harus bersikap seperti apa nich ??
--- Pada Sen, 7/6/10, Mohammad Nurdin Ardianto <[email protected]> 
menulis:

Dari: Mohammad Nurdin Ardianto <[email protected]>
Judul: [dinar_dirham_indonesia] RUU MATA UANG : Transaksi di Indonesia Harus 
Rupiah!
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 7 Juni, 2010, 9:19 PM







 



  


    
      
      
      
Mengambil dari Kompas.com, diharapkan pengguna Dinar Dirham Indonesia mulai 
bersikap dengan adanya RUU ini. Dikarenakan ada ancaman denda/penjara apabila 
tidak menggunakan rupiah dalam transaki di negara Indonesia.

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _________ 
_________ _________ _________ _________ _________ _________ _




RUU MATA UANG

Transaksi di Indonesia Harus Rupiah!
Selasa, 8 Juni 2010 | 10:56 WIB



KOMPAS/ LUCKY PRANSISKA
Ilustrasi


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat dua kali tertunda, akhirnya DPR dan 
pemerintah mulai membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Mata Uang. Pada 
rapat perdana kemarin (7/6/2010), Komisi Keuangan (XI) DPR selaku penyusun dan 
inisiator memaparkan secara garis besar calon beleid itu.



Wakil Ketua Komisi IX DPR Mohamad Sohibul Iman menyatakan, RUU Mata Uang 
terdiri dari 12 bab dan 45 pasal. Calon produk hukum ini merupakan amanat 
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 23B UUD 45 menyebutkan, harga dan macam 
mata uang harus ditetapkan dalam UU tersendiri, bukan menjadi bagian dari 
sistem perundang-undangan yang lain.



Saat ini, pengelolaan uang dan mata uang diatur UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang 
Bank Indonesia (BI). Meski akan diatur tersendiri, DPR menjamin, sejumlah 
kewenangan pengelolaan mata uang tetap berada di tangan bank sentral. Misalnya, 
hak untuk mencetak, mendistribusikan, mengawasi peredaran, menarik, memusnahkan 
uang, hingga penentuan jenis transaksi yang boleh memakai mata uang negara lain.



RUU Mata Uang memuat sejumlah poin penting. Contoh, pencetakan uang. Pasal 14 
menegaskan, BI harus mencetak uang di dalam negeri dan menggunakan jasa badan 
usaha milik negara (BUMN). Jika aturan main ini disetujui, tentu BI tidak bisa 
lagi mengorder pencetakan uang ke perusahaan asing seperti sebelumnya.



Pada 1999 lalu, contohnya, BI mencetak uang berbahan polimer pecahan Rp 100.000 
ke Securency International and Note Printing Australia, anak usaha bank sentral 
Australia (RBA). BI juga menyerahkan pencetakan uang pecahan Rp 50.000 
bergambar Presiden RI Kedua Soeharto ke De La Rue, Singapura.



RUU mata uang juga mengatur kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran 
atau transaksi keuangan di wilayah Indonesia. Tetapi, aturan ini memberikan 
pengecualian, yakni BI dapat menetapkan penggunaan mata uang selain rupiah 
untuk jenis transaksi tertentu atau di wilayah tertentu.



Kewajiban penggunaan rupiah sekarang ini diatur dalam UU BI. Di beleid ini, 
bank sentral sebenarnya juga mewajibkan seluruh transaksi memakai mata uang 
garuda. Namun, BI memberikan pengecualian, untuk keperluan tertentu atau 
memenuhi kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis, 
boleh tidak memakai rupiah.



RUU Mata Uang juga mengatur soal sanksi. Ambil contoh, setiap orang yang tidak 
menggunakan uang rupiah dalam transaksi ataupun menolak menerima rupiah sebagai 
alat bayar, dapat dipidana dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun dan 
denda Rp 200 juta.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo belum bisa berkomentar banyak atas RUU Mata 
Uang. "Kami akan mempelajari dahulu dan memberikan jawaban pekan depan," ujar 
Agus. (Irma Yani, Nurul Kolbi/Kontan)



    
     

    
    


 



  





Kirim email ke