Title: ATAS
 

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2000

TENTANG

LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA
LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN

UMUM

Dalam pengelolaan lingkungan hidup sering terjadi sengketa lingkungan hidup yang merupakan masalah perdata antara dua pihak atau lebih. Hal ini terjadi karena adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dalam hal terjadi sengketa lingkungan hidup para pihak yang bersengketa dapat memilih untuk menyelesaikan sengketanya baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang ditempuh di luar pengadilan pada prinsipnya adalah suatu upaya untuk mendorong peningkatan dan pengutamaan musyawarah dalam menyelesaikan setiap sengketa lingkungan hidup yang terjadi antara para pihak, yang berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh salah satu pihak akibat perbuatan pihak lainnya. Prinsip mengutamakan penyelesaian sengketa lingkungan hidup adalah melalui kesepakatan secara musyawarah. Penggunaan prinsip musyawarah untuk menyelesaikan suatu sengketa berlaku secara umum di seluruh wilayah Republik Indonesia dan hal ini sesuai dengan budaya bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam sila keempat dari Pancasila yang menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia

Lembaga penyedia jasa sebagai alternatif, oleh karena itu penggunaannya sangat tergantung dari kesepakatan para pihak untuk menentukan pilihannya baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun yang dibentuk oleh masyarakat. Menurut ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak memihak yang pelaksanannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara alternatif di luar pengadilan baik melalui pihak ketiga netral yang memiliki kewenangan memutus (arbiter) maupun mediator atau pihak ketiga lainnya yang tidak memiliki kewenangan memutus guna memperoleh hasil yang lebih adil dan dapat diterima oleh semua pihak dalam waktu yang cepat dengan biaya murah. Dengan adanya alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diharapkan akan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap sistem nilai yang berasaskan musyawarah. Dengan demikian, diharapkan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh sebagai bagian dari kebijaksanaan penaatan lingkungan hidup dan landasan pengembangan stakeholdership dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup merupakan badan yang mandiri dan tidak memihak yang tugasnya memberikan bantuan kepada para pihak yang bersengketa dengan menggunakan pihak ketiga netral baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun yang dibentuk oleh masyarakat.

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Penyebarluasan informasi daftar panggil dapat dilakukan antara lain melalui papan pengumuman, media cetak dan media elektronik.

Pasal 10

Ayat (1)

Keanggotaan lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah dari berbagai kalangan masyarakat dimaksudkan untuk dapat mencerminkan kepentingan dari berbagai pihak.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan orang-orang yang memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau penengahan adalah orang-orang yang telah memiliki pengalaman menyelesaikan sengketa lingkungan hidup atau telah mengikuti pendidikan/pelatihan perundingan yang diselenggarakan oleh lembaga yang terakreditasi.

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengumuman anggota lembaga penyedia jasa yang akan ditunjuk dilakukan antara lain melalui papan pengumuman, media cetak dan media elektronik.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan orang-orang yang memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau penengahan adalah orang yang telah memiliki pengalaman menyelesaikan sengketa lingkungan hidup atau telah mengikuti pendidikan/pelatihan perundingan yang diselenggarakan oleh lembaga yang terakreditasi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Yang dimaksud dengan kode etik profesi adalah kode etik yang di buat oleh asosiasi profesi di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

Kesepakatan yang dibuat antara para pihak yang bersengketa dengan melibatkan mediator atau pihak ketiga lainnya dibuat dalam bentuk tertulis.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan tindakan tertentu antara lain melakukan penyelamatan dan/atau tindakan penanggulangan dan/atau pemulihan lingkungan hidup.

Tindakan pemulihan mencakup kegiatan untuk mencegah timbulnya kejadian yang sama dikemudian hari

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Biaya penyelesaian sengketa oleh mediator atau pihak ketiga lainnya dapat meliputi honorarium dan biaya perjalanan.

Ayat (2)

Ketentuan ini merupakan konsekuensi dari lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh Pemerintah yang merupakan pelayanan publik. Oleh karena itu prinsipnya biaya untuk mediator atau pihak ketiga lainnya dapat dibebankan pada Pemerintah. Tetapi karena keterbatasan dana pemerintah saat ini, maka dimungkinkan biaya tersebut dibebankan atas kesepakatan para pihak yang bersengketa dan/atau berasal dari sumber-sumber dana lainnya seperti digunakan mekanisme pendanaan lingkungan dan/atau sumber-sumber lainnya yang bersifat tidak mengikat.

Pembiayaan yang berasal dari sumber-sumber dana lainnya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3982


--
~~~~~~ PRODUKSI BERSIH (PB) MAILING LIST ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Posting  =  [EMAIL PROTECTED]
Berhenti  =  Kirim Email kosong ke mailto:[EMAIL PROTECTED]
Berlangganan  =  Kirim Email kosong ke mailto:[EMAIL PROTECTED]
Administrator  =  mailto:[EMAIL PROTECTED]
Arsip  =  http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/

FORLINK @ http://www.forlink.dml.or.id
Environmental News @ http://forlink.dml.or.id/e-news/
Forum KMB Indonesia @ http://www.forumkmb.dml.or.id
Bursa Limbah Indonesia @ http://www.w2p.dml.or.id

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Reply via email to