Jakarta, CyberNews. Pengamat hukum perbankan Pradjoto menyatakan kondisi 
kesehatan Bank Century sebelum diambilalih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 
jauh lebih buruk dari apa yang tertera dalam laporan keuangan yang diterima 
Bank Indonesia (BI). Diduga Robert Tantular, sebagai salah satu pemilik Bank 
Century sebelum diambilalih, memanipulasi laporan keuangan September 2008. 

"Sebenarnya keadaan Bank Century sebenarnya jauh lebih buruk dari apa yang 
dilukiskan dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen lama," ujar 
Pradjoto, Minggu (13/12)
. 
Dalam laporan keuangan yang disusun manajemen lama, banyak kredit yang masuk 
kategori macet namun malah dianggap lancar. Manipulasi laporan tersebut 
berpengaruh terhadap posisi modal perseroan dimana manajemen tidak perlu 
melakukan pencadangan untuk kredit macetnya. "Dengan demikian maka 
pencadangannya jadi berkurang, sehingga seolah-olah modalnya masih banyak, 
padahal seharusnya sudah merosot jauh," tutur Pradjoto. 

Menurutnya, dugaan manipulasi tersebut dikuatkan dengan adanya temuan Badan 
Pemeriksa Keuangan yang menyatakan posisi rasio kecukupan modal Bank Century 
per Oktober 2008 negatif. Robert juga diduga melakukan kecurangan, dengan 
banyak mencantumkan kredit fiktif serta aset yang ternyata bodong dalam laporan 
keuangan.

Sumber : 
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/12/13/41980/Robert-Tantular-Diduga-Manipulasi-Laporan-Keuangan-Century


KOMENTAR : 
Tidak dipungkiri lagi bahwa akuntansi yang sejati berfungsi sebagai media 
akuntabilitas dan media penyedia informasi bagi manajemen suatu perusahaan, di 
alam kapitalis, berubah menjadi “strategi manipulasi” untuk menumpuk harta atau 
Earning Management. Dengan semangat untuk terus melakukan penambahan harta / 
capital secara cepat, suatu perusahaan yang telah lama berada dalam lingkaran 
sistem perekonomian kapitalis dengan sadar merusak tujuan dan prinsip akuntansi 
terutama dalam aspek penyajian laporan keuangan. 

Bila dicermati pada berita di atas, bahwa Manajemen Lama Bank Century dengan 
sengaja melakukan kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan terutama dalam 
pencatatan kolektibilitas kredit yang telah dikucurkan. Manajemen Bank Century 
telah mencatat kredit-kredit dalam kategori macet menjadi kolektibilitas lancar 
yang bertujuan untuk meng-informasikan kepada Bank Indonesia dan atau 
stakeholders bahwa posisi modal Bank Century masih dalam kondisi aman atau 
masih banyak. 

Pastinya startegi tersebut dilakukan bukan tanpa alasan yang ilmiah dan 
professional, mengapa tidak ? faktanya idikator kecukupan modal memang 
merupakan faktor vital dari keberlangsungan usaha perbankan. Ketidakcukupan 
modal pada suatu bank akan berimplikasi setidaknya pada 2 kondisi, yaitu ; (1) 
peringatan & denda uang dari Bank Indonesia dan (2) citra sebagai bank yang 
gagal yang dapat berujung pada terjadinya rush (penarikan secara masal oleh 
para nasabah/deposan).

Berikut kutipan dari berita tersebut :
“Dalam laporan keuangan yang disusun manajemen lama, banyak kredit yang masuk 
kategori macet namun malah dianggap lancar. Manipulasi laporan tersebut 
berpengaruh terhadap posisi modal perseroan dimana manajemen tidak perlu 
melakukan pencadangan untuk kredit macetnya. "Dengan demikian maka 
pencadangannya jadi berkurang, sehingga seolah-olah modalnya masih banyak, 
padahal seharusnya sudah merosot jauh," tutur Pradjoto.”

Dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Produktif 
Bank Umum, memang dinyatakan bahwa bilama pada kualitas kredit yang dikucurkan 
oleh bank berada pada kategori macet (klo 5) maka bank tersebut wajib 
mencadangkan 100% dana untuk menutupi kredit tersebut. Banyangkan bila jumlah 
kredit macet suatu bank adalah Rp 600 milyar maka bank tersebut wajib 
mencadangkan Rp 600 milyar sebagai antisipasi kerugian bagi bank maupun stake 
holders-nya. Dana yang dipergunakan oleh bank sebagai cadangan atas kualitas 
kreditnya yang macet tersebut paling cepat/mudah didapat dari pos modal (baca: 
laba) Sehingga bilama itu dilakukan terus-menerus maka secara tidak langsung 
juga akan akan menguras habis laba bank tersebut untuk kemudian berpengaruh 
pada modal bank tersebut.

Lantas bagaimana (ekonomi) Islam memandang Akuntansi ?

Dalam buku berjudul Kerangka Teori & Tujuan Akuntansi Syariah karya Prof. 
Sofyan Syafri Harahap, dinyatakan bahwa tujuan dari Akuntansi Syariah adalah :

“Membantu semua pihak yang berkepentingan agar tanggungjawab (amanah) yang 
dibebankan kepadanya dalam menjalankan suatu organisasi/perusahaan dapat 
dijalankan sesuai dengan ketentuan Allah dan pemberi amanah atau syariah dengan 
tujuan agar seluruh kegiatan perusahaan diridoi Allah SWTserta pada akhirnya 
semua pihak yang terlibat dapat mencapai tujuan utama Al-Falah dan Akhirnya 
Sorga Jannatun Na’im ”

Bila dicermati mendalam, dapat diambil benang merah bahwa akuntansi dalam Islam 
ber-fungsi dan ber-tujuan sebagai : (1) Media Penyedia Informasi bagi seluruh 
pihak yang terlibat dalam suatu aktivitas usaha (2) Media Akuntabilitas 
(laporan pertangungjawaban dari manajemen kepada stakeholders (3) Tujuan akhir 
dari Akuntansi Syariah adalah suatu usaha manusia di bidang ekonomi yang 
dilakukan dalam rangka mencapai falah (kemenangan dunia-akhirat) yang diridoi 
oleh Allah SWT. Kalimat penting yang harus menjadi dipahami adalah Falah atau 
kebahagiaan dunia dan akhirat. Seseorang yang ingin mendapatkan kebahagian 
dunia akhirat dituntut harus mampu berjalan pada ‘jalan Ilahi’. Artinya, tunduk 
dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang telah Allah SWT ciptakan, khususnya 
dalam aturan yang terkait dengan Akuntansi Syariah. 

Tujuan dari Akuntansi Syariah dapat diterjemahkan ke dalam seluruh aspek dari 
akuntansi mulai dari postulat, konsep, prinsip, standard dan out put yang 
merupakan bagian integral dari akuntansi syariah.

Laporan Kinerja Keuangan yang merupakan salah satu dari 3 out put akuntansi 
syariah, harus dapat mengakomodir kepentingan semua pihak tanpa terkecuali dari 
sudut syariah (Islamic Enterprise Theory). Laporan kinerja keuangan juga harus 
disajikan dengan mencatat semua transaksi dan peristiwa lain secara Truth 
(jujur), Fair (wajar), Full (lengkap) dan Adequate (cukup) dari sudut syariah. 
Jika tidak berarti ada kesenjangan. Dan hal itu tidak dibenarkan dalam Islam. 

Bertolak dari kasus kecurangan yang dilakukan oleh manajemen lama Bank Century 
sebagai mana berita pada paragraf di atas, dengan alasan apapun, seharusnya 
kredit dalam kolektibilitas macet di Bank Centrury harus diakui dan dicatat 
pada posisi kredit macet juga sehingga akan muncul informasi yang berguna bagi 
pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini adalah Bank Indonesia yang akan 
melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Bank Century yang saat itu sedang 
bermasalah. 

Akhirnya, kasus di atas memberikan bukti bahwa Akuntansi (Konvensional) sudah 
banyak yang meragukan karena banyaknya akuntan-akuntannya berlaku tidak jujur, 
tidak berahlak mulia dengan mencatat suatu transaksi atau peristiwa dengan 
tidak benar, curang bahkan me-rekayasa untuk mendapat suatu keuntungan 
tertentu. 


Wallhua'lambishawab


      

Kirim email ke