Aswb
Beberapa point penting dari UU Reformasi Keuangan AS (Republika, 27/7/2010) 
adalah :
1. Bank besar dilarang berafiliasi dengan firma sekuritas dan asuransi
2. Pembatasan ukuran bank sebagai persentase dalam PDB
3. Kantor Akuntan Pemerintah bisa mengaudit bank sentral

Terkait point - point dari UU Keuangan  AS tersebut kami berpendapat bahwa UU 
tersebut menunjukkan salah satu trend dunia bahwa terjadi pergeseran pengaturan 
ekonomi moneter untuk menjadi semakin Islami. Untuk itu mohon pencerahan kepada 
anggota forum yang terhormat untuk mengkritisi kesimpulan dimaksud ? Sekaligus 
perlu kami tanyakan adakah kemungkinan kebijakan yang sama dapat/perlu diadopsi 
dalam kebijakan di Indonesia? Terima kasih
Wswb



      

Kirim email ke