Assalaamualaikum wr wb


Sedikit sharing artikel tentang Bank Syariah = Arabisasi Bank? (judul 
asli: memahami maqashid ekonomi syariah) di Majalah Hidayatullah edisi 
April 2010.
Mohon maaf jika kurang berkenan.



Wassalaam

ISB



Bank Syariah = Arabisasi Bank?



Irfan Syauqi Beik*



Dalam sebuah forum milis para penggiat Masyarakat Ekonomi Syariah belum 
lama ini, muncul sebuah perdebatan hangat tentang praktek institusi 
ekonomi syariah yang oleh sebagian kalangan di anggap belum 100 persen 
sesuai syariah karena masih mengandung unsur eksploitasi. Muncul pro dan
 kontra yang disertai argumentasi masing-masing. Kemudian di sisi lain, 
tokoh JIL Ulil Abshar Abdalla juga menuding ekonomi syariah sebagai 
proses “Arabisasi” terminologi ekonomi, sementara secara substansial 
tidak ada bedanya. Kondisi ini perlu mendapat perhatian, karena akan 
menimbulkan persepsi yang salah terhadap ekonomi syariah jika tidak 
ditanggapi dengan baik.  



Wasail dan Maqashid



Menurut penulis, salah satu penyebab utama munculnya stigma tersebut 
adalah akibat kurang dipahaminya tujuan dari ekonomi syariah itu 
sendiri, yang bersumber dari tujuan syariah secara umum (maqashid 
syariah). Dalam ajaran Islam dikenal istilah wasail (jamak dari 
washilah, yaitu alat atau media) dan maqashid (jamak dari maqshud, yaitu
 tujuan yang hendak dicapai). 



Keduanya memiliki keterikatan antara satu dengan lainnya. Pemisahan 
kedua konsep tersebut akan mengakibatkan kesalahan pemahaman dan 
aplikasinya. Misalnya, shalat adalah washilah untuk mencapai maqshud 
mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar. Jika keduanya dipisah, 
akan berbahaya. 



Orang yang lebih berorientasi pada maqshud akan menganggap bahwa jika 
kita telah mampu mengendalikan diri dari perbuatan keji dan mungkar, 
maka tidak perlu melaksanakan shalat. Sebaliknya, orang yang 
washilah-oriented akan melaksanakan shalat sekedar untuk melepaskan diri
 dari kewajiban, sehingga tidak ada dampaknya terhadap perilaku sesudah 
shalat. Wajarlah jika kemudian muncul fenomena “shalat jalan, maksiat 
jalan”. Ada paradoks di dalamnya karena ia tidak memahami hakikat shalat
 yang benar dan khusyu. 



Inilah yang barangkali menjadi tantangan dunia ekonomi syariah saat ini,
 yaitu bagaimana mensinergikan antara wasail dengan maqashid. Secara 
fiqh benar, dan secara tujuan syariat tercapai. Jika ekonomi syariah 
hanya berorientasi pada wasail, maka ia akan memandang segala praktek 
yang ada dari sudut pandang fiqh semata. Sifatnya hanya boleh atau tidak
 boleh. Sementara aspek kemaslahatan dan tujuan yang lebih besar menjadi
 kurang diperhatikan.  



Sebaliknya, jika ekonomi syariah hanya berorientasi pada maqashid dan 
mengabaikan wasail, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan 
penyimpangan pada sisi prakteknya dengan dalih demi kepentingan dan 
kemaslahatan bersama. Karena itu, integrasi wasail dan maqashid menjadi 
sebuah kebutuhan yang sangat vital dalam pembangunan ekonomi syariah ke 
depan.  



Tiga Tujuan Syariah 



Menurut Prof Hashim Kamali, paling tidak ada tiga tujuan syariah yang 
hendak dicapai, yaitu edukasi individual (tahdibul fard), keadilan 
(‘adalah), dan kemaslahatan publik (al-maslahah al-‘ammah). Segala yang 
disyariatkan Allah SWT akan bermuara kepada tiga tujuan tersebut, 
sehingga memahami ketiganya merupakan sebuah keniscayaan. Demikian pula 
dengan maqashid ekonomi syariah, tidak bisa dilepaskan dari ketiga 
tujuan tersebut.



Dalam kaitan dengan tahdibul fard, masyarakat harus diberikan pemahaman 
mengenai alasan disyariatkannya sesuatu. Harapannya akan muncul 
kesadaran dan kebutuhan untuk melaksanakan syariat agama, karena ia 
berangkat dari pemahaman yang benar. Pada konteks ekonomi, adalah hal 
yang sangat urgen untuk memberikan pemahaman tentang kenapa Allah dan 
Rasul-Nya membuat rambu-rambu dan prinsip-prinsip yang harus diikuti 
oleh umat Islam dalam menjalankan aktivitas ekonominya. 



Sebagai contoh adalah ibadah ZISWAF (zakat, infak, shadaqah dan wakaf). 
Penulis melihat ada tiga dimensi maqashid dari disyariatkannya ibadah 
ZISWAF, yaitu dimensi spiritual personal, dimensi spiritual sosial, dan 
dimensi ekonomi. Pada dimensi spiritual personal, ibadah ZISWAF ini akan
 melahirkan pribadi-pribadi yang memiliki jiwa dan raga yang bersih dan 
suci (QS 9 : 103). Ibadah ini juga akan menciptakan etika bisnis yang 
benar, dimana kita hanya akan berusaha mencari rezeki yang halal. Allah 
SWT tidak akan menerima ZIS yang mengandung unsur tipu daya (HR Muslim).
 Sifat-sifat buruk, seperti bakhil, egois, tidak peduli sesama, cinta 
harta secara berlebihan, dan sebagainya, akan dapat dikikis secara 
bertahap. Yang muncul adalah keberkahan hidup.



Sedangkan secara spiritual sosial, ibadah ZISWAF akan melahirkan 
soliditas dan ukhuwah yang sangat kokoh (QS 9 : 71). Sehingga akan 
muncul kebersamaan yang kuat di antara komponen umat dan bangsa. 
Kebersamaan ini merupakan modal sosial yang sangat penting di dalam 
membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, pelaksanaan 
ibadah ini akan menciptakan keamanan sosial yang lebih baik.



Sementara secara ekonomi, ZISWAF yang dikelola dengan benar, akan dapat 
mengurangi kesenjangan pendapatan dan kemiskinan. Riset penulis ketika 
mengevaluasi kinerja pendayagunaan zakat BAZNAS di DKI Jakarta 
menunjukkan bahwa program BAZNAS mampu meningkatkan proporsi pendapatan 
kelompok 40 persen termiskin masyarakat mustahik sebesar 1,30 %. 
Kesenjangan antara kelompok terbawah 40 persen dan teratas 20 persen 
dapat diturunkan sebesar 0,286% berdasarkan indeks Gini. Sedangkan 
jumlah kemiskinan mustahik dapat dikurangi 7,7 % dan tingkat kedalaman 
kemiskinan berkurang 13,05 % (Beik, 2010). 



Selain itu, ZISWAF ini bisa menjadi sumber pendanaan pembangunan, 
sekaligus mendorong peningkatan produktivitas perekonomian. Melindungi 
dan membela kaum dhuafa sama dengan mengundang pertolongan dan rezeki 
dari Allah SWT (al-hadits). Jika saja masyarakat memahami maqashid ini, 
penulis yakin bahwa mereka secara sadar dan sengaja akan menjadikan 
kebiasaan ber-ZISWAF sebagai bagian dari gaya hidup mereka. 



Contoh lain, praktek pembiayaan murabahah, yang hingga saat ini 
mendominasi praktek perbankan syariah di tanah air. Murabahah 
mensyaratkan adanya transparansi harga pokok pembelian. Besarnya marjin 
profit ditentukan oleh proses negosiasi antara pembeli dan penjual. Ini 
menunjukkan bahwa dalam praktek murabahah, ada maqashid yang ingin 
dicapai selain sekedar jual beli biasa. Yaitu transparansi, keterbukaan,
 dan saling memahami kondisi masing-masing. Bank memahami kondisi 
nasabah, dan nasabah pun memahami keadaan bank. Sehingga, unsur-unsur 
akhlak Islami akan nampak terlihat ketika menentukan berapa marjin 
profit yang harus dibayar oleh nasabah. Karena itu, kalau dalam praktek 
perbankan syariah tidak muncul hal tersebut, maka secara maqashid, belum
 seratus persen tercapai.



Demikian pula dengan musyarakah, yang mencerminkan adanya semangat untuk
 berbagi, baik berbagi hasil keuntungan maupun resiko kerugian. Ada 
maqashid lain yang ingin dicapai selain dari proses yang berorientasi 
bisnis semata. Yaitu kebersamaan, persaudaraan, dan kepercayaan. 
Termasuk pula unsur keadilan di dalam berbagi beban dan tanggung jawab. 
Inilah universal values yang ingin diajarkan oleh ajaran Islam melalui 
transaksi-transaksi muamalah yang ada. Jadi hubungan yang muncul 
bersifat multidimensional, mencakup dimensi bisnis, sosial kemanusiaan, 
dan keadilan.



Ketika maqashid ini dilanggar, maka akan muncul deviasi dan ekses buruk.
 Mulai dari munculnya persepsi negatif terhadap ekonomi syariah hingga 
munculnya eksploitasi dari satu pihak kepada pihak yang lain. Karena 
itu, agar hal tersebut tidak terjadi, maka keberadaan maqashid yang 
lain, yaitu keadilan (‘adalah) dan kemaslahatan publik (al-maslahah), 
harus menjadi bagian yang integral. Keduanya harus menjadi framework 
yang memperkuat praktek ekonomi syariah. 



Dengan bingkai keadilan, maka penentuan marjin profit murabahah atau 
rasio bagi hasil mudarabah/musyarakah akan menguntungkan pihak bank dan 
nasabah. Tidak ada pihak yang akan dizalimi. Sedangkan dengan bingkai 
kemaslahatan publik, maka keberadaan bank syariah dan lembaga keuangan 
syariah lainnya akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh 
lapisan masyarakat, di samping memberi keuntungan ekonomis kepada 
pelakunya. Inilah yang harus kita kerjakan bersama, yaitu bagaimana 
mengaplikasikan maqashid ekonomi syariah ini dalam tataran yang lebih 
riil, sehingga praktek ekonomi syariah yang sudah baik ini menjadi lebih
 baik lagi. Wallahu’alam. 



*Dosen FEM IPB dan Kandidat Doktor IIU Malaysia

Irfan Syauqi Beik     www.irfansb.blogdetik.com     Dept of Economics, Bogor 
Agricultural University, Indonesia  (www.ipb.ac.id)     PhD candidate in 
Islamic Economics,  Kulliyyah of Economics and Management Sciences,   
International Islamic University Malaysia  (www.enm.iiu.edu.my)  Mob. No. 
+6016 9784826 


      

Kirim email ke