Aswb
Beberapa point penting dari UU Reformasi Keuangan AS (Republika, 27/7/2010)
adalah :
1. Bank besar dilarang berafiliasi dengan firma sekuritas dan asuransi
2. Pembatasan ukuran bank sebagai persentase dalam PDB
3. Kantor Akuntan Pemerintah bisa mengaudit bank sentral
Terkait point - point dari UU Keuangan AS tersebut kami berpendapat bahwa UU
tersebut menunjukkan salah satu trend dunia bahwa terjadi pergeseran pengaturan
ekonomi moneter untuk menjadi semakin Islami. Untuk itu mohon pencerahan kepada
anggota forum yang terhormat untuk mengkritisi kesimpulan dimaksud ? Sekaligus
perlu kami tanyakan adakah kemungkinan kebijakan yang sama dapat/perlu diadopsi
dalam kebijakan di Indonesia? Terima kasih
Wswb