http://www.infobanknews.com/index.php?mib=mib_news.detail&id=1889
Tanggal:  15 Maret 2010 - 13:16 WIB
Sumber: infobanknews.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiri atas amanat undang-undang. Pendiriannya 
pun akan diperkuat payung hukum. Seperti apa draf payung hukum OJK? Karnoto 
Mohamad

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah lama memunculkan 
kontroversi sudah ada di depan mata. Sebab, batas waktu pendirian OJK seperti 
diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI) 
adalah akhir 2010.

Jika OJK atau di luar negeri disebut Financial Services Authority (FSA) 
dibentuk, bukan hanya lembaga perbankan yang pengawasannya diambil alih OJK, 
melainkan juga institusi jasa keuangan lain.

 Di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK yang diperoleh 
infobanknews.com pada Februari 2010 lalu dijelaskan bahwa OJK akan mengawasi 
lembaga jasa keuangan yang terdiri atas bank, perusahaan asuransi, dana 
pensiun, bursa efek, bursa berjangka, dan badan penyelenggara program jaminan 
sosial, asuransi, atau pensiun yang bersifat wajib.

RUU yang terdiri atas 106 pasal itu menyebutkan, tujuan pembentukan OJK adalah 
agar sektor jasa keuangan dalam melakukan kegiatannya dapat berfungsi secara 
sehat, kompetitif, stabil, dan aman. Pasal 51 RUU itu menjelaskan, tugas OJK 
sebagai berikut:

a. Mengatur dan mengawasi pengelolaan dan kegiatan sektor jasa keuangan yang 
diselenggarakan lembaga jasa keuangan.

b. Menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

c. Melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pemahaman dan memelihara 
kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

d. Melakukan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan yang wajar terhadap 
konsumen dari sektor jasa keuangan.

e. Mengurangi tingkat kejahatan keuangan.

Sedangkan kewenangannya dijelaskan pada pasal 52, yakni:

a. Membuat dan menetapkan peraturan sebagai pelaksanaan peraturan 
perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

b. Memberi dan mencabut izin untuk melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan.

c. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan kegiatan sektor jasa keuangan.

d. Melakukan tindakan tertentu untuk mengurangi pelanggaran terhadap peraturan 
perundang-undangan di bidang jasa keuangan dan tingkat kejahatan keuangan.

e. Melakukan wewenang lain yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan 
di bidang jasa keuangan.

f. Mengenakan sanksi atas pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang 
jasa keuangan.

 Secara kelembagaan, OJK akan dipimpin dewan komisioner sebagai pemimpin OJK 
yang namanya diusulkan presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan 
komisioner akan dipimpin seorang ketua dewan komisioner yang merangkap sebagai 
anggota dewan komisioner.

Secara operasional, kegiatan OJK akan diselenggarakan kepala eksekutif yang 
juga merangkap sebagai dewan komisioner.

 Dalam hal koordinasi, OJK bekerja sama dengan BI untuk mendukung pelaksanaan 
tugas dan wewenang masing-masing demi mendukung stabilitas sistem keuangan.

 Dalam membuat kebijakan di bidang perbankan yang berdampak pada bidang moneter 
dan sistem pembayaran, OJK berkonsultasi dengan BI.

 Kedua lembaga ini juga wajib saling memberi informasi dalam membantu 
kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing.

Selain dengan BI, OJK bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan 
wajib memberikan informasi berkala kepada LPS tentang laporan keuangan bank 
yang telah diaudit, hasil pemeriksaan bank, dan kondisi kesehatan bank.

 OJK juga secara berkala menyampaikan laporan secara tertulis kepada menteri 
keuangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan efisiensi, keamanan, stabilitas 
sistem keuangan, dan kewajaran di bidang jasa keuangan atau kejahatan keuangan.

Jika ada indikasi terjadinya kesulitan pada sebuah bank yang berpotensi 
menimbulkan risiko sistemik terhadap perekonomian keuangan, OJK segera memberi 
tahu menteri keuangan sekaligus memintanya untuk memimpin rapat dengan BI, OJK, 
dan LPS.

Dalam hal kepentingan nasional, OJK juga bisa mendapat pengarahan dari 
presiden. (*)




      

Kirim email ke