http://www.infobanknews.com/index.php?mib=mib_news.detail&id=1889
Tanggal: 15 Maret 2010 - 13:16 WIB
Sumber: infobanknews.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiri atas amanat undang-undang. Pendiriannya
pun akan diperkuat payung hukum. Seperti apa draf payung hukum OJK? Karnoto
Mohamad
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah lama memunculkan
kontroversi sudah ada di depan mata. Sebab, batas waktu pendirian OJK seperti
diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI)
adalah akhir 2010.
Jika OJK atau di luar negeri disebut Financial Services Authority (FSA)
dibentuk, bukan hanya lembaga perbankan yang pengawasannya diambil alih OJK,
melainkan juga institusi jasa keuangan lain.
Di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK yang diperoleh
infobanknews.com pada Februari 2010 lalu dijelaskan bahwa OJK akan mengawasi
lembaga jasa keuangan yang terdiri atas bank, perusahaan asuransi, dana
pensiun, bursa efek, bursa berjangka, dan badan penyelenggara program jaminan
sosial, asuransi, atau pensiun yang bersifat wajib.
RUU yang terdiri atas 106 pasal itu menyebutkan, tujuan pembentukan OJK adalah
agar sektor jasa keuangan dalam melakukan kegiatannya dapat berfungsi secara
sehat, kompetitif, stabil, dan aman. Pasal 51 RUU itu menjelaskan, tugas OJK
sebagai berikut:
a. Mengatur dan mengawasi pengelolaan dan kegiatan sektor jasa keuangan yang
diselenggarakan lembaga jasa keuangan.
b. Menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
c. Melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pemahaman dan memelihara
kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
d. Melakukan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan yang wajar terhadap
konsumen dari sektor jasa keuangan.
e. Mengurangi tingkat kejahatan keuangan.
Sedangkan kewenangannya dijelaskan pada pasal 52, yakni:
a. Membuat dan menetapkan peraturan sebagai pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
b. Memberi dan mencabut izin untuk melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan.
c. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan kegiatan sektor jasa keuangan.
d. Melakukan tindakan tertentu untuk mengurangi pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan dan tingkat kejahatan keuangan.
e. Melakukan wewenang lain yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
di bidang jasa keuangan.
f. Mengenakan sanksi atas pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang
jasa keuangan.
Secara kelembagaan, OJK akan dipimpin dewan komisioner sebagai pemimpin OJK
yang namanya diusulkan presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan
komisioner akan dipimpin seorang ketua dewan komisioner yang merangkap sebagai
anggota dewan komisioner.
Secara operasional, kegiatan OJK akan diselenggarakan kepala eksekutif yang
juga merangkap sebagai dewan komisioner.
Dalam hal koordinasi, OJK bekerja sama dengan BI untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan wewenang masing-masing demi mendukung stabilitas sistem keuangan.
Dalam membuat kebijakan di bidang perbankan yang berdampak pada bidang moneter
dan sistem pembayaran, OJK berkonsultasi dengan BI.
Kedua lembaga ini juga wajib saling memberi informasi dalam membantu
kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing.
Selain dengan BI, OJK bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan
wajib memberikan informasi berkala kepada LPS tentang laporan keuangan bank
yang telah diaudit, hasil pemeriksaan bank, dan kondisi kesehatan bank.
OJK juga secara berkala menyampaikan laporan secara tertulis kepada menteri
keuangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan efisiensi, keamanan, stabilitas
sistem keuangan, dan kewajaran di bidang jasa keuangan atau kejahatan keuangan.
Jika ada indikasi terjadinya kesulitan pada sebuah bank yang berpotensi
menimbulkan risiko sistemik terhadap perekonomian keuangan, OJK segera memberi
tahu menteri keuangan sekaligus memintanya untuk memimpin rapat dengan BI, OJK,
dan LPS.
Dalam hal kepentingan nasional, OJK juga bisa mendapat pengarahan dari
presiden. (*)