Pemerintah Harus Didorong Terapkan Dinar Dirham
Wednesday, 07 July 2010 07:39 Nasional
Maraknya pasar dinar saat ini, pertanda bahwa masyarakat Indonesia sedang butuh
Hidayatullah.com--Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Muhammad Syakir
Sula,
menyatakan, pemerintah harus didorong untuk menerapkan mata uang dinar dan
dirham sebagai alat tukar utama menggantikan rupiah.
Sebab kalau tidak kita dorong, lanjut Syakir, maka ini tidak akan bisa. Dia
mencontohkan, bank syariah yang ada tidak akan bisa seperti saat ini kalau dulu
tidak didorong pemerintah.
“Kita terus meyakinkan pemerintah bahwa ini bagus buat republik Indonesia.
Akhirnya kan muncul peraturan dan diakomodasi dengan UU Perbankan Syariah, ada
UU Obligasi Syariah,” kata Muhammad Syakir Sula.
Memang, kata Syakir, penerapan sistem dinar dirham di kalangan masyarakat
Indonesia sudah bagus. “Memang yang pertama alat tukar dulu, kemudian sarana
menyimpannya,” katanya.
Selanjutnya didorong muncul peraturan, misalnya mahar harus dengan emas.
Ketika
masyarakat sudah aware, baru masuk ke tahap selanjutya lagi.
Maraknya pasar dinar saat ini, lanjutnya, bertanda bahwa masyarakat butuh.
Oleh
karena itu pemerintah harus konsen. Para regulator harus konsen karena ini
untuk
kebutuhan masyarakatnya.
Dulu ketika ada permasalahan terkait dengan bunga bank, belum banyak yang
merespon. Pemerintah juga biasa-biasa saja. Demikian pula ketika obligasi
tidak
ada respon dari masyarakat, pemerintah juga biasa-biasa saja.
“Tapi ketika sudah ada respon besar, barulah pemerintah kemudian membuatkan
undang-undang,” ungkapnya.
“Harus dicatat bahwa respon dari masyarakat kaitan dengan implementasi
dinar-dirham ini besar, karenanya DPR harus memikirkan apa solusinya. Bahwa ini
ada sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat berupa implementasi dinar dirham,”
sambungnya.
Karena itu, lebih lanjut Syakir menjelaskan, Bank Indonesia, Dapertemen
Keuangan, dan DPR harus konsentrasi. Apalagi sekarang bank sudah bisa melakukan
jual beli emas, produk bank, serta MUI juga sudah memutuskan fatwanya
“Yang paling penting nanti adalah DPR membuat UU yang ada kaitannya dengan itu.
Bisa UU perbankan direvisi, atau membuat UU baru yang terkait dengan dinar
dirham. Masyarakat sudah marak menggunakan dinar. Artinya ini kebutuhan dari
masyarakat,” tutur Anggota Pleno DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-MUI) ini.
[ain/hidayatullah.com]