Meninjau Kembali Ritual Nishfu Sya'ban

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam  kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Di bulan Sya'ban ini kita dapat melihat bahwa kaum muslimin sangat  antusias
dengan hari atau malam nishfu sya'ban (15 Sya'ban). Benarkah  ada amalan
tertentu ketika itu? Apakah ada tuntunan puasa, shalat atau  do'a ketika itu?
Semoga tulisan ini bisa menjawabnya.

- Malam Nishfu Sya’ban,  Malam Diturunkannya Al Qur’an
Di antara kaum muslimin ada yang menganggap bahwa malam Nishfu  Sya’ban (malam
pertengahan bulan Sya’ban) adalah malam yang istimewa. Di  antara keyakinan
mereka adalah bahwa malam tersebut adalah malam  diturunkannya Al Qur’an.
Sandaran mereka adalah perkataan ‘Ikrimah  tatkala beliau menjelaskan maksud
firman Allah,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ  إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (3)
فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (4)

“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan
sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam  itu dijelaskan segala
urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad  Dukhan: 3-4)
Yang dimaksud dengan malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam  lailatul
qadar, menurut mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ikrimah –semoga  Allah merahmati
beliau- memiliki pendapat yang lain. Beliau berpendapat  bahwa malam tersebut
adalah malam nishfu sya’ban. (Zaadul  Maysir, 5/346)

Namun pendapat yang mengatakan bahwa Al  Qur’an itu turun pada malam nishfu
Sya’ban adalah pendapat yang lemah  karena pendapat tersebut telah menyelisihi
dalil tegas Al Qur’an. Ayat  di atas (surat Ad Dukhan) itu masih global dan
diperjelas lagi dengan  ayat,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ  الْقُرْآَنُ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan  yang di
dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an.” (QS. Al  Baqarah:185). Dan
dijelaskan pula dengan firman Allah,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ  الْقَدْرِ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada Lailatul  Qadr.” (QS. Al
Qadr:1)

Syeikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah mengatakan, “Klaim yang
mengatakan bahwa malam yang penuh berkah  (pada surat Ad Dukhan ayat 3-4) adalah
malam Nishfu Sya’ban –sebagaimana  yang diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan
lain-lain-, tidak diragukan lagi  bahwasanya itu adalah klaim yang jelas keliru
yang menyelisihi dalil  tegas dari Al Qur’an. Dan tidak diragukan lagi bahwa apa
saja yang  menyelisihi al haq (kebenaran) itulah kebatilan. Sedangkan berbagai
hadits yang menerangkan bahwa yang dimaksudkan dengan malam tersebut  adalah
malam nishfu Sya’ban, itu jelas-jelas telah menyelisihi dalil Al  Qur’an yang
tegas dan hadits tersebut sungguh tidak berdasar. Begitu  pula sanad dari
hadits-hadits tersebut tidaklah shahih sebagaimana  ditegaskan oleh Ibnul ‘Arobi
dan para peneliti hadits lainnya. Sungguh  sangat mengherankan, ada seorang
muslim yang menyelisihi dalil Al Qur’an  yang tegas, padahal dia sendiri tidak
memiliki sandaran dalil, baik  dari Al Qur’an atau hadits yang shahih.” (Adhwaul
Bayan,  1552)


- Menghidupkan  Malam Nishfu Sya’ban dengan Shalat dan Do’a
Sebagian ulama negeri Syam ada yang menganjurkan untuk menghidupkan  atau
memeriahkan malam tersebut dengan berkumpul ramai-ramai di masjid.  Landasan
mereka sebenarnya adalah dari berita Bani Isroil (berita  Isroiliyat). Sedangkan
mayoritas ulama berpendapat bahwa berkumpul di  masjid pada malam Nishfu Sya’ban
–dengan shalat, berdo’a atau membaca  berbagai kisah- untuk menghidupkan malam
tersebut adalah sesuatu  yang terlarang. Mereka berpendapat bahwa menghidupkan
malam  Nishfu Sya’ban dengan berkumpul di masjid rutin setiap tahunnya adalah
suatu amalan yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah).
Namun bagaimanakah jika menghidupkan malam nishfu Sya’ban dengan  shalat di
rumah dan khusus untuk dirinya sendiri atau mungkin dilakukan  dengan jama’ah
tertentu (tanpa terang-terangan, pen)? Sebagian ulama  tidak melarang hal ini.
Namun, mayoritas ulama -di antaranya adalah  ‘Atho, Ibnu Abi Mulaikah, para
fuqoha (pakar fiqih) penduduk Madinah,  dan ulama Malikiyah- mengatakan bahwa
hal tersebut adalah sesuatu yang  tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). (Lathoif
Al Ma’arif,  247-248). Dan di sini pendapat mayoritas ulama itu lebih  kuat
dengan beberapa alasan berikut.

Pertama,  tidak ada satu dalil pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam
nishfu Sya’ban. Bahkan Ibnu Rajab sendiri mengatakan, “Tidak ada satu  dalil pun
yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para  sahabat. Dan dalil
yang ada hanyalah dari beberapa tabi’in yang  merupakan fuqoha’ negeri Syam.”
(Lathoif Al Ma’arif, 248).
Seorang ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah  (komisi
fatwa di Saudi Arabia) yaitu Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah  bin Baz
mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu  Sya’ban adalah
hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan  sandaran. Adapun hadits yang
menerangkan mengenai keutamaan shalat pada  malam nishfu sya’ban, semuanya
adalah berdasarkan hadits palsu  (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh
kebanyakan ulama.” (At  Tahdzir minal Bida’, 20).
Begitu juga Syeikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa  diamalkan
dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau  pendukung dari hadits
yang shahih. Adapun untuk hadits tentang  menghidupkan malam nishfu sya’ban,
tidak ada satu dalil shahih pun yang  bisa dijadikan penguat untuk hadits yang
lemah tadi.” (At  Tahdzir minal Bida’, 20)



Kedua,  ulama yang mengatakan tidak mengapa menghidupkan malam nishfu sya’ban
dan  menyebutkan bahwa ada sebagian tabi’in yang menghidupkan malam  tersebut,
sebenarnya sandaran mereka adalah dari berita Isroiliyat. Lalu  jika sandarannya
dari berita tersebut, bagaimana mungkin bisa jadi  dalil untuk beramal[?] Juga
orang-orang yang menghidupkan malam Nishfu  Sya’ban, sandaran mereka adalah dari
perbuatan tabi’in. Kami katakan,  “Bagaimana mungkin hanya sekedar perbuatan
tabi’in itu menjadi dalil  untuk beramal[?]” (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 296)



Ketiga,  adapun orang-orang yang berdalil dengan pendapat bahwa tidak terlarang
menghidupkan malam nishfu sya’ban dengan shalat sendirian sebenarnya  mereka
tidak memiliki satu dalil pun. Seandainya ada dalil tentang hal  ini, tentu saja
mereka akan menyebutkannya. Maka cukup kami mengingkari  alasan semacam ini
dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ  عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka  amalan
tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Ingatlah, ibadah  itu haruslah
tauqifiyah yang harus dibangun di atas dalil yang shahih  dan tidak boleh kita
beribadah tanpa dalil dan tanpa tuntunan dari Nabi shallallahu  ‘alaihi wa
sallam.  (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah,  296-297)



Keempat,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ  بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ
تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ  بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ

“Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya untuk  shalat. Dan
janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari hari lainnya untuk  berpuasa.” (HR.
Muslim no. 1144)
Seandainya ada pengkhususan suatu malam tertentu untuk ibadah, tentu  malam
Jum’at lebih utama dikhususkan daripada malam lainnya. Karena  malam Jum’at
lebih utama daripada malam-malam lainnya. Dan hari Jum’at  adalah hari yang
lebih baik dari hari lainnya karena dalam hadits  dikatakan, “Hari yang baik
saat terbitnya matahari adalah hari  Jum’at.” (HR. Muslim). Tatkala Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam  memperingatkan agar jangan mengkhususkan malam
Jum’at dari malam lainnya  dengan shalat tertentu, hal ini  menunjukkan bahwa
malam-malam lainnya  lebih utama untuk tidak boleh dikhususkan suatu ibadah di
dalamnya  kecuali jika ada suatu dalil yang mengkhususkannya. (At  Tahdzir minal
Bida’, 28).
Syeikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Seandainya malam nishfu  sya’ban,
malam jum’at pertama di bulan Rajab, atau malam Isra’ Mi’raj  boleh dijadikan
perayaan (hari besar Islam) atau ibadah lainnya, tentu  Nabi  shallallahu
‘alaihi wa sallam akan memberi petunjuk kepada kita  umat Islam mengenai hal ini
atau beliau sendiri merayakannya. Jika  memang seperti itu beliau lakukan, tentu
para sahabat radhiyallahu  ‘anhum akan menyampaikan hal tersebut pada kita umat
Islam dan  tidak mungkin para sahabat menyembunyikannya. Ingatlah, para sahabat
adalah sebaik-baik manusia di masa itu dan mereka paling bagus dalam
penyampaian setelah para Nabi ‘alaihimus shalatu was salaam. …  Dan kalian pun
telah mengetahui sebelumnya, para ulama sendiri  mengatakan bahwa tidak ada satu
dalil yang shahih dari Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam atau para sahabat
yang menunjukkan keutamaan  malam jumat pertama dari bulan Rajab dan keutamaan
malam nishfu sya’ban.  Oleh karena itu, menjadikan hari tersebut sebagai
perayaan termasuk  amalan yang tidak ada tuntunannya sama sekali dalam Islam.”
(At  Tahdzir minal Bida’, 30). Semoga Allah selalu memberi  hidayah kepada kaum
muslimin yang masih ragu dengan berbagai alasan  ini.

Silakan lihat penilaian kelemahan beberapa hadits mengenai malam  nishfu sya’ban
di  sini.

- Apakah shalat Alfiyah  adalah suatu amalan yang dituntukan ketika malam nishfu
sya’ban?
Perlu diketahui, orang yang pertama kali menghidupkan shalat ini pada  malam
nishfu sya’ban adalah seseorang yang dikenal dengan Babin Abul  Hamroo’. Dia
tinggal di Baitul Maqdis pada tahun 448 H. Dia memiliki  bacaan Qur’an yang
bagus. Suatu saat di malam nishfu sya’ban dia  melaksanakan shalat di Masjidil
Aqsho. Kemudian ketika itu ikut pula di  belakangnya seorang pria. Kemudian
datang lagi tiga atau empat orang  bermakmum di belakangnya. Lalu akhirnya
jama’ah yang ikut di belakangnya  bertambah banyak. Ketika dating tahun
berikutnya, semakin banyak yang  shalat bersamanya pada malam nishfu sya’ban.
Kemudian amalan yang dia  lakukan tersebarlah di Masjidil Aqsho dan di
rumah-rumah kaum muslimin,  sehingga shalat tersebut seakan-akan menjadi sunnah
Nabi. (Al  Bida’ Al Hawliyah, 299)
Lalu kenapa shalat ini dinamakan shalat Alfiyah? Alfiyah berarti  1000. Shalat
ini dinamakan demikian karena di dalam shalat tersebut  dibacakan surat Al
Ikhlas sebanyak 1000 kali. Shalat tersebut berjumlah  100 raka’at dan setiap
raka’at dibacakan surat Al Ikhlas sebanyak 10  kali. Jadi total surat Al Ikhlas
yang dibaca adalah 1000 kali. Oleh  karena itu, dinamakanlah shalat alfiyah.
Adapun hadits yang membicarakan mengenai tata cara dan pahala  mengerjakan
shalat alfiyah ini terdapat beberapa riwayat sebagaimana  yang disebutkan oleh
Ibnul Jauziy dalam Al Maudhu’at (Kumpulan  Hadits-hadits palsu). Ibnul Jauzi
mengatakan, “Hadits yang membicarakan  keutamaan shalat alfiyah tidak diragukan
lagi bahwa hadits tersebut  adalah hadits palsu (maudhu’). Mayoritas jalan dalam
tiga jalur adalah  majhul (tidak diketahui), bahkan di dalamnya banyak periwayat
yang  lemah. Oleh karena itu, dipastikan haditsnya sangat tidak mungkin  sebagai
dalil.” (Al Maudhu’at, 2/127-130)
Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.

***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com

Kirim email ke