|
SUARA PEMBARUAN
DAILY - Rabu, 27-11-2002
Pengelolaan Hutan Harus Melibatkan Masyarakat Lokal
Hutan merupakan ekosistem yang berperan penting dalam menunjang kehidupan manusia. Hutan sebagai sumber daya alam juga menghasilkan manfaat bagi manusia.http://www.suarapembaruan.com/News/2002/11/27/index.html Manfaat itu antara lain sebagai penyedia udara bersih berkat oksigen yang dihasilkannya. Nilai tambah lainnya yang acap menjadi daya tarik hutan di sisi bisnis adalah kayu yang berasal dari batang pohon. Untuk mendapatkan kayu tersebut tentu saja terlebih dulu harus menebang pohon yang ada di hutan. Sayangnya manusia dalam mengeksplorasi kayu hutan sudah pada tahap kebablasan dan sampai pada kategori eksploitasi. Pepohonan dihabisi tanpa mengindahkan keberadaan hutan. Hutan pun digunduli dan akibat dari ini tidak saja terganggunya ekosistem tetapi juga bencana bagi manusia. Gundulnya hutan mengakibatkan tidak ada lagi penahan tanah longsor di saat hujan. Tidak hanya itu, lapisan tanah yang subur pun ikut terhanyut akibat tidak adanya akar pohon yang menahannya. Upaya konservasi dan penyelamatan hutan pun dicanangkan. Tetapi, usaha tersebut menjadi sulit berhasil manakala kebutuhan ekonomi lebih mendesak dan menyebabkan seseorang memilih segi bisnis dari hutan daripada konservasi. Oknum penjaga hutan pun tidak jarang menjadi bagian dari pengeksploitasian hutan. Kalau sudah begini, yang dibutuhkan memang cuma kesadaran. Untuk memotivasi dan membangkitkan kesadaran itulah, PT Perhutani mengembangkan program Pengelolaan Hutan Bersama Rakyat (PHBM). Dalam program ini, masyarakat bersama stake holder dilibatkan langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi serta pemungutan hasil hutan yang berdasar pada asas kelestarian dan kemanfaatan. PHBM ini merupakan satu strategi pengelolaan hutan lestari dalam rangka pengembangan hutan rakyat dan hutan kemasyarakatan. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 49/Kpts-II/1997, hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektare dengan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan atau jenis lainnya lebih dari 50 persen dan atau pada tanaman tahun pertama dengan tanaman sebanyak minimal 500 tanaman tiap hektare. Contoh proyek PHBM antara lain yang ada di wilayah PT Perhutani Jawa Tengah. Menurut Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan PT Perhutani Jawa Tengah, Ir Harjono Kusumo baru-baru ini di Semarang, PHBM memberikan keuntungan bagi masyarakat. Keuntungan itu antara lain adanya bagi hasil bersama antara Perhutani dan rakyat yang tinggal di lokasi hutan yang dijadikan PHBM. Berdasarkan SK Direksi No.001/KPTS/Dir/2002 tentang pedoman berbagi hasil hutan kayu, maksimal bagi hasil itu adalah 25 persen. "Misalnya, satu petak lahan menghasilkan satu kubik kayu maka rakyat desa yang menjadi bagian PHBM ini mendapat maksimal 25 persen dari hasil penjualan kayu tersebut," jelasnya. Perincian 25 persen tersebut tidak saja berupa kayu tetapi juga komoditas hutan lainnya misalnya, getah. "Bila hasil hutan PHBM itu getah, maka pembagiannya tiap tahun yakni sebesar 5 persen dari nilai getah itu," urainya.
Bagi Hasil Dalam hal bagi hasil itu biasanya yang digunakan ukuran waktu bagi hasil adalah umur panen kayu. Jadi, bila PHBM yang memangku hutan jati, maka patokan umur panen adalah saat panen kayu jati yang sekitar 60 tahun. Hitung-hitungan itu tentu hanya akan dinikmati anak cucu saja. Namun, menurut Administratur PT Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung Blora, Ir Andi Purwadi MM di Blora baru-baru ini, ada selang waktu sebelum masa itu yang dinamakan penjarangan. Penjarangan ini biasanya tiap lima tahun dan hasil penjarangan sebesar maksimal 25 persen juga diterima masyarakat PHBM yang tergabung dalam Masyarakat Desa Hutan (MDH). Bagaimana sebetulnya realisasi bagi hasil itu? Contoh PHBM yang sudah melakukan hal ini adalah PHBM Desa Jegong, Kecamatan Jati, Kabupaten, Blora Jawa Tengah. PHBM tersebut di bawah Kesatuan Pemangkuan Hutan Randublatung. Masyarakat Desa Jegong melalui lembaga MDH telah menerima manfaat bagi hasil, kendati perjanjian tentang bagi hasil itu baru berjalan empat bulan. Bagi hasil yang mereka terima September lalu sebesar Rp 4.440.629. Menurut ketua MDH Wana Lestari Desa Jegong, Moh Kasran, dana bagi hasil itu cukup memacu masyarakat setempat menjadi anggota MDH. "Kami sudah merasakan manfaat kerja sama dengan Perhutani berupa bagi hasil tersebut. Selain itu, kami juga mendapat pelatihan-pelatihan dan menjadi sadar akan pentingnya hutan," katanya. Bila bagi hasil sudah dirasakan MDH Wana Lestari Desa Jegong, maka tidak demikian halnya dengan PHBM Randurejo Grobogan, Purwodadi, Jawa Tengah. PHBM di bawah KPH Gundih Grobogan itu, menurut supervisor lapangan Tuti M baru-baru ini, sebetulnya sudah terbentuk sejak tahun 1999. Namun, belum pernah melaksanakan bagi hasil karena kondisi hutannya yang memang belum siap untuk melakukan tebangan. Kegiatan yang dilakukan MDH Desa Randurejo sekarang antara lain melakukan persemaian tanaman Jati Plus Perhutani (JPP), pembuatan kompos dan agribisnis berupa budidaya tanaman kayu putih untuk dijadikan minyak kayu putih. Dana bagi kegiatan pengembangan PHBM ini, menurut Harjono, tiap tahunnya sekitar Rp 15 juta. Kegiatan lain yang bisa dilaksanakan MDH yang tergabung dalam PHBM itu adalah melakukan tanam tumpang sari. "Hasil dari tanaman ini untuk keperluan mereka sehari-hari dengan mempergunakan lahan milik Perhutani," kata Tuti. PHBM diharapkan memang memotivasi masyarakat agar mau melestarikan hutan sekaligus menjaganya. Seperti yang dikatakan Kasran, sejak terbentuk PHBM di Desa Jegong, masyarakat juga aktif melakukan pengawasan apabila terjadi praktek illegal logging. "Caranya antara lain dengan membuat pos pengawasan di jalur pintu keluar hutan dan menjadikan akses masuk dan keluar hutan hanya satu pintu," jelasnya. (N-5) Last modified: 27/11/2002 |
- [Envorum] just test Ronnie
