Daftar berita terlampir: * Pertemuan Bali Kunci Sukses KTT Pembangunan Berkelanjutan * Perajin Pinus Beralih ke Kayu Rawa * Jambi Diminta Serius Tangani Kerusakan Lingkungan * Uang Kompensasi TPA Bantargebang Segera Diserahkan * Pencabutan Hak Pemda Beri Izin HPH adalah Langkah Tepat
Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di http://www.terranet.or.id/terramilis.php http://www.terranet.or.id/berita.php TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan http://www.terranet.or.id ================================================================ Pertemuan Bali Kunci Sukses KTT Pembangunan Berkelanjutan http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3735 Pertemuan tingkat menteri lingkungan sedunia di Bali 27 Mei mendatang dinilai sebagai kunci sukses penyelenggaraan KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg, Afrika Selatan, September 2002. Pertemuan tersebut, kata Dirjen Hubungan Ekonomi Luar Negeri (HELN), Makarim Wibisono di New York, Selasa, membahas persiapan akhir menuju KTT tersebut. Indonesia, kata Makarim, akan berupaya sebaik mungkin mempersiapkan segala materi yang akan dibawa ke KTT tersebut. Sebagai ketua panitia pelaksana persiapan KTT ditunjuk mantan menteri lingkungan hidup, Prof Emil Salim. (Republika, 2002-04-04) Perajin Pinus Beralih ke Kayu Rawa http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3738 Dampak larangan tebang kayu pinus yang dikeluarkan gubernur Jabar mulai dirasakan para pengusaha dan pengrajin kayu pinus. Karena sulit mendapatkan bahan baku, mereka mengalihkan usahanya ke kayu rawa. ''Ini hanya semata-mata untuk menyambung hidup saja,'' ujar Ketua Perhimpunan Pengusaha Pengrajin Kayu Pinus P3KP Jabar, Budi Haryadi kepada Republika Rabu (3/4). Pilihan kayu rawa sebagai pengganti kayu pinus, lanjut Budi, sebenarnya tak menguntungkan dari sisi bisnis. (Republika, 2002-04-04) Jambi Diminta Serius Tangani Kerusakan Lingkungan http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3742 Kalangan DPR memprihatinkan masih berlangsungnya perusakan lingkungan di Provinsi Jambi, baik akibat pencurian kayu maupun penambangan emas secara liar. Bila perusakan lingkungan tersebut tidak segera disikapi dengan lebih serius, ancaman kehancuran lingkungan hidup di Jambi semakin berat. Hal itu dikatakan Ketua Komisi VIII (bidang lingkungan hidup, pertambangan, dan energi) DPR RI Dr Irwan Prayitno dalam dialog dengan Gubernur Jambi Drs H Zulkifli Nurdin di ruang pola kantor Gubernur, Rabu (3/4) sore. (Suara Pembaruan, 2002-04-04) Uang Kompensasi TPA Bantargebang Segera Diserahkan http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3743 Wali Kota Bekasi H Nonon Sonthanie menegaskan bahwa uang kompensasi tahap I sebesar Rp 14 miliar dari sekitar Rp 22 miliar yang diberikan DKI untuk rehabilitasi lingkungan di TPA Bantargebang segera diserahkan kepada masyarakat sekitar lokasi TPA. "Hari ini kami baru terima uang tersebut. Jelas, masyarakat di Bantargebang yang tahu fungsi dan kegunaan uang tersebut. Yang jelas, uang tersebut harus digunakan untuk rehabilitasi lingkungan di TPA Bantargebang," kata Wali Kota Bekasi H Nonon Sonthanie ketika ditemui Pembaruan seusai mengadakan pertemuan dengan para pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, Rabu (3/4) siang. (Suara Pembaruan, 2002-04-04) Pencabutan Hak Pemda Beri Izin HPH adalah Langkah Tepat http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=3730 Sejak 1 Januari 2001, pemerintah memberlakukan peraturan baru di bidang kehutanan, yakni dengan memberikan wewenang atau kuasa kepada bupati untuk menerbitkan hak konsesi 100 hektare. Selain itu, peraturan tentang desentralisasi itu juga memberikan kewenangan kepada bupati untuk menerbitkan izin konsesi hutan 100 hektare yang ada di luar hutan negara kepada pemilik lahan setempat. Konsesi ini disebut hak pengusahaan hasil hutan (HPHH) yang diberikan dalam bentuk hak adat. Sesuai peraturan baru tersebut, seorang pemilik dan sekelompok pemilik lahan dapat melakukan klaim hak konsesi atau hak penebangan pada areal behutan sepanjang mereka dapat memperlihatkan keberadaan hak adat atau tradisional tersebut. Hal ini harus diperkuat dengan adanya surat pernyataan tertulis yang sah dari kepala desa atau orang yang setingkat dengannya. Namun yang terjadi di lapangan, menurut hasil studi Berau Forest Management Project (BFMF) dan Departemen Kehutanan (Dephut) adalah bahwa para penebang liar (cukong) memanfaatkan status lahan dan areal konsesi tersebut dengan mengatasnamakan kelompok-kelompok tani. (Sinar Harapan, 2002-04-02) _______________________________________________ Envorum mailing list [EMAIL PROTECTED] http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/envorum
