aslmkum para pelopor,praktisi maupun akademisi ekonomi syariah..

Di forum ini ada beberapa hal yang ingn saya tanyakan, karena keterbatasan saya 
mengenai ilmu ekonomi islam secara komprehensif dan oleh karena itu ingin 
meminta masukan dan penjelsan akan akad mudharabah di produk tabungan bank 
syariah. Saya masih kurang mengerti akan implementasi dari produk tabungan yang 
menggunakan akad mudharabah... 

Pertanyaannya adalah:
1. Dalam produk tabungan bank syariah yang menggunakan akad mdharbah, mengapa 
penarikannya dapat ditarik sewaktu-waktu? Bukankan akad mudharabah bersifat 
investasi, Jika mudharib melakukan usaha dari shohibul maal lalu usahanya belum 
mendapat keuntungan tetapi sudah ditarik semuanya bukankan kan menyebebkan 
kemudharatan bagi mudharib? Lebih lagi jika yang melakuakn kerjasama mudharabah 
adaah antr negara, maka negara  pemberi dana kepada negara pelaku usaha akan 
menyebebkan negara pelaku usaha berantakan dan akan menyebabkan ekonominya 
tidak stabil yang diakibatkan negara pemberi dana menarik dananya sewaktu-waktu.
2. Adakah dalil yang menyebutkan dalam akad mudharah shohibul maal dapat 
menarik dananya sewaktu-waktu?

Demikian pertanyaan saya semoga ada penjelasan dari forum ini..
salam ekonomi syariah!


Kirim email ke