Assalamualaikum wr.wb.

Bung Zamal, selamat ya atas prestasi dan keberhasilannya.

Kalau boleh, saya sedikit mau urun rembuk.

Sepertinya anda terlalu naif dalam berpendapat bahwa seyogyanya pemerintah 
berterima kasih atas keberhasilan anda mencari biaya sendiri untuk pendidikan 
lanjut.

Tapi, seyogyanya anda harus juga bisa melihat dari sisi unit yang menerima 
anda.  Anda diterima menjadi PNS tentu dengan pertimbangan akan kebutuhan akan 
keahlian anda. Setelah anda mulai bekerja, anda secara individu tanpa 
mempertimbangkan program/ kegiatan di unit anda, mencari kesempatan untuk 
mengikuti pendidikan lanjut, dan setelah anda mendapatkan kesempatan tersebut, 
anda minta ijin meninggalkan pekerjaan anda.  Kalau sistem ini diijinkan, tentu 
akan mengacaukan pekerjaan pada lembaga tersebut. Anda harus membayangkan jika 
hal ini dilakukan oleh banyak pegawai baru. Saya kira, tidak ada lembaga 
pemerintah ataupun swasta yang akan mengijinkan hal semacam ini.  Peraturan 
kepegawaian PNS tidak memungkinkan hal ini.  Jadi tulisan anda yang berjudul 
PNS ijin Ph.D. diancam PHK sepertinya out of context.

Sebenarnya akan amat baik kalau anda mencari kesempatan pendidikan dengan 
negara atau lembaga yang memiliki kerangka kerjasama dengan pemerintah kita.  
Contohnya, saat ini pemerintah Australia tengah menyeleksi untuk memberikan 
kesempatan kepada 300 orang untuk mengikuti program master dan Ph.D di 
Australia yang diperuntukkan bagi PNS dan non-PNS.  Kalau anda berkompetisi 
dalam beasiswa ini, dan anda memenangkannya, saya yakin lembaga anda akan 
mengijinkannya, sebab ada framework kerjasama antara pemerintah Indonesia dan 
Australia. Opportunity yang sama juga tersedia dengan beberapa negara Eropah.  
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan terbuka kesempatan yang cukup luas 
untuk study di US, konon khabarnya framework kerjasamanya akan di launch pada 
saat kedatangan Obama. Kalau anda memenangkan kompetisi ini, anda pasti akan 
diijinkan mengikuti pendidikan Ph.D di US.

Amat disayangkan anda menempuh jalan sendiri dengan melanggar disiplin pegawai 
negeri.  My friendly advise is jika memungkinkan, batalkan program anda ke 
Thailand, kejar kesempatan yang jauh lebih baik, dengan memenangkan kompetisi 
ke Australia, Eropah, ataupun US.

In any case, all the best !

Wassalam

--- In [email protected], Nasution Zamal <muhza...@...> wrote:
>
> assalamu'alaikum rekans,
> alhamdulillah, visa sudah terbit. insyaAlloh, minggu depan berangkat. tadi 
> sudah menyampaikan surat permohonan tugas belajar baik tertulis dan via 
> attachment email ke menteri, wakil menteri, eselon 1,2,3. 
> jazakallohu untuk opini, dukungan, dan semangat dari rekan-rekan.
> wassalamu'alaikum dan salam perubahan!!
> mhd. zamal nasution
> 
> 
>        
>         Bls: [ekonomi-syariah] OOT: PNS ijin Ph.D. diancam PHK      
>     
>     Posted by:      
> "risnandar"      
>       risnand...@...      
>                
>         
>           risnand_ar 
>         
>           
>     
>       Thu Jun 10, 2010 1:56 am        (PDT)    
> 
>     
>                   
> 
> 
>       Assalam alaikum wr wb.
> 
> 
> 
> Sangat disayangkan memang, masih banyak instansi pemerintah dengan 
> kultur seperti itu, "yang tua yang harus didahulukan" . Walau maksudnya 
> baik, namun jika "yang tua" tidak kompeten maka akan menjadi batu 
> sandungan tersendiri bagi organisasi. 
> 
> Namun ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh Bapak:
> 
> 1. Jika Bapak masih ingin berkarir menjadi pegawai negeri, pastikan 
> universitas di tempat Bapak menempa ilmu nanti, terdaftar dan di akui 
> oleh Dikti/BKN (atau apa saya lupa badan akreditasinya) , agar Ph. D 
> Bapak diakui dan memberikan sumbangsih yang positif terhadap manfaat 
> Bapak sebagai PNS terhadap umat Islam.
> 
> 2. Alasan "...tanpa adanya beasiswa yang bekerjasama dengan pemerintah 
> (khususnya kementerian saya bekerja)", jika ingin berprasangka baik, 
> mungkin selain dikarenakan alasan no 1 tadi di atas, juga dikarenakan, 
> sangat disayangkan jika tanpa beasiswa (yang bekerja sama denga 
> pemerintah) pengurusan cuti Bapak kemungkinan menjadi cuti di luar 
> tanggungan negara (sehingga Bapak tidak akan mendapatkan hak Bapak 
> sebagai PNS selama tugas belajar, seprti gaji, dll) dan sulit bagi Bapak
>  untuk penempatan kembali dalam PNS dikarenakan formasi PNS (kebutuhan 
> PNS) merupakan kewenangan BKN. Itupun jika Bapak mendapatkan cuti di 
> luar tangguangan negara, jika tidak Bapak absen berturut-turt selama 3 
> bulan tanpa kabar ya dipecat.
> 
> Memang untuk seumuran Bapak, untuk kultur PNS, cukup muda untuk menempuh
>  jenjang Ph. D. dan akan muncul pertanyaan/isu tersendiri dalam kultur 
> tersebut.
> 
> Saran saya, Istikharah dan libatkanlah Allah dalam pengambilan keputusan
>  tersebut. Sebab skenario Allah adalah yang terbaik.
> 
> Semoga info ini bermanfaat.
> 
> Salam hangat,
>


Kirim email ke