aslmkum para pelopor,praktisi maupun akademisi ekonomi syariah.. Di forum ini ada beberapa hal yang ingn saya tanyakan, karena keterbatasan saya mengenai ilmu ekonomi islam secara komprehensif dan oleh karena itu ingin meminta masukan dan penjelsan akan akad mudharabah di produk tabungan bank syariah. Saya masih kurang mengerti akan implementasi dari produk tabungan yang menggunakan akad mudharabah...
Pertanyaannya adalah: 1. Dalam produk tabungan bank syariah yang menggunakan akad mdharbah, mengapa penarikannya dapat ditarik sewaktu-waktu? Bukankan akad mudharabah bersifat investasi, Jika mudharib melakukan usaha dari shohibul maal lalu usahanya belum mendapat keuntungan tetapi sudah ditarik semuanya bukankan kan menyebebkan kemudharatan bagi mudharib? Lebih lagi jika yang melakuakn kerjasama mudharabah adaah antr negara, maka negara pemberi dana kepada negara pelaku usaha akan menyebebkan negara pelaku usaha berantakan dan akan menyebabkan ekonominya tidak stabil yang diakibatkan negara pemberi dana menarik dananya sewaktu-waktu. 2. Adakah dalil yang menyebutkan dalam akad mudharah shohibul maal dapat menarik dananya sewaktu-waktu? Demikian pertanyaan saya semoga ada penjelasan dari forum ini.. salam ekonomi syariah!
