UTANG LUAR NEGERI DAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Beberapa hari yang lalu harian Umum Republika menyampaikan berita tentang
posisi hutang kita saat ini yang telah mencapai 1600 triliun rupiah. Hutang
tersebut meliputi hutang dalam negeri dan luar negeri. Meski pembedaan jenis
hutang tersebut dalam kategori hutang luar negeri dan dalam negeri untuk
kondisi saat ini terasa kurang relevan karena dengan sistem perdagangan saat
ini maka jual beli surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dalam bentuk
rupiah pun dapat dengan mudah dilakukan oleh investor asing (menjadi pinjaman
luar negeri). Yang menarik dari profil utang kita tersebut adalah komposisi
utang kita yang ada saat ini sekitar 50% berasal dari negeri Jepang. Apa kaitan
dengan kebijakan transportasi?
Beberapa waktu lalu pemerintah (PT KAI) telah memberhentikan
operasional Kereta Api Parahayangan Jakarta – Bandung dengan alasan besarnya
kerugian yang dialami oleh PT KAI. Ketika pemberhentian ini dilakukan pada
hakaketnya kita sedang menyiapkan salah satu permasalahan besar di masa
mendatang yaitu berupa kemacetan Jakarta Bandung. Mungkin hal tersebut sangat
berlebihan untuk saat ini, tapi hal itu bisa terjadi beberapa tahun yang akan
datang kalau kebijakan transportasi kita tetap seperti saat ini. Sejatinya
penutupan transportai publik karena alasan kerugian adalah suatu yang sangat
ironi. Karena prinsip dasar dari kebijakan publik adalah bahwa barang publik
harus disubsidi sedangkan barang private harus dikenai pajak. Bangsa ini tidak
berusaha menyelesaikan masalah secara menyeluruh sehingga tanpa disadari
kebijakan yang parsial terkait transportasi mengakibatkan kerugian yang lebih
besar. Telah disadari bersama puluhan triliunan rupiah yang
diderita bangsa ini karena adanya tragedi kemacetan yang diderita oleh rakyat
Indonesia di kota-kota besar. Kemacetan telah mengakibatkan banyak hal yaitu
naiknnya biaya produk, turunnya produktifitas bangsa, turunnya daya saing,
polusi dsb. Namun hal ini tidak disadari untuk diselesaikan secara menyeluruh
termasuk dibiarkannya proses penghentian Kereta Api Parahayangan karena alasan
rugi. Sejatinya di negara maju, Jepang sebagai contoh, masyarakat demikian
dimanjakan dengan fasilitas transportasi publik yang demikian murah dan nyaman
sedangkan untuk kendaraan pribadi demikian mahal karena Jepang dan negara maju
lainnya konsisten dengan prinsip diatas (barang publik disubsidi).
Kembali ke utang luar negeri. Kebijakan utang luar negeri mengakibatkan
bangsa ini telah kehilangan kemandiriannya bahkan untuk mengambil keputusan
yang menyangkut kebijakan transpostasinya. Mungkin sebuah kebetulan atau tidak
tapi kalau kita perhatikan bagaimana proses pembangunan jalan tol dilakukan
dengan demikian cepat karena di dalamnya terdapat pembiayaian dari hutang luar
negeri. Disamping itu negara lender diuntungkan dengan kebijakan pinjaman yang
dilakukan Indonesia kepada mereka termasuk penyiapan kepada jalan bagi produk
otomotif buatan Jepang.
Percepatan pembangunan jalan tol tersebut sangat ironis jika dibandingkan
dengan upaya kita dalam membangun sarana bagi transportasi masal misalnya :
jalan kereta api, bus way, monorail dsb. Jangankan untuk membangun yang baru
untuk memelihara yang adapun bangsa ini seakan enggan. Padahal Belanda
sebenarnya sudah sangat visioner dengan membangun jaringan rel kereta ke hampir
seluruh daerah di pulau Jawa dan Sumatera, namun saat ini jaringan tersebut
rusak dan tidak terpelihara.
Melihat fenomena komposisi hutang kita dan kebijakan kita dalam menangani
transportasi tersebut wajar kiranya apabila muncul dugaan suudzon bahwa
kebijakan transportasi kita telah ’disetir’ (dijajah) oleh negara yang telah
berkontribusi besar kepada pinjaman kita. Sehingga yang terjadi pada
hakekatnya adalah proses penjajahan dengan model baru dengan menjadikan negara
jajahan menjadi sasaran pasar produk negara penjajah dengan kebijakan sebagai
instrumen penjajahannya. Hal ini telah disinyalir oleh Nabi SAW sehingga kita
diminta untuk berdoa yang berbunyi :
”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih.
Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau
dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang
dan kesewenang-wenangan manusia.” Kata Abu Umamah radhiyallahu ’anhu: ”Setelah
membaca do’a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan
membayarkan lunas hutangku.” (HR Abu Dawud 4/353)
Semoga bangsa ini segera sadar akan tragedi yang menimpa dirinya, bahwa dia
sedang dijajah dengan dijadikan sebagai budak pembeli atas produk negara
penjajah sedangkan pemerintahnya dengan sadar/tidak telah didekte atas
kebijakan yang diambilnya. Amin