Assalamu'alaikum, 
Dear All, link berikut bermanfaat, barangkali ada di antara Antum belum tahu.
Salam ukhuwwah,

http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/649-tanya-jawab-hukum-pajak.html

HUKUM PAJAK DAN BEKERJA DI INSTANSI PAJAK

Pertanyaan:

Assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh
Ustadz...
Saat ini saya bekerja di Direktorat Jendhaeral Pajak. Pekerjaan ini
merupakan buah dari kuliah saya di perguruan tinggi kedinasan, sehingga
saya harus menjalani masa ikatan dinas selama 10 tahun.

Ustadz, yang ingin saya tanyakan adalah:
        1. Bagaimanakah hukum pajak menurut Islam?
        2. Bagaimana jugakah hukum penghasilan yang saya terima dari PNS Ditjen 
Pajak ini?
        3. Saran Ustadz terkait posisi saya?
Syukran Ustadz.

Semoga rahmat Allah SWT senantiasa terlimpahkan kepadamu.

Maeda D Candra 

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahklan kepada Nabi 
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Maeda D Candra, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada 
anda dan keluarga.

Agama
Islam yang anda imani dan cintai ini adalah agama yang benar-benar
menghormati hak asasi dan kepemilikan umat manusia. Karenanya Islam
tidak membenarkan bagi siapapun untuk mengambil hak seseorang tanpa
seizin darinya. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ 

"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu." (Qs. An Nisa': 29)

Sebagaimana Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah menegaskan hal ini pada banyak
hadits, diantaranya beliau bersabda:

لاَ يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ
عَصَا أَخِيهِ، وفي رواية: مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا أَوْ جَادًّا فَمَنْ
أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ. رواه أبو داوج والترمذي
وحسنه الألباني

"Janganlah salah seorang darimu mengambil
tongkat saudaranya,-pada riwayat lain: barang saudaranya- baik karena
bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan barang siapa yang terlanjur
mengambil tongkat saudaranya, hendaknya ia segera mengembalikan tongkat
itu kepadanya." (Riwayat Abu Dawud, At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits 
hasan oleh Al Albani)

Demikianlah syari'at agama Islam yang saudara cintai ini.

Dan barang siapa yang melanggar ketentuan ini, maka diberlakukan padanya 
hukum-hukum Islam, baik di dunia ataupun di akhirat.

Di dunia misalnya dikenakan hukum potong tangan bagi pencuri, atau dipancung 
secara menyilang bagi perampok dan lain sebagainya:

وَأَيْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ، لَقَطَعْتُ 
يَدَهَا. متفق عليه

"Sungguh demi Allah, andai Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong 
tangannya." (Muttafaqun 'alaih)

إِنَّمَا
جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي
الأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ
أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ
ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ
عَظِيمٌ. المائدة 33

"Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di
muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan
dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya/diasingkan). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan
untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar." (Qs. Al Maidah: 33)

Berdasarkan prinsip ini, Islam
tidak membenarkan berbagai pungutan yang tidak didasari oleh alasan
yang dibenarkan, diantaranya ialah pajak. Pajak atau yang dalam bahasa
arab disebut dengan al muksu adalah salah satu pungutan yang
diharamkan, dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka:

إِنَّ صَاحِبَ المُكْسِ فِي النَّارِ. رواه أحمد والطبراني في الكبير من رواية 
رويفع بن ثابت رضي الله عنه ، وصححه الألباني.

"Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka." (Riwayat Ahmad dan At Thobrany 
dalam kitab Al Mu'jam Al Kabir dari
riwayat sahabat Ruwaifi' bin Tsabit radhiallahu 'anhu, dan hadits ini,
oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih.)

Dalam tata keuangan negara Islam, dikenal empat jenis pungutan:

1. Zakat Mal, dan Zakat Jiwa. Pungutan ini hanya diwajibkan atas umat Islam. 
Dan saya yakin anda telah mengetahui perincian & penyalurannya dengan baik.

2. Al Jizyah (Upeti)/pungutan atas jiwa, dikenakan atas ahlul kitab yang 
berdomisili di negeri Islam.

3. Al Kharaj (semacam pajak bumi),
dikenakan atas ahlul kitab yang menggarap tanah/lahan milik negara
Islam. Hasil kedua pungutan dari ahlul kitab yang berdomisili di negeri
Islam ini digunakan untuk membiayai jalannya pemerintahan Islam.

4. Al 'Usyur atau Nisful 'Usyur,
Al 'Usyur (atau 1/10) adalah pungutan atas pedagang ahlul harb (orang
kafir yang berdomisili di negeri kafir dan tidak terjalin perjanjian
damai dengan negara Islam atau bahkan negara kafir yang memerangi
negara Islam), dipungut dari mereka seper sepuluh dari total
perniagaannya di negeri Islam. Sedangkan Nisful 'Usyur (1/20) adalah
pungutan atas para pedagang ahlul zimmah, orang kafir yang menghuni
negeri Islam.

Itulah pungutan yang dikenal dalam syari'at Islam.
Bila anda bandingkan pungutan pajak dengan ketiga jenis pungutan dalam
Islam, maka lebih serupa dengan pungutan ke 2, ke 3 & ke 4 (Al
Jizyah, Al Kharaj & Al 'Usyur atau Nisful 'Usyur). Padahal pajak
diwajibkan atas semua warga negara, tanpa pandang bulu agamanya. Tentu
ini adalah perbuatan yang tidak terpuji alias menyelisihi syari'at
Islam.

Seharusnya, Negara Islam membedakaan penduduknya
berdasarkan agamanya, umat Islam dipungut zakat jiwa dan zakat harta
kekayaan, termasuk zakat perniagaan, sedangkan non muslim dipungut Al
Jizyah, Al Kharaj & Al 'Usyur atau Nisful 'Usyur.

Yang
terjadi, zakat tidak diurus dan tidak dikelola dengan baik, sedangkan
Al Jizyah &  Al Kharaj dikenakan atas semua warga negaranya, tidak
heran bila anda mau makan saja harus membayar pungutan, anda menjual
makananpun juga dikenakan upeti, dan seterusnya.

Saran saya,
saudara Maeda D Candra berusaha untuk minta mutasi ke instansi lain
yang tidak ada kaitannya dengan pajak atau perbankan, walaupun
resikonya turun golongan. Bila solusi ini tidak dapat ditempuh, maka
lebih baik saudara Maeda D Candra berhenti dari pekerjaan ini dan
mencari pekerjaan lain yang jelas-jelas halal. Percayalah, bahwa bila
saudara meninggalkan pekerjaan yang haram karena Allah, pasti Allah
memberi saudara jalan keluar dan pekerjaan yang halal dan lebih baik
dari yang pekerjaan sekarang.

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل
لَّهُ مَخْرَجًا {2} وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن
يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ
أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا  . الطلاق 2-3

"Barangsiapa
yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke
luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan
barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan
mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan
(yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan
bagi tiap-tiap sesuatu." (Qs. At Talaaq: 2-3)

Dahulu ulama' kita menegaskan:

مَنْ تَرَكَ شَيئاً لله عَوَّضه الله خَيراً منه

"Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah menggantinya 
dengan yang lebih baik."

Wallahu a'alam bisshawab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

***

Kirim email ke