Kepada Yth.
Bapak/ Ibu/ Saudara
Anggota FORKAMI,
Pemerhati/ Praktisi  Air Minum/ Manajemen Air Tanah
Indonesia
 
Forum Diskusi FORKAMI III,dengan topik, " Perlindungan mata Air dan Sumur Produksi" pada tanggal 28 Februari 2002 telah dilaksanakan dan berlangsung aktif dan lancar . Diskusi ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari PEMDA  (LH dan Dinas Pertambangan), BPLHD,  PAM/PDAM, konsultan, lsm, departemen, akademisi, dan swasta.
 
Diskusi berlangsung hangat dan mendapat tanggapan baik dari peserta. Pokok-pokok yang dibahas oleh narasumber antara lain :
 
Tujuan Metode Zonasi adalah melindungi mata air dan sumur bor dari segala kegiatan yang dapat menimbulkan perubahan kualitas alami dari sumber air baku tersebut. Untuk itu harus dikendalikan kegiatan manusia yang berada diatasnya,
 
Zona Proteksi Sumber Air dapat dibagi berdasarkan tujuannya, yaitu:
 
Zona Proteksi I : Mewakili area terdekaat di sekitar sumber air dengan radius 10 hingga 15 m dari sumber air. Zona ini melindungi sumber air dari semua zat pencemar yang secara langsung dapat menurunkan kualitas air,
 
Zona Proteksi II : Merupakan Zona proteksi yang ditujukan untuk melindungi sumur dari bahaya pencemaran bakteriologis. Umumnya bakteri coli tidak dapat hidup lebih dari 50 hari di dalam akuifer. Oleh karena itu periode 50 hari garis aliran menentukan luas atau radius zona  proteksi II. Zona ini melindungi sumber air dari pencemaran bakteri pathogen seperti: bakteri coli, virus, parasit dan zat organik lainnya yang muncul di sekitar sumber air dan dapat menyebabkan degradasi kualitas air.
 
Zona Proteksi III : Ditentukan berdasarkan luas penyebaran "catchment area" dari lokasi sumber air tersebut berada. Zona ini melindungi sumber air dari sumber pencemar kimiawi dan radioaktif yang tidak dapat mengalami degradasi dalam jarak dekat.
 
Kegiatan-kegiatan yang dilarang pada setiap Zona Proteksi Sumber Air :
Penentuan zona proteksi sumber air pada prinsipnya untuk mempertahankannya dan menjaga agar sumber air tersebut tetap berfungsi sesuai peruntukkannya, serta apabila mungkin untuk lebih meningkatkan kualitas airnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, pada setiap zona proteksi perlu diberlakukan keharusan dan larangan-larangan antara lain sebagai berikut :
 
Larangan pada Zona III :
Pembangunan dan pengembangan daerah industri,
Pembangunan instalasi IPAL, penampungan limbah industri,
Pembangunan jaringan perpipaan minyak,
Penggunaan pestisida yang berlebihan,
Penyimpanan atau gudang pupuk,
Daerah pemukiman tanpa jaringan sanitasi,
Daerah pemakaman,
Daerah pembuangan sampah.
 
Larangan pada Zona II :
Semua larangan yang disebutkan pada larangan di Zona III, ditambah :
Penggunaan pupuk kandang dan bahan kimia  : pestisida, insektisida, fungisida, dll
Penggunaan pupuk mineral/ pupuk buatan yang berlebihan,
Adanya SPBU, usaha bengkel, pencucian dan tempat parkir mobil dan motor,
Penggalian tanah pada areal relatif luas,
Pembangunan jalan raya,
Adanya kandang hewan dalam skala relatif besar, misalnya peternakan ayam, sapi dll,
Adanya kolam renang, daerah perkemahan dan fasilitas olah raga.
 
Larangan pada Zona I
Semua larangan yang disebutkan pada larangan pada Zona III dan II, ditambah :
Zona I harus dipagari dengan jarak minimum 10 m dari sumur,
Air permukaan di zona ini harus bersih dari semua subtansi yang dapat menurunkan kualitas airtanah.
 
 
Diskusi :
Bp Arwin Sabar, Teknik Lingkungan, ITB ; Menanyakan tentang aspek perlindungan kuantitas dari mata air dan sumur bor, karena berdasarkan pengalaman di Bandung, PDAM mengalami masalah besar sehubungan dengan semakin menurunnya produksi air sumur bor ?
 
Narasumber, Heru Hendrayana : Metode zonasi ini memang secara langsung memfokuskan pada aspek kualitas namun secara tidak langsung juga mempertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi kuantitas. Misalnya pada zona III pembukaan lahan bagi galian C, pengembangan zona industri dan daerah pemakaman  merupakan hal yang dilarang, hal ini secara tidak langsung dapat melindungi mata air/ sumur produksi dari penurunan kuantitas.
 
Penurunan level muka air tanah seperti yang terjadi di cekungan Bandung, dapat disebabkan memang oleh siklus air alamiah maupun disebabkan oleh kegiatan manusianya, misalnya pemboran air tanah secara berlebihan. Untuk itu, diperlukan solusi yang menyentuh keduanya (aspek alamiah dan lebih lagi aspek pengendalian kegiatan manusianya).
 
Ibu Yatini, PT KMK Global Sport, Tangerang : Menanyakan mengenai pembagian zona pada contoh kasus sumur Gamping, Yogyakarta. Apakah setelah 180 ke arah upstream otomatis merupakan zona III? Apakah pelarangan kegiatan pada zona III dapat berhasil mengingat setelah zona ini hampir pasti terdapat kegiatan yang dapat mengganggu kualitas air sumur produksi (misalnya pemakaman?)
 
Narasumber : pada kasus sumur gamping, Yogyakarta, 180 ke arah upstream merupakan daerah zona III. Metode zonasi ini justru menekankan pada pengendalian kegiatan manusia. Contohnya jika pada zona III sudah terdapat pemakaman umum, maka pemakaman ini hendaknya ditutup tidak digunakan lagi. Jika terdapat pemukiman yang cukup padat, maka pemukiman ini harus dilengkapi sistem sanitasi dan drainase yang baik,dsb.
 
Apakah ada kapasitas minimal dari sumur-sumur produksi agar metoda zonasi ini dapat diterapkan?
 
Narasumber: Metode zonasi ini diterapkan pada mata air atau sumur bor yang digunakan untuk public service (PDAM/ PAM swasta)
 
Apakah ada undang-undang atau peraturan lainnya mengenai metoda zonasi ini?
 
Narasumber : Pada beberapa daerah, khususnya pada daerah proyek Pengawasan Kualitas Air Minum, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, seperti di daerah Lombok Barat.
Peraturan yang mengatur hal yang mirip dengan metoda zonasi ini adalah Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Dalam Keppres tersebut, kawasan sekitar mata air dimasukkan dalam kriteria kawasan perlindungan setempat. Kawasan ini ditetapkan sekurang-kurangnya radius 200 meter di sekitar mata air. 
 
Bpk Achmad Rivai, PDAM Serang: Mengalami permasalahan atas kegiatan galian C yang terletak  3 km ke arah hilir. Berdasarkan penelitian sementara, kegiatan galian ini tidak mempengaruhi mata air yang digunakan oleh PDAM Serang. Apakah penelitian ini dapat diterima?
 
Narasumber : Dilihat dari aspek kualitas, maka kegiatan galian c  ini tidak akan mempengaruhi mata air. Namun secara kuantitas kemungkinan kegiatan ini akan mempengaruhi mata air. Hal ini juga terjadi pada mata air di daerah Lombok Tengah dan Lombok Timur, pada bagian hilir bahkan juga dihulu terdapat penambangan batu apung. Pada musim kemarau air mata air menjadi berwarna coklat kemerahan, dengan kuantitas yang jauh berkurang dari saat musim hujan.
 
BPLHD DKI Jakarta : Menanyakan tentang pola pencemaran B3 dari industri di Cipayung yang terlihat menyebar merata ke sekelilingnya, apakah hal ini normal?
 
Narasumber : Penyebaran bahan pencemarn dalam tanah sangat tergantung pada kondisi tanah setempat. Pada umumnya  pola penyebaran bahan pencemar akan membentuk pola seperti kipas yang meluas ke arah aliran air dalam tanah.
 
Bpk.  Djandra MT, Sudin Pertambangan & Energi, Kab.Bekasi : Dengan adanya pertumbuhan yang tidak terelakan, maka sangat sulit untuk dapat menerapkan pelarangan kegiatan masyarakat pada zona perlindungan air baku ini. Pelarangan pelarangan ini kelihatannya dapat secara langsung menghambat pertumbuhan. Oleh sebab itu, apakah tidak lebih baik pengaturan kegiatan ini bukan pada pelarangan namun menitikberatkan pada aspek pengelolaan. Dalam arti kita masih dapat melakukan kegiatan untuk menunjang pertumbuhan namun ada pengelolaan atau 'aturan main' yang harus ditaati. Singkatnya, jangan sampai pelarangan-pelarangan ini menghambat pertumbuhan daerah tersebut?
 
Narasumber: Perhitungan nilai ekonomi suatu usaha perlindungan aspek lingkungan memang harus selalu dilakukan, terlebih jika ia dapat dibandingkan dengan nilai pertambahan jika daerah tersebut dikembangkan (misalnya menjadi daerah industri). Nmaun perlu diperhatikan metode zonasi ini tidaklah memerlukan area yang sangat luas. Pada umumnya zona I dan zona II hanyalah memerlukan area yang relatif kecil yang menurut narasumber akan kecil pengaruhnya terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah).  Metode zonasi juga tidak melarang sama sekali kegiatan yang dapat mendukung pertumbuhan daerah namun hanya mengendalikannya. Pemukiman dibolehkan hanya jika pemukiman tsb memiliki prasarana sanitasi dan drainase yang memadai.
 
Bpk. Arwin Sabar mengemukakan masalah penurunan debit air tanah maupun mata air. Dengan keadaan kota Bandung yang terletak di daerah bekas cekungan danau besar, semestinya kawasan recharge dari cekungan ini adalah kawasan di daerah utara dan selatan Bandung. Namun dengan perkembangan saat ini telah terjadi penurunan debit yang sangat siginifikan dari yang semula direncanakan adalah sebesar 500 lt/detik, namun yang sekarang terjadi hanyalah 90 ltr/detik. Bagaimana kira-kira solusi yang dapat diterapkan di kota Bandung ini?
 
Narasumber: Jika kita ingin meninjau secara kualitas dari air tanah atau mata air maka kita meninjau secara per lokasi, titik per titik (secara lebih mikro per lokasi). Namun jika kita ingin meninjau secara kuantitas, maka apa yang telah dilakukan di Bandung sudah berada di jalur yang benar, yaitu meninjau secara lebih makro, lebih luas pada area recharge keseluruhan dari air tanah cekungan Bandung.
 
Bpk Frank Fladerer, Proyek Pengawasan Kualitas Air Depkes-GTZ, menambahkan : Orang Indonesia senang memperumit permasalahan, sehingga pada akhirnya tidak ada yang dapat dilakukan, tidak ada masalah dapat diselesaikan. Semestinya permasalahannya dapat diselesaikan dengan menghindari sedapat mungkin kompleksitas, menyelesaikan dalam skala yang mudah dikelola namun konsisten.
 
Mengenai masalah nilai ekonomis dari suatu usaha perlindungan sumber air baku, tidak dapat dilihat secara terpisah. Hendaknya disadari bahwa jika kita melindungi sumber air baku maka kita mendapat jaminan pasokan air bersih secara terus menerus, murah prosesnya. Belum lagi keuntungan dari masyarakat yang sehat. Sebagai bahan perbandingan, di PDAM Menang Mataram, mereka mengalokasikan biaya 1,5 milyar hanya untuk membebaskan lahan di zona II.
 
Bpk Tito Irianto, LSM, menekankan perlunya implementasi peraturan secara lebih ketat dan terawasi. Peraturan yang ada sebenarnya sudah mencukupi tinggal penerapannya yang perlu diawasi.
 
Bpk Soegeng , Depkes : Mengingat perbedaan diantara sumur produksi dan mata air, apakah tidak sebaiknya dilakukan perbedaan kegiatan yang dilarang antara sumur bor dan mata air?
 
Narasumber: Memang sebaiknya diberlakukan perbedaan diantara sumur bor dengan mata air. Pada zona I umumnya antara sumur produksi dan mata air tidak ada perbedaan berarti, namun pada zona II perbedaan ini sangat terlihat. Zona II mata air umumnya lebih luas dari sumur bor, demikian juga di zona III.
 
Bpk. Rosadhi Ismaoen, PDAM Kota Tangerang : Mengusulkan topik diskusi selanjutnya adalah mengenai air permukaan. Walaupun mengakui bahwa masalah air permukaan sangatlah kompleks. Sebagai ilustrasi di Kota Tangerang terdapat 11 instansi yang terkait dengan air permukaan yang mengaku bertanggungjawab, namun dalam hal terjadinya pencemaran, tidak ada satu instansipun yang dapat mengambil peran!
 
Bagaimana menjelaskan kepada orang awam (masyarakat) bahwa sumur dangkal yang mereka miliki tidak terpengaruh pengambilan air tanah dalam oleh PDAM?
 
Narasumber : Umumnya penjelasan dengan gambar yang informatif lebih dapat diterima, dengan bahasa yang sesederhana mungkin (jika bisa, gunakan bahasa setempat).
 
Bpk. Roeseno Dinas Pertambangan Prop. I : Hal yang selalu kami lakukan adalah sebelum pembuatan sumur bor dalam terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat sekitar. Kita jelaskan bahwa air di dalam tanah dapat dibedakan menjadi 2 :air tanah dangkal yang biasanya dipengaruhi musim dan air tanah dalam yang tidak dipengaruhi musim. Air sumur yang digunakan oleh masyarakat umumnya adalah air tanah dangkal. Jadi seandainya ada penduduk yang mengeluh sumur pompanya kering hal tersebut tentunya pangaruh dari musim dan bukan akibat adanya sumur bor dalam. Walaupun kadang-kadang ditemukan juga pengusaha yang nakal yang juga mengambil air tanah dangkal. Namun Dinas Pertambangan telah menetapkan syarat-syarat yang ketat pada konstruksi pipa penghisap, kedalaman yang ingin dicapai, debit yang diambil dsb.
 
Bpk Roseno: Bagaimana pencemaran yang terjadi antar akuifer?
Bagaimana pencemaran air tanah yang disebabkan pembangunan perumahan sederhana?
 
Narasumber: Secara hidrogeologis apa yang disebut air tanah dalam adalah setelah kedalaman 600 m. Pada kedalaman ini, air tanah dapat dikatakan sama sekali tidak mendapat pengaruh apa-apa dari kegiatan diatasnya. Air tanah pada kedalaman 160 -180 m masih terpengaruh oleh kegiatan diatasnya. Pada kenyataannya antar akuifer bukanlah suatu lapisan yang secara ketat berdiri sendiri. Diantara akuifer ini terdapat apa yang disebut akuifer windows dimana melalui saluran ini antar akuifer dapat saling mempengaruhi.
 
Bagaimana dengan sumur yang berdekatan? Apakah dapat saling mempengaruhi?
 
Narasumber: Seperti yang terjadi di Yogyakarta, zona II dari kedua sumur tersebut digabungkan menjadi satu zona. Demikian juga yang terjadi di dalam tanah. Seluruh perhitungan zona-zona diatas, sebenarnya ditinjau dengan parameter-parameter didalam tanah.
 
Demikian Forum Diskusi Diskusi FORKAMI III, semoga bermanfaat. Setiap saran/ tanggapan akan menjadi masukan berharga bagi kami. Terimakasih.
 
Sampai bertemu di Forum Diskusi FORKAMI berikutnya.
 
 
Sekretariat,
 
 
Job Supangkat
Forum Komunikasi Pengelolaan
Kualitas Air Minum Indonesia (FORKAMI)
Jl. Percetakan Negara No.29 Ged. E Lt. 3
Jakarta 10560
Telp/fax : (021) 426 8865
e-mail :
[EMAIL PROTECTED]
http://forkami.gtzindonesia.org
 
 
 

Kirim email ke