Sekedar mau berbagi catatan. Bagi mereka yg berminat untuk menelusuri sejarah
pemikiran ekonomi, tulisan ini mungkin akan membantu. Tulisan ini diambil dari
berbagai literaure. Kalau ada yg kurang tepat silahkan diperbaiki. Semoga
bermanfaa.
------------------------Catatan Mafia
Gombak------------------
PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF
Ilmu ekonomi modern yang saat ini berkembang pesat di Barat, adalah merupakan
kelanjutan perkembangan ilmu ekonomi dari masa ke masa, mulai zaman pra
sejarah
sampai zaman modern saat ini, tanpa terputus sama sekali. Semua peradaban yang
pernah eksis dalam sejarah kehidupan manusia turut andil dalam proses evolusi
ilmu ekonomi. Ada suatu masa di mana peradaban Islam berada pada puncak
kejayaannya dan berkontribusi besar dalam pengembangan science termasuk di
dalamnya ilmu ekonomi, namun masa kejayaan ini berusaha ditutup rapat oleh
para
Ilmuan Barat dan Eropa yang menurut Schumpeter dalam economic analysisnya
disebut sebagai Great Gap.
Salah satu ilmuan Muslim yang berkontribusi besar dalam pemikiran ekonomi
adalah Abu Yusuf. Sebenarnya banyak teori ekonomi dan konsep keuangan publik
yang lahir dari buah pikirannya, sebelum teori dan konsep tersebut secara
masive berkembang di alam pikiran Ilmuan Barat. Besar dugaan bahwa Ilmuan
Barat
banyak mengutip secara sembunyi-sembunyi pemikiran Abu Yusuf dalam berbagai
persoalan ekonomi tanpa mengikutsertakan sumber referensinya.
Tulisan ini berusaha menelusuri pokok-pokok pemikiran Abu Yusuf tentang konsep
ekonomi. Abu Yusuf yang nama lengkapnya adalah Ya’qub ibn Ibrahim ibn Sa’ad
ibn
Husaen al-Anshory adalah seorang Ulama yang memiliki keilmuan yang luas dalam
berbagai pesoalan kehidupan. Ia lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan
meninggal dunia di Bagdad pada tahun 182 H (798 H). Pemikiran-pemikirannya
dituangkan dalam berbagai karyanya, kitab al-Kharaj mungkin adalah karyanya
yang paling fenomenal sepanjang sejarah. Karena keluasan dan kedalaman
ilmunya,
Khalifah Dinasti Abbasiyah, Harun ar-Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai
ketua
Mahkamah Agung (Qadhi al-Qudhah). Beliau juga terkenal sebagai salah satu
murid
dan pengikut Abu Hanifah pendiri Mazhab Hanafi.
Pendekatan dan metode pemikiran yang digunakan oleh Abu Yusuf adalah dengan
mengkombinasikan dalil naqliah dengan dalil aqliah, paparan pemikiran
ekonominya menggunakan perangkat analis qiyas dengan mengedepankan konsep
al-mashlahah al-‘ammah (kemaslahatan umum), sehingga buah pemikirannya
dianggap
lebih relevan dan fleksibel dengan kondisi yang ada.
Setidaknya ada dua hal yang menjadi kontribusi besar Abu Yusuf dalam
perkembangan ilmu ekonomi, yakni pemikirannya tentang konsep keuangan publik
(perpajakan) dan mekanisme pasar (hukum supply-demand). Pembahasan tentang
kedua konsep dasar tersebut bisa ditemukan dalam bukunya, kitab al-Kharaj.
Kitab al-Kharaj sebenarnya menjadi buku panduan dalam kebijakan pengelolaan
keuangan publik. Kitab ini lebih bersifat birokratif karena ditulis sebagai
respon atas pertanyaan khalifah Harun al-Rasyid seputar keuangan negara yang
berhubungan dengan permasalahan pajak, administrasi pendapatan dan pengeluaran
negara yang didasarkan pada ketentuan agama (shariah Islam) demi menciptakan
kesejahteraan dan keadilan masyarakat dan mencegah terjadinya kedzaliman dan
penindasan.
Yang menjadi prinsip dasar pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi adalah bahwa
semua kekayaan yang dikumpulkan dan dikelola oleh khalifah adalah amanah dari
Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Semua kebijakan negara harus
mengedepankan aspek kepentingan rakyat seluas-luasnya.
Dalam konsep keuangan publik, penerimaan negara menurut Abu Yusuf dapat
diklasifikasin dalam tiga kategori utama, yaitu (1) Ghanimah, (2) Shadakah,
(3)
harta fay yang didalamnya termasuk jizyah, ‘usyur dan kharaj. Ghanimah adalah
harta orang kafir yang dikuasai oleh kaum Muslim melalui peperangan.
Penerimaan
negara ini sifatnya tidak rutin sehingga digolongkan sebagai pemasukan tidak
tetap. Teknis pendistribusiannya sesuai dengan panduan dalam al-Qur’an Surat
al-Anfal ayat 41.
Zakat, menurut Abu Yusuf menjadi sumber keuangan negara. Diantara objek zakat
yang menjadi perhatiannya adalah zakat pertanian dan zakat dari hasil barang
tambang. Penentuan persentase zakat pertanian didasarkan pertimbangan pada
jenis tanah dan irigasinya. Tanah yang tidak membutuhkan tenaga yang banyak
dalam irigasinya, jumlah zakatnya 10 persen, sementara 5 persen jika tanah
memerlukan kerja keras untuk menyediakan air dan irigasinya. Dalam penentuan
jumlah persentasi ini selain merujuk pada nash, Abu Yusuf nampaknya sangat
mengedepankan aspek keadilannya.
Sumber pendapatan negara lainnya menurut Abu Yusuf adalah harta fay. Jenis
harta ini termasuk didalamnya jizyah; pajak yang ditarik dari penduduk non
Muslim di negara muslim sebagai biaya perlindungan, Usyr; pajak harta
perdagangan yang dipungut dari kaum Muslim maupun non-Muslim, dan Kharaj;
pajak
tanah yang dipungut dari non Muslim. Jenis yang terakhir ini menjadi sumber
pendapatan utama negara islam sepanjang pemerintahan khilafah Islam.
Dalama pandangan Abu Yusuf, fungsi utama penguasa adalah mewujudkan dan
menjamin terciptanya kesejahteraan rakyatnya. Alokasi anggaran keuangan negara
harus didistribusikan pada pengadaan barang-barang publik demi terwujudnya
kesejahteraan umum. Konsep tentang barang publik (public goods) sudah
dikemukan
oleh Abu Yusuf jauh sebelum konsep ini muncul dalam teori konvensional tentang
keuangan publik. Negara harus membangun fasilitas infrastruktur seperti
penggalian kanal, pembersihan kanal-kanal umum yang biayanya diambil dari
anggaran negara. Beliau juga berpendapat bahwa fasilitas yang hanya
menguntungkan pihak tertentu maka biaya pengadaan dan pemeliharaannya
dibebankan kelompok tersebut.
“jika proyek seperti itu menghasilkan perkembangan dan peningkatan dalam
kharaj, anda harus memerintahkan penggalian kanal-kanal ini. Semua biaya harus
ditanggung oleh keuangan negara. Jangan menarik biaya itu dari rakyat dari
wilayah tersebut karena mereka yang seharusnya ditingkatkan, bukan
dihancurkan.” (kutipan dari Adiwarman, 2009)
Abu Yusuf memahami betul bahwa pengadaan barang-barang publik akan
berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Fasilitas umum akan meningkatkan
produktivitas masyarakat. Jika tingkat produksi meningkat maka pendapatan
negara dari sektor pajak pun akan mengalami peningkatan.
Dalam konsep perpajakan, Abu Yusuf lebih mengunggulkan sistem pajak
proporsional (muqasamah) dibandingkan sistem pajak tetap (misahah). Misahah
adalah metode penghitungan kharaj yang didasarkan pada pengukuran tanah tanpa
mempertimbangakan unsur kesuburan tanah, irigasi dan jenis tanaman. Sedangkan
metode muqasamah, tingkat pajak didasarkan pada ratio tertentu dari total
produksi yang dihasilkan. Beliau menilai sistem pajak proporsional (muqasamah)
lebih adil dan tidak memberatkan bagi para petani sedangkan sitem pajak tetap
(misahah) tidak memiliki ketentuan apakah harus ditarik dalam jumlah uang atau
barang. Konsekuensinya, ketika terjadi fluktuasi harga bahan makanan, antara
perbendaharaan negara dengan para petani akan saling memberikan pengaruh
negatif.
Dalam penentuan tingkat pajak harus mempertimbangkan jenis tanah, irigasi dan
jenis tanamannya demi memastikan terjadinya keadilan dalam pemungutan pajak.
Abu Yusuf juga menekankan pentingnya menunjuk administrator pajak yang amanah
dan tidak koruptif. Mereka harus bekerja secara professional dan ia
menganjurkan gaji mereka diambil dari bait mal dan bukan dari pembayar kharaj
langsung. Ini dilakukan demi menghindari terjadinya tindakan penyuapan,
korupsi
dan kongkalikon dengan pihak wajib pajak. Bahkan beliau menyarankan diadakan
penyelidikan terhadap perilaku para pemungut pajak.
Konsep ekonomi Abu Yusuf lainnya adalah tentang mekanisme pasar. Ia bependapat
bahwa naik turunnya harga suatu barang tidak selamanya ditentukan oleh hukum
permintaan dan penawaran. Ada kalanya makanan berlimpah, tetapi tetap mahal
dan
adakalanya makanan sangat terbatas tetapi murah. Lebih lanjut beliau
mengatakan, (Ghazanfar, 2003)
“Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal
tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan
karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak karena kelangkaan
makanan. Murah dan mahal merupakan kehendak Allah.”
Untuk menjamin terciptanya harga pasar yang adil maka penguasa harus
membersihkan pasar dari unsur penimbunan, monopoli dan korupsi. Hasilnya,
harga
yang terbentuk betul-betul murni dari kekuatan permintaan dan penawaran.
Gombak, 30 April 2010
http://www.facebook.com/#!/notes/ali-rama/pemikiran-ekonomi-abu-yusuf/402048274425
Ali Rama
Master Student in Economics
International Islamic University Malaysia
+60126832319