PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KANTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
DI
BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak
Lingkungan;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar 1945;
-
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KANTOR
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP DI BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK
LINGKUNGAN.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di bidang
pengendalian dampak lingkungan berasal dari penerimaan Uji Udara Emisi,
Uji Udara Ambien, Uji Kebisingan, Uji Air dan Limbah Cair, Uji Limbah
Padat dan Biologi, serta Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3).
(2) Tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan
Hidup di bidang pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan
Hidup di bidang pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini akan
disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah
tersendiri.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam satuan
rupiah.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 17 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
|
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 17 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO |
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2002 NOMOR 29.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang
Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
YANG BERLAKU PADA KANTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
DI BIDANG
PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai salah
satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan
untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di bidang
pengendalian dampak lingkungan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan Kas Negara
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 4
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4190.
Lampiran