Ada yang menarik dari kesepakatan DPR dan pemerintah beberapa hari yang lalu 
yaitu menjadikan penurunan tingkat kemiskinan sebagai asumsi makro APBN di masa 
– masa mendatang. Tingkat penurunan kemiskinan sebagai asumsi makro menjadi 
bagian asumsi makro yang selama ini menjadi pembahasan dalam Badan Anggaran DPR 
RI yaitu target pertumbuhan, tingkat inflasi, nilai tukar dolar, lifting 
minyak, harga minyak dan tingkat suku bunga SBI. Sebenarnya asumsi dasar APBN 
yang berlaku selama ini adalah tingkat pertumbuhan dan inflasi karena dua 
instrumen inilah yang menjadi kesepakatan dan koordinasi utama antara pengambil 
kebijakan fiskal (Kemenkeu) dan kebijakan moneter (BI) dalam mengambil 
kebijakan masing-masing, sedangkan yang lainnya merupakan instrumen pendukung 
dalam pencapaian kedua target
 tersebut. 
Dengan asumsi dasar makro yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR akan 
ditentukan besaran target pendapatan yang harus dicapai, belanja yang harus 
dilaksanakan dan sumber pembiayaan atas defisit APBN. Kevalidan capaian 
target-target asumsi dimaksud oleh pemerintah dan BI dengan persetujuan DPR di 
dalam pelaksanaannya dapat kita gunakan sebagai alat untuk menilai sejauhmana 
keberhasilan/kegagalannya dalam mengelola keuangan negara ini.   
Penetapan target tingkat kemiskinan sebagai asumsi makro APBN merupakan hal 
yang baru dalam pembahasan APBN kita. Bagaimana sebenarnya ekonomi syariah 
memandang instrumen yang seharusnya digunakan sebagai asumsi APBN? Dalam 
pengelolaan keuangan publik islami sejatinya terdapat nilai-nilai yang dapat 
diterapkan dalam penetapan asumsi makro APBN yaitu :
1.      Prinsip Keadilan, tujuan dasar dari kebijakan fiskal Islam adalah 
distribusi pendapatan. Hal ini
 dicerminkan dalam kebijakan zakat. Oleh karena itu sebenarnya hal tersebut 
dapat ditransformasikan ke dalam ukuran-ukuran keadilan dalam kebijakan fiskal 
kita yaitu misalnya menjadikan indek gini ratio sebagai asumsi makro APBN. 
Dengan alat ini pemerintah ditargetkan untuk meningkatkan pemerataan atas hasil 
– hasil pembangunan. Adalah tidak logis sebenarnya negara yang berdasarkan 
Pancasila ini seratus lima puluh orangnya memiliki kekayaan yang lebih tinggi 
dari belanja seluruh APBN pusat. Laporan terakhir menyebutkan kekayaan 150 
orang di Indonesia saat ini sebesar 550 triliun rupiah jauh diatas belanja 
seluruh kementerian/lembaga termasuk seluruh anggaran untuk membangun seluruh 
jalan, belanja persenjataan, biaya aparatur, biaya pendidikan yang tahun 2010 
ini seluruhnya (belanja kementerian/lembaga) hanya sebesar 300 triliun. Terus 
dalam kondisi ini bagaimana sebenarnya dengan pengamalan sila kelima dari
 Pancasila. Bukankah dalam tujuan negara yang didengungkan oleh pendiri bangsa 
yaitu ’masyarakat adil dan makmur’,  dimana kata adil didahulukan daripada 
makmur. 
2.      Penetapan tingkat pengentasan kemiskinan sebagai target makro ekonomi 
hakekatnya sejalan dengan ekonomi syariah. Hal ini sejalan dengan nilai ajaran 
zakat yang mengamanatkan minimal 25% penerimaaan zakat untuk pengentasan 
kemiskinan sehingga dua asnaf yang mewakili kepentingan tersebut yaitu fakir 
dan miskin dialokasikan secara langsung dari 25% dari penerimaan zakat. 
Penetapan penurunan angka kemiskinan sebagai asumsi APBN adalah sangat positif 
dengan ketentuan angka tingkat capaian pengentasan kemiskinan tersebut dalam 
pelaksanaannya benar- benar dapat diyakini kevalidannya serta dengan kejelasan 
kriteria pengukurannya. 
3.      Penurunan tingkat pengangguran sebagai target
 makro capaian APBN. Dalam hal tertentu angka pengentasan kemiskinan tidak 
sejalan dengan tingkat pengangguran. Oleh karena itu tingkat pengangguran 
kiranya perlu juga dijadikan target asumsi makro dan kontrak kinerja 
pemerintah. Karena bekerja bagi seseorang adalah sebuah penghargaan, identitas 
diri dsb. Maka hal ini harus diprioritaskan oleh pemerintah. Hal ini sejalan 
dengan penekanan nilai zakat terhadap orang – orang yang berusaha sehingga 
terhadap orang yang berhutang karena untuk usaha/bekerja dibantu oleh negara.
4.      Penetapan nilai rupiah terhadap emas sebagai pengganti dolar yang 
selama ini menjadi bench mark dalam penyusunan APBN. Ini mungkin akan sangat 
mendasar dan kontroversial karena terkait dengan berbagai implikasi kebijakan 
moneter namun hal tersebut harus mulai diwacanakan karena untuk menuju 
pengelolaan kebijakan fiskal yang benar-benar berbasis nilai-nilai islami.  
Disamping itu
 perlu penetapan nilai tukar rupiah tidak ke dalam dolar semata namun dapat 
didiversifikasikan ke dalam Uero dan Cina. Karena sadar atau tidak untuk 
membuat dunia yang lebih berkeadilan maka dominasi dolar harus mulai dikurangi 
dengan tidak menjadikannya satu-satunya benchmark mata uang   rupiah. 
5.      Maksimal dana yang boleh mengendap di perbankan misalnya sekian persen 
dari uang yang ada. Asumsi ini untuk menjamin agar dana diperbankan benar- 
benar dapat bergerak ke sektor riil.  Yang mendesak saat ini sebenarnya 
disamping hal – hal tersebut adalah kebijakan yang dapat ditargetkan oleh 
pemeirntah dalam APBN adalah bagaimana agar pemerintah dan BI ditekan untuk 
membuat kebijakan yang mampu menggelontorkan dana perbankan yang saat ini 
enggan bergerak ke sektor riil. Ini barangkali juga mendesak untuk menjadikan 
target kebijakan fiskal sekaligus kalau memungkinkan sebagai
 asumsi APBN.   

”Karena sejatinya dengan nilai islam yang universal, maka tidak harus menunggu 
khilafah kita dapat terapkan nilai ekonomi syariah dalam kebijakan fiskal 
Indonesia.”

Wallahua’lam.
Tulisan sejenis =http://walisyariah.blogspot.com/ 



      

Kirim email ke