UTANG LUAR NEGERI DAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI

Beberapa hari yang lalu harian Umum Republika menyampaikan berita tentang 
posisi hutang kita saat ini yang telah mencapai 1600 triliun rupiah. Hutang 
tersebut meliputi hutang dalam negeri dan luar negeri. Meski pembedaan jenis 
hutang tersebut dalam kategori hutang luar negeri dan dalam negeri untuk 
kondisi saat ini terasa kurang relevan karena dengan sistem perdagangan saat 
ini maka jual beli surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dalam bentuk 
rupiah pun dapat dengan mudah dilakukan oleh investor asing (menjadi pinjaman 
luar negeri). Yang menarik dari profil utang kita tersebut adalah komposisi 
utang kita yang ada saat ini sekitar 50% berasal dari negeri Jepang. Apa kaitan 
dengan kebijakan transportasi?

        Beberapa waktu lalu pemerintah (PT KAI) telah memberhentikan 
operasional Kereta Api Parahayangan Jakarta – Bandung dengan alasan besarnya 
kerugian yang dialami oleh PT KAI. Ketika pemberhentian ini dilakukan pada 
hakaketnya kita sedang menyiapkan salah satu permasalahan besar di masa 
mendatang yaitu berupa kemacetan Jakarta Bandung. Mungkin hal tersebut sangat 
berlebihan untuk saat ini,  tapi hal itu bisa terjadi beberapa tahun yang akan 
datang kalau kebijakan transportasi kita tetap seperti saat ini. Sejatinya 
penutupan transportai publik karena alasan kerugian adalah suatu yang sangat 
ironi. Karena prinsip dasar dari kebijakan publik adalah bahwa barang publik 
harus disubsidi sedangkan barang private harus dikenai pajak. Bangsa ini tidak 
berusaha menyelesaikan masalah secara menyeluruh sehingga tanpa disadari 
kebijakan yang parsial terkait transportasi mengakibatkan kerugian yang lebih 
besar. Telah disadari bersama puluhan triliunan rupiah yang
 diderita bangsa ini karena adanya tragedi kemacetan yang diderita oleh rakyat 
Indonesia di kota-kota besar. Kemacetan telah mengakibatkan banyak hal yaitu 
naiknnya biaya produk, turunnya produktifitas bangsa, turunnya daya saing, 
polusi dsb. Namun hal ini tidak disadari untuk diselesaikan secara menyeluruh 
termasuk dibiarkannya proses penghentian Kereta Api Parahayangan karena alasan 
rugi. Sejatinya di negara maju, Jepang sebagai contoh, masyarakat demikian 
dimanjakan dengan fasilitas transportasi publik yang demikian murah dan nyaman 
sedangkan untuk kendaraan pribadi demikian mahal karena Jepang dan negara maju 
lainnya konsisten dengan prinsip diatas (barang publik disubsidi).
        Kembali ke utang luar negeri. Kebijakan utang luar negeri mengakibatkan 
bangsa ini telah kehilangan kemandiriannya bahkan untuk mengambil keputusan 
yang menyangkut kebijakan transpostasinya. Mungkin sebuah kebetulan atau tidak 
tapi kalau kita perhatikan bagaimana proses pembangunan jalan tol dilakukan 
dengan demikian cepat karena di dalamnya terdapat pembiayaian dari hutang luar 
negeri. Disamping itu negara lender diuntungkan dengan kebijakan pinjaman yang 
dilakukan Indonesia kepada mereka termasuk penyiapan kepada jalan bagi produk 
otomotif buatan Jepang. 
Percepatan pembangunan jalan tol tersebut sangat ironis jika dibandingkan 
dengan upaya kita dalam membangun sarana bagi transportasi masal misalnya : 
jalan kereta api, bus way, monorail dsb. Jangankan untuk membangun yang baru 
untuk memelihara yang adapun bangsa ini seakan enggan. Padahal Belanda 
sebenarnya sudah sangat visioner dengan membangun jaringan rel kereta ke hampir 
seluruh daerah di pulau Jawa dan Sumatera, namun saat ini jaringan tersebut 
rusak dan tidak terpelihara.

Melihat fenomena komposisi hutang kita dan kebijakan kita dalam menangani 
transportasi tersebut wajar kiranya apabila muncul dugaan suudzon bahwa 
kebijakan transportasi kita telah ’disetir’ (dijajah) oleh negara yang telah 
berkontribusi besar kepada pinjaman kita.  Sehingga yang terjadi pada 
hakekatnya adalah proses penjajahan dengan model baru dengan menjadikan negara 
jajahan menjadi sasaran pasar produk negara penjajah dengan kebijakan sebagai 
instrumen penjajahannya. Hal ini telah disinyalir oleh Nabi SAW sehingga kita 
diminta untuk berdoa yang berbunyi :
 
”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. 
Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau 
dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang 
dan kesewenang-wenangan manusia.” Kata Abu Umamah radhiyallahu ’anhu: ”Setelah 
membaca do’a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan 
membayarkan lunas hutangku.” (HR Abu Dawud 4/353)
Semoga bangsa ini segera sadar akan tragedi yang menimpa dirinya, bahwa dia 
sedang dijajah dengan dijadikan sebagai budak pembeli atas produk negara 
penjajah sedangkan pemerintahnya dengan sadar/tidak telah didekte atas 
kebijakan yang diambilnya. Amin



      

Kirim email ke