|
Kepada Yth.
Bapak/ Ibu/
Saudara
Anggota FORKAMI,
Pemerhati/ Praktisi Air
Minum/ Manajemen Air Tanah
Indonesia Forum Diskusi FORKAMI III,dengan topik, " Perlindungan
mata Air dan Sumur Produksi" pada tanggal 28 Februari 2002 telah
dilaksanakan dan berlangsung aktif dan lancar . Diskusi
ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari PEMDA (LH dan Dinas
Pertambangan), BPLHD, PAM/PDAM, konsultan, lsm,
departemen, akademisi, dan swasta.
Diskusi berlangsung hangat dan mendapat tanggapan
baik dari peserta. Pokok-pokok yang dibahas oleh narasumber antara lain :
Tujuan Metode Zonasi adalah melindungi
mata air dan sumur bor dari segala kegiatan yang dapat menimbulkan perubahan
kualitas alami dari sumber air baku tersebut. Untuk itu
harus dikendalikan kegiatan manusia yang berada diatasnya,
Zona Proteksi Sumber Air dapat dibagi berdasarkan
tujuannya, yaitu:
Zona Proteksi I : Mewakili area terdekaat
di sekitar sumber air dengan radius 10 hingga 15 m dari sumber air. Zona ini
melindungi sumber air dari semua zat pencemar yang secara langsung dapat
menurunkan kualitas air,
Zona Proteksi II : Merupakan Zona
proteksi yang ditujukan untuk melindungi sumur dari bahaya pencemaran
bakteriologis. Umumnya bakteri coli tidak dapat hidup lebih dari 50 hari di
dalam akuifer. Oleh karena itu periode 50 hari garis aliran menentukan luas atau
radius zona proteksi II. Zona ini melindungi sumber air dari pencemaran
bakteri pathogen seperti: bakteri coli, virus, parasit dan zat organik lainnya
yang muncul di sekitar sumber air dan dapat menyebabkan degradasi kualitas
air.
Zona Proteksi III : Ditentukan
berdasarkan luas penyebaran "catchment area" dari lokasi sumber air tersebut
berada. Zona ini melindungi sumber air dari sumber pencemar kimiawi dan
radioaktif yang tidak dapat mengalami degradasi dalam jarak dekat.
Kegiatan-kegiatan yang dilarang pada setiap Zona
Proteksi Sumber Air :
Penentuan zona proteksi sumber air pada prinsipnya untuk
mempertahankannya dan menjaga agar sumber air tersebut tetap berfungsi sesuai
peruntukkannya, serta apabila mungkin untuk lebih meningkatkan kualitas airnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pada setiap zona proteksi perlu diberlakukan
keharusan dan larangan-larangan antara lain sebagai berikut
:
Larangan pada Zona III :
Pembangunan dan pengembangan daerah industri,
Pembangunan instalasi IPAL, penampungan limbah
industri,
Pembangunan jaringan perpipaan minyak,
Penggunaan pestisida yang berlebihan,
Penyimpanan atau gudang pupuk,
Daerah pemukiman tanpa jaringan sanitasi,
Daerah pemakaman,
Daerah pembuangan sampah.
Larangan pada Zona II :
Semua larangan yang disebutkan pada larangan di Zona III,
ditambah :
Penggunaan pupuk kandang dan bahan kimia :
pestisida, insektisida, fungisida, dll
Penggunaan pupuk mineral/ pupuk buatan yang
berlebihan,
Adanya SPBU, usaha bengkel, pencucian dan tempat parkir
mobil dan motor,
Penggalian tanah pada areal relatif luas,
Pembangunan jalan raya,
Adanya kandang hewan dalam skala relatif besar, misalnya
peternakan ayam, sapi dll,
Adanya kolam renang, daerah perkemahan dan fasilitas olah
raga.
Larangan pada Zona I
Semua larangan yang disebutkan pada larangan pada Zona III
dan II, ditambah :
Zona I harus dipagari dengan jarak minimum 10 m dari
sumur,
Air permukaan di zona ini harus bersih dari semua subtansi
yang dapat menurunkan kualitas airtanah.
Diskusi
:
Bp Arwin Sabar, Teknik Lingkungan, ITB ; Menanyakan
tentang aspek perlindungan kuantitas dari mata air dan sumur bor, karena
berdasarkan pengalaman di Bandung, PDAM mengalami masalah besar sehubungan
dengan semakin menurunnya produksi air sumur bor ?
Narasumber, Heru
Hendrayana : Metode zonasi ini memang secara langsung memfokuskan
pada aspek kualitas namun secara tidak langsung juga mempertimbangkan hal-hal
yang dapat mempengaruhi kuantitas. Misalnya pada zona III pembukaan lahan bagi
galian C, pengembangan zona industri dan daerah pemakaman merupakan hal
yang dilarang, hal ini secara tidak langsung dapat melindungi mata air/ sumur
produksi dari penurunan kuantitas.
Penurunan level muka air tanah
seperti yang terjadi di cekungan Bandung, dapat disebabkan memang oleh siklus
air alamiah maupun disebabkan oleh kegiatan manusianya, misalnya pemboran air
tanah secara berlebihan. Untuk itu, diperlukan solusi yang menyentuh keduanya
(aspek alamiah dan lebih lagi aspek pengendalian kegiatan
manusianya).
Ibu Yatini, PT KMK Global Sport, Tangerang :
Menanyakan mengenai pembagian zona pada contoh kasus sumur Gamping, Yogyakarta.
Apakah setelah 180 ke arah upstream otomatis merupakan zona III? Apakah
pelarangan kegiatan pada zona III dapat berhasil mengingat setelah zona ini
hampir pasti terdapat kegiatan yang dapat mengganggu kualitas air sumur produksi
(misalnya pemakaman?)
Narasumber : pada kasus
sumur gamping, Yogyakarta, 180 ke arah upstream merupakan daerah zona III.
Metode zonasi ini justru menekankan pada pengendalian kegiatan manusia.
Contohnya jika pada zona III sudah terdapat pemakaman umum, maka pemakaman ini
hendaknya ditutup tidak digunakan lagi. Jika terdapat pemukiman yang cukup
padat, maka pemukiman ini harus dilengkapi sistem sanitasi dan drainase yang
baik,dsb.
Apakah ada kapasitas minimal dari sumur-sumur produksi
agar metoda zonasi ini dapat diterapkan?
Narasumber: Metode zonasi ini
diterapkan pada mata air atau sumur bor yang digunakan untuk public service
(PDAM/ PAM swasta)
Apakah ada undang-undang atau peraturan lainnya mengenai
metoda zonasi ini?
Narasumber : Pada beberapa
daerah, khususnya pada daerah proyek Pengawasan Kualitas Air Minum, telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, seperti di daerah Lombok
Barat.
Peraturan yang mengatur hal
yang mirip dengan metoda zonasi ini adalah Keputusan Presiden No. 32 Tahun
1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Dalam Keppres tersebut, kawasan
sekitar mata air dimasukkan dalam kriteria kawasan perlindungan setempat.
Kawasan ini ditetapkan sekurang-kurangnya radius 200 meter di sekitar mata
air.
Bpk Achmad Rivai, PDAM Serang: Mengalami permasalahan atas
kegiatan galian C yang terletak 3 km ke arah hilir. Berdasarkan penelitian
sementara, kegiatan galian ini tidak mempengaruhi mata air yang digunakan oleh
PDAM Serang. Apakah penelitian ini dapat diterima?
Narasumber : Dilihat dari aspek
kualitas, maka kegiatan galian c ini tidak akan mempengaruhi mata
air. Namun secara kuantitas kemungkinan kegiatan ini akan mempengaruhi mata air.
Hal ini juga terjadi pada mata air di daerah Lombok Tengah dan Lombok Timur,
pada bagian hilir bahkan juga dihulu terdapat penambangan batu apung. Pada
musim kemarau air mata air menjadi berwarna coklat kemerahan, dengan kuantitas
yang jauh berkurang dari saat musim hujan.
BPLHD DKI Jakarta : Menanyakan tentang pola pencemaran B3
dari industri di Cipayung yang terlihat menyebar merata ke sekelilingnya, apakah
hal ini normal?
Narasumber : Penyebaran
bahan pencemarn dalam tanah sangat tergantung pada kondisi tanah setempat. Pada
umumnya pola penyebaran bahan pencemar akan membentuk pola seperti kipas
yang meluas ke arah aliran air dalam tanah.
Bpk. Djandra MT, Sudin Pertambangan & Energi,
Kab.Bekasi : Dengan adanya pertumbuhan yang tidak terelakan, maka sangat sulit
untuk dapat menerapkan pelarangan kegiatan masyarakat pada zona perlindungan air
baku ini. Pelarangan pelarangan ini kelihatannya dapat secara langsung
menghambat pertumbuhan. Oleh sebab itu, apakah tidak lebih baik pengaturan
kegiatan ini bukan pada pelarangan namun menitikberatkan pada aspek pengelolaan.
Dalam arti kita masih dapat melakukan kegiatan untuk menunjang pertumbuhan namun
ada pengelolaan atau 'aturan main' yang harus ditaati. Singkatnya, jangan sampai
pelarangan-pelarangan ini menghambat pertumbuhan daerah tersebut?
Narasumber: Perhitungan nilai
ekonomi suatu usaha perlindungan aspek lingkungan memang harus selalu
dilakukan, terlebih jika ia dapat dibandingkan dengan nilai pertambahan jika
daerah tersebut dikembangkan (misalnya menjadi daerah industri). Nmaun perlu
diperhatikan metode zonasi ini tidaklah memerlukan area yang sangat luas. Pada
umumnya zona I dan zona II hanyalah memerlukan area yang relatif kecil yang
menurut narasumber akan kecil pengaruhnya terhadap PAD (Pendapatan Asli
Daerah). Metode zonasi juga tidak melarang sama sekali kegiatan yang
dapat mendukung pertumbuhan daerah namun hanya mengendalikannya. Pemukiman
dibolehkan hanya jika pemukiman tsb memiliki prasarana sanitasi dan drainase
yang memadai.
Bpk. Arwin Sabar mengemukakan masalah penurunan debit air
tanah maupun mata air. Dengan keadaan kota Bandung yang terletak di daerah bekas
cekungan danau besar, semestinya kawasan recharge dari cekungan ini adalah
kawasan di daerah utara dan selatan Bandung. Namun dengan perkembangan saat ini
telah terjadi penurunan debit yang sangat siginifikan dari yang semula
direncanakan adalah sebesar 500 lt/detik, namun yang
sekarang terjadi hanyalah 90 ltr/detik. Bagaimana kira-kira solusi yang
dapat diterapkan di kota Bandung ini?
Narasumber: Jika kita ingin
meninjau secara kualitas dari air tanah atau mata air maka kita meninjau secara
per lokasi, titik per titik (secara lebih mikro per lokasi). Namun jika kita
ingin meninjau secara kuantitas, maka apa yang telah dilakukan di Bandung sudah
berada di jalur yang benar, yaitu meninjau secara lebih makro, lebih luas pada
area recharge keseluruhan dari air tanah cekungan Bandung.
Bpk Frank Fladerer, Proyek
Pengawasan Kualitas Air Depkes-GTZ, menambahkan : Orang Indonesia senang
memperumit permasalahan, sehingga pada akhirnya tidak ada yang dapat dilakukan,
tidak ada masalah dapat diselesaikan. Semestinya permasalahannya dapat
diselesaikan dengan menghindari sedapat mungkin kompleksitas, menyelesaikan
dalam skala yang mudah dikelola namun konsisten.
Mengenai masalah nilai ekonomis
dari suatu usaha perlindungan sumber air baku, tidak dapat dilihat secara
terpisah. Hendaknya disadari bahwa jika kita melindungi sumber air baku maka
kita mendapat jaminan pasokan air bersih secara terus menerus, murah prosesnya.
Belum lagi keuntungan dari masyarakat yang sehat. Sebagai bahan perbandingan, di
PDAM Menang Mataram, mereka mengalokasikan biaya 1,5 milyar hanya untuk
membebaskan lahan di zona II.
Bpk Tito Irianto, LSM, menekankan perlunya implementasi
peraturan secara lebih ketat dan terawasi. Peraturan yang ada sebenarnya sudah
mencukupi tinggal penerapannya yang perlu diawasi.
Bpk Soegeng , Depkes : Mengingat perbedaan diantara sumur
produksi dan mata air, apakah tidak sebaiknya dilakukan perbedaan kegiatan yang
dilarang antara sumur bor dan mata air?
Narasumber: Memang
sebaiknya diberlakukan perbedaan diantara sumur bor dengan mata air. Pada zona I
umumnya antara sumur produksi dan mata air tidak ada perbedaan berarti, namun
pada zona II perbedaan ini sangat terlihat. Zona II mata air umumnya lebih luas
dari sumur bor, demikian juga di zona III.
Bpk. Rosadhi Ismaoen, PDAM Kota Tangerang : Mengusulkan
topik diskusi selanjutnya adalah mengenai air permukaan. Walaupun mengakui
bahwa masalah air permukaan sangatlah kompleks. Sebagai ilustrasi di Kota
Tangerang terdapat 11 instansi yang terkait dengan air permukaan yang mengaku
bertanggungjawab, namun dalam hal terjadinya pencemaran, tidak ada satu
instansipun yang dapat mengambil peran!
Bagaimana menjelaskan kepada orang awam
(masyarakat) bahwa sumur dangkal yang mereka miliki tidak terpengaruh
pengambilan air tanah dalam oleh PDAM?
Narasumber : Umumnya penjelasan
dengan gambar yang informatif lebih dapat diterima, dengan bahasa yang
sesederhana mungkin (jika bisa, gunakan bahasa
setempat).
Bpk. Roeseno Dinas Pertambangan
Prop. I : Hal yang selalu kami lakukan adalah sebelum pembuatan sumur bor
dalam terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat sekitar. Kita jelaskan
bahwa air di dalam tanah dapat dibedakan menjadi 2 :air tanah dangkal yang
biasanya dipengaruhi musim dan air tanah dalam yang tidak dipengaruhi musim. Air
sumur yang digunakan oleh masyarakat umumnya adalah air tanah dangkal. Jadi
seandainya ada penduduk yang mengeluh sumur pompanya kering hal tersebut
tentunya pangaruh dari musim dan bukan akibat adanya sumur bor dalam. Walaupun
kadang-kadang ditemukan juga pengusaha yang nakal yang juga mengambil air tanah
dangkal. Namun Dinas Pertambangan telah menetapkan syarat-syarat yang ketat pada
konstruksi pipa penghisap, kedalaman yang ingin dicapai, debit yang diambil
dsb.
Bpk Roseno: Bagaimana pencemaran yang terjadi antar
akuifer?
Bagaimana pencemaran air tanah yang disebabkan
pembangunan perumahan sederhana?
Narasumber: Secara hidrogeologis
apa yang disebut air tanah dalam adalah setelah kedalaman 600 m. Pada kedalaman
ini, air tanah dapat dikatakan sama sekali tidak mendapat pengaruh apa-apa
dari kegiatan diatasnya. Air tanah pada kedalaman 160 -180 m masih
terpengaruh oleh kegiatan diatasnya. Pada kenyataannya antar akuifer bukanlah
suatu lapisan yang secara ketat berdiri sendiri. Diantara akuifer ini terdapat
apa yang disebut akuifer windows dimana melalui saluran ini antar akuifer dapat
saling mempengaruhi.
Bagaimana dengan sumur yang berdekatan? Apakah dapat
saling mempengaruhi?
Narasumber: Seperti yang terjadi
di Yogyakarta, zona II dari kedua sumur tersebut digabungkan menjadi satu zona.
Demikian juga yang terjadi di dalam tanah. Seluruh perhitungan zona-zona diatas,
sebenarnya ditinjau dengan parameter-parameter didalam
tanah.
Demikian Forum Diskusi Diskusi FORKAMI III, semoga
bermanfaat. Setiap saran/ tanggapan akan menjadi masukan berharga bagi kami.
Terimakasih.
Sampai bertemu di Forum Diskusi FORKAMI
berikutnya.
Sekretariat,
Job Supangkat
Forum Komunikasi Pengelolaan Kualitas Air Minum Indonesia (FORKAMI) Jl. Percetakan Negara No.29 Ged. E Lt. 3 Jakarta 10560 Telp/fax : (021) 426 8865 e-mail : [EMAIL PROTECTED] http://forkami.gtzindonesia.org |
