Daftar berita terlampir:
* Pertemuan Bali Kunci Sukses KTT Pembangunan Berkelanjutan
* Perajin Pinus Beralih ke Kayu Rawa
* Jambi Diminta Serius Tangani Kerusakan Lingkungan
* Uang Kompensasi TPA Bantargebang Segera Diserahkan
* Pencabutan Hak Pemda Beri Izin HPH adalah Langkah Tepat 


Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di
http://www.terranet.or.id/terramilis.php
http://www.terranet.or.id/berita.php

TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
http://www.terranet.or.id
================================================================



Pertemuan Bali Kunci Sukses KTT Pembangunan Berkelanjutan
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3735
Pertemuan tingkat menteri lingkungan sedunia di Bali 27 Mei mendatang dinilai sebagai 
kunci sukses penyelenggaraan KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg, Afrika 
Selatan, September 2002. Pertemuan tersebut, kata Dirjen Hubungan Ekonomi Luar Negeri 
(HELN), Makarim Wibisono di New York, Selasa, membahas persiapan akhir menuju KTT 
tersebut.

Indonesia, kata Makarim, akan berupaya sebaik mungkin mempersiapkan segala materi yang 
akan dibawa ke KTT tersebut. Sebagai ketua panitia pelaksana persiapan KTT ditunjuk 
mantan menteri lingkungan hidup, Prof Emil Salim. 
(Republika, 2002-04-04)



Perajin Pinus Beralih ke Kayu Rawa
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3738
Dampak larangan tebang kayu pinus yang dikeluarkan gubernur Jabar mulai dirasakan para 
pengusaha dan pengrajin kayu pinus. Karena sulit mendapatkan bahan baku, mereka 
mengalihkan usahanya ke kayu rawa.

''Ini hanya semata-mata untuk menyambung hidup saja,'' ujar Ketua Perhimpunan 
Pengusaha Pengrajin Kayu Pinus P3KP Jabar, Budi Haryadi kepada Republika Rabu (3/4). 
Pilihan kayu rawa sebagai pengganti kayu pinus, lanjut Budi, sebenarnya tak 
menguntungkan dari sisi bisnis. 
(Republika, 2002-04-04)



Jambi Diminta Serius Tangani Kerusakan Lingkungan
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3742
Kalangan DPR memprihatinkan masih berlangsungnya perusakan lingkungan di Provinsi 
Jambi, baik akibat pencurian kayu maupun penambangan emas secara liar. Bila perusakan 
lingkungan tersebut tidak segera disikapi dengan lebih serius, ancaman kehancuran 
lingkungan hidup di Jambi semakin berat.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi VIII (bidang lingkungan hidup, pertambangan, dan 
energi) DPR RI Dr Irwan Prayitno dalam dialog dengan Gubernur Jambi Drs H Zulkifli 
Nurdin di ruang pola kantor Gubernur, Rabu (3/4) sore.
(Suara Pembaruan, 2002-04-04)



Uang Kompensasi TPA Bantargebang Segera Diserahkan
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3743
Wali Kota Bekasi H Nonon Sonthanie menegaskan bahwa uang kompensasi tahap I sebesar Rp 
14 miliar dari sekitar Rp 22 miliar yang diberikan DKI untuk rehabilitasi lingkungan 
di TPA Bantargebang segera diserahkan kepada masyarakat sekitar lokasi TPA. 

"Hari ini kami baru terima uang tersebut. Jelas, masyarakat di Bantargebang yang tahu 
fungsi dan kegunaan uang tersebut. Yang jelas, uang tersebut harus digunakan untuk 
rehabilitasi lingkungan di TPA Bantargebang," kata Wali Kota Bekasi H Nonon Sonthanie 
ketika ditemui Pembaruan seusai mengadakan pertemuan dengan para pejabat di lingkungan 
Pemkot Bekasi, Rabu (3/4) siang.
(Suara Pembaruan, 2002-04-04)



Pencabutan Hak Pemda Beri Izin HPH adalah Langkah Tepat 
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3730
Sejak 1 Januari 2001, pemerintah memberlakukan peraturan baru di bidang kehutanan, 
yakni dengan memberikan wewenang atau kuasa kepada bupati untuk menerbitkan hak 
konsesi 100 hektare. Selain itu, peraturan tentang desentralisasi itu juga memberikan 
kewenangan kepada bupati untuk menerbitkan izin konsesi hutan 100 hektare yang ada di 
luar hutan negara kepada pemilik lahan setempat.
Konsesi ini disebut hak pengusahaan hasil hutan (HPHH) yang diberikan dalam bentuk hak 
adat. Sesuai peraturan baru tersebut, seorang pemilik dan sekelompok pemilik lahan 
dapat melakukan klaim hak konsesi atau hak penebangan pada areal behutan sepanjang 
mereka dapat memperlihatkan keberadaan hak adat atau tradisional tersebut. Hal ini 
harus diperkuat dengan adanya surat pernyataan tertulis yang sah dari kepala desa atau 
orang yang setingkat dengannya. Namun yang terjadi di lapangan, menurut hasil studi 
Berau Forest Management Project (BFMF) dan Departemen Kehutanan (Dephut) adalah bahwa 
para penebang liar (cukong) memanfaatkan status lahan dan areal konsesi tersebut 
dengan mengatasnamakan kelompok-kelompok tani.
(Sinar Harapan, 2002-04-02)



_______________________________________________
Envorum mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/envorum

Kirim email ke