik, emas yg saya pegang terakhir sy jual untuk menebus emas2 yg lain.
Sehingga saya mendapat keuntungan dari turunnya mata uang rupiah terhadap emas
(yg nota bene mata uang Islam). Mohon pencerahannya... Dan katanya salah satu
bank syariah mendukung hal ini... bisa liat di kebunemas.com
Mohon pencerahannya....
1. Apakah transaksi tersebut dibolehkan?
2. Apakah akad rahn dan qard-hasan boleh digunakan untuk investasi seperti
diatas?
3. Apakah transaksi diatas termasuk spekulasi?
Salam,
Dedy Kurniawan