Assalaamualaikum wr wb
Sedikit sharing artikel tentang Bank Syariah = Arabisasi Bank? (judul
asli: memahami maqashid ekonomi syariah) di Majalah Hidayatullah edisi
April 2010.
Mohon maaf jika kurang berkenan.
Wassalaam
ISB
Bank Syariah = Arabisasi Bank?
Irfan Syauqi Beik*
Dalam sebuah forum milis para penggiat Masyarakat Ekonomi Syariah belum
lama ini, muncul sebuah perdebatan hangat tentang praktek institusi
ekonomi syariah yang oleh sebagian kalangan di anggap belum 100 persen
sesuai syariah karena masih mengandung unsur eksploitasi. Muncul pro dan
kontra yang disertai argumentasi masing-masing. Kemudian di sisi lain,
tokoh JIL Ulil Abshar Abdalla juga menuding ekonomi syariah sebagai
proses “Arabisasi” terminologi ekonomi, sementara secara substansial
tidak ada bedanya. Kondisi ini perlu mendapat perhatian, karena akan
menimbulkan persepsi yang salah terhadap ekonomi syariah jika tidak
ditanggapi dengan baik.
Wasail dan Maqashid
Menurut penulis, salah satu penyebab utama munculnya stigma tersebut
adalah akibat kurang dipahaminya tujuan dari ekonomi syariah itu
sendiri, yang bersumber dari tujuan syariah secara umum (maqashid
syariah). Dalam ajaran Islam dikenal istilah wasail (jamak dari
washilah, yaitu alat atau media) dan maqashid (jamak dari maqshud, yaitu
tujuan yang hendak dicapai).
Keduanya memiliki keterikatan antara satu dengan lainnya. Pemisahan
kedua konsep tersebut akan mengakibatkan kesalahan pemahaman dan
aplikasinya. Misalnya, shalat adalah washilah untuk mencapai maqshud
mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar. Jika keduanya dipisah,
akan berbahaya.
Orang yang lebih berorientasi pada maqshud akan menganggap bahwa jika
kita telah mampu mengendalikan diri dari perbuatan keji dan mungkar,
maka tidak perlu melaksanakan shalat. Sebaliknya, orang yang
washilah-oriented akan melaksanakan shalat sekedar untuk melepaskan diri
dari kewajiban, sehingga tidak ada dampaknya terhadap perilaku sesudah
shalat. Wajarlah jika kemudian muncul fenomena “shalat jalan, maksiat
jalan”. Ada paradoks di dalamnya karena ia tidak memahami hakikat shalat
yang benar dan khusyu.
Inilah yang barangkali menjadi tantangan dunia ekonomi syariah saat ini,
yaitu bagaimana mensinergikan antara wasail dengan maqashid. Secara
fiqh benar, dan secara tujuan syariat tercapai. Jika ekonomi syariah
hanya berorientasi pada wasail, maka ia akan memandang segala praktek
yang ada dari sudut pandang fiqh semata. Sifatnya hanya boleh atau tidak
boleh. Sementara aspek kemaslahatan dan tujuan yang lebih besar menjadi
kurang diperhatikan.
Sebaliknya, jika ekonomi syariah hanya berorientasi pada maqashid dan
mengabaikan wasail, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan
penyimpangan pada sisi prakteknya dengan dalih demi kepentingan dan
kemaslahatan bersama. Karena itu, integrasi wasail dan maqashid menjadi
sebuah kebutuhan yang sangat vital dalam pembangunan ekonomi syariah ke
depan.
Tiga Tujuan Syariah
Menurut Prof Hashim Kamali, paling tidak ada tiga tujuan syariah yang
hendak dicapai, yaitu edukasi individual (tahdibul fard), keadilan
(‘adalah), dan kemaslahatan publik (al-maslahah al-‘ammah). Segala yang
disyariatkan Allah SWT akan bermuara kepada tiga tujuan tersebut,
sehingga memahami ketiganya merupakan sebuah keniscayaan. Demikian pula
dengan maqashid ekonomi syariah, tidak bisa dilepaskan dari ketiga
tujuan tersebut.
Dalam kaitan dengan tahdibul fard, masyarakat harus diberikan pemahaman
mengenai alasan disyariatkannya sesuatu. Harapannya akan muncul
kesadaran dan kebutuhan untuk melaksanakan syariat agama, karena ia
berangkat dari pemahaman yang benar. Pada konteks ekonomi, adalah hal
yang sangat urgen untuk memberikan pemahaman tentang kenapa Allah dan
Rasul-Nya membuat rambu-rambu dan prinsip-prinsip yang harus diikuti
oleh umat Islam dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Sebagai contoh adalah ibadah ZISWAF (zakat, infak, shadaqah dan wakaf).
Penulis melihat ada tiga dimensi maqashid dari disyariatkannya ibadah
ZISWAF, yaitu dimensi spiritual personal, dimensi spiritual sosial, dan
dimensi ekonomi. Pada dimensi spiritual personal, ibadah ZISWAF ini akan
melahirkan pribadi-pribadi yang memiliki jiwa dan raga yang bersih dan
suci (QS 9 : 103). Ibadah ini juga akan menciptakan etika bisnis yang
benar, dimana kita hanya akan berusaha mencari rezeki yang halal. Allah
SWT tidak akan menerima ZIS yang mengandung unsur tipu daya (HR Muslim).
Sifat-sifat buruk, seperti bakhil, egois, tidak peduli sesama, cinta
harta secara berlebihan, dan sebagainya, akan dapat dikikis secara
bertahap. Yang muncul adalah keberkahan hidup.
Sedangkan secara spiritual sosial, ibadah ZISWAF akan melahirkan
soliditas dan ukhuwah yang sangat kokoh (QS 9 : 71). Sehingga akan
muncul kebersamaan yang kuat di antara komponen umat dan bangsa.
Kebersamaan ini merupakan modal sosial yang sangat penting di dalam
membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, pelaksanaan
ibadah ini akan menciptakan keamanan sosial yang lebih baik.
Sementara secara ekonomi, ZISWAF yang dikelola dengan benar, akan dapat
mengurangi kesenjangan pendapatan dan kemiskinan. Riset penulis ketika
mengevaluasi kinerja pendayagunaan zakat BAZNAS di DKI Jakarta
menunjukkan bahwa program BAZNAS mampu meningkatkan proporsi pendapatan
kelompok 40 persen termiskin masyarakat mustahik sebesar 1,30 %.
Kesenjangan antara kelompok terbawah 40 persen dan teratas 20 persen
dapat diturunkan sebesar 0,286% berdasarkan indeks Gini. Sedangkan
jumlah kemiskinan mustahik dapat dikurangi 7,7 % dan tingkat kedalaman
kemiskinan berkurang 13,05 % (Beik, 2010).
Selain itu, ZISWAF ini bisa menjadi sumber pendanaan pembangunan,
sekaligus mendorong peningkatan produktivitas perekonomian. Melindungi
dan membela kaum dhuafa sama dengan mengundang pertolongan dan rezeki
dari Allah SWT (al-hadits). Jika saja masyarakat memahami maqashid ini,
penulis yakin bahwa mereka secara sadar dan sengaja akan menjadikan
kebiasaan ber-ZISWAF sebagai bagian dari gaya hidup mereka.
Contoh lain, praktek pembiayaan murabahah, yang hingga saat ini
mendominasi praktek perbankan syariah di tanah air. Murabahah
mensyaratkan adanya transparansi harga pokok pembelian. Besarnya marjin
profit ditentukan oleh proses negosiasi antara pembeli dan penjual. Ini
menunjukkan bahwa dalam praktek murabahah, ada maqashid yang ingin
dicapai selain sekedar jual beli biasa. Yaitu transparansi, keterbukaan,
dan saling memahami kondisi masing-masing. Bank memahami kondisi
nasabah, dan nasabah pun memahami keadaan bank. Sehingga, unsur-unsur
akhlak Islami akan nampak terlihat ketika menentukan berapa marjin
profit yang harus dibayar oleh nasabah. Karena itu, kalau dalam praktek
perbankan syariah tidak muncul hal tersebut, maka secara maqashid, belum
seratus persen tercapai.
Demikian pula dengan musyarakah, yang mencerminkan adanya semangat untuk
berbagi, baik berbagi hasil keuntungan maupun resiko kerugian. Ada
maqashid lain yang ingin dicapai selain dari proses yang berorientasi
bisnis semata. Yaitu kebersamaan, persaudaraan, dan kepercayaan.
Termasuk pula unsur keadilan di dalam berbagi beban dan tanggung jawab.
Inilah universal values yang ingin diajarkan oleh ajaran Islam melalui
transaksi-transaksi muamalah yang ada. Jadi hubungan yang muncul
bersifat multidimensional, mencakup dimensi bisnis, sosial kemanusiaan,
dan keadilan.
Ketika maqashid ini dilanggar, maka akan muncul deviasi dan ekses buruk.
Mulai dari munculnya persepsi negatif terhadap ekonomi syariah hingga
munculnya eksploitasi dari satu pihak kepada pihak yang lain. Karena
itu, agar hal tersebut tidak terjadi, maka keberadaan maqashid yang
lain, yaitu keadilan (‘adalah) dan kemaslahatan publik (al-maslahah),
harus menjadi bagian yang integral. Keduanya harus menjadi framework
yang memperkuat praktek ekonomi syariah.
Dengan bingkai keadilan, maka penentuan marjin profit murabahah atau
rasio bagi hasil mudarabah/musyarakah akan menguntungkan pihak bank dan
nasabah. Tidak ada pihak yang akan dizalimi. Sedangkan dengan bingkai
kemaslahatan publik, maka keberadaan bank syariah dan lembaga keuangan
syariah lainnya akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh
lapisan masyarakat, di samping memberi keuntungan ekonomis kepada
pelakunya. Inilah yang harus kita kerjakan bersama, yaitu bagaimana
mengaplikasikan maqashid ekonomi syariah ini dalam tataran yang lebih
riil, sehingga praktek ekonomi syariah yang sudah baik ini menjadi lebih
baik lagi. Wallahu’alam.
*Dosen FEM IPB dan Kandidat Doktor IIU Malaysia
Irfan Syauqi Beik www.irfansb.blogdetik.com Dept of Economics, Bogor
Agricultural University, Indonesia (www.ipb.ac.id) PhD candidate in
Islamic Economics, Kulliyyah of Economics and Management Sciences,
International Islamic University Malaysia (www.enm.iiu.edu.my) Mob. No.
+6016 9784826