Setahu saya, apapun bentuknya harus ada akte pendirian (notaris), yang 
kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri domisili organisasi tersebut. 
Tentang pengiriman dari luar negeri, saya tidak tahu persis, tapi kalau 
ingin mempermudah bisa lewat PMI atau kerjasama dengannya.


>From: "Tendy Gunawan" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>To: <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: [Envorum] Registrasi Charities
>Date: Wed, 27 Mar 2002 15:48:22 +0700
>
>Dear All.
>
>
>Saya mempunyai kenalan organisasi sosial di Hong Kong yang ingin ambil 
>bagian dalam kegiatan sosial di Indonesia. Mereka sangat tertarik untuk 
>menyumbangkan barang2 kebutuhan sehari-hari untuk masyarakat yang 
>membutuhkan.
>
>Untuk itu saya mohon bantuan rekan-rekan sekalian untuk informasi mengenai 
>hal-hal di bawah ini:
>   1.. Ketentuan-ketentuan untuk registrasi organisasi Charity di Indonesia
>   2.. Ketentuan-ketentuan untuk pengiriman barang (impor) untuk tujuan 
>sosial.
>   3.. Proses registrasi untuk organisasi lokal (LSM) yang bergerak dalam 
>bantuan untuk masyarakat miskin yang ingin membantu mendistribusikan 
>charity di daerahnya.
>Untuk rekan-rekan yang bisa membantu, sebelumnya saya ucapkan  terima 
>kasih.
>
>Regards,
>
>
>Tendy Gunawan




_________________________________________________________________
Get your FREE download of MSN Explorer at http://explorer.msn.com/intl.asp.

_______________________________________________
Envorum mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/envorum

Kirim email ke