|
Kompas - Rabu, 15-01-2003
Dua Perda Jabar Batasi Wewenang Perhutani
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0301/15/daerah/82949.htm Bandung, Kompas - Perum Perhutani Unit III Jawa Barat (Jabar) kini tidak bisa lagi menebang pohon seenaknya di kawasan hutan yang selama ini menjadi wilayahnya. Wewenang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang kehutanan ini dibatasi menyusul disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan dan Perda No 20/2001 tentang Peredaran Hasil Hutan. Sebelum melakukan penanaman dan penebangan, mereka diwajibkan meminta izin kepada pemerintah daerah (pemda) setempat. Menanggapi hal itu, Kepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat Momo S Nurdiana, di Bandung, Selasa (14/1), mengatakan, pihaknya tidak berkeberatan dengan peraturan tersebut selama substansinya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan. Sehari sebelumnya dalam sebuah rapat paripurna, seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar menyetujui ditetapkannya kedua rancangan perda (raperda) mengenai perubahan Perda No 19/2001 dan No 20/2001 menjadi perda dan telah ditandatangani pula oleh Gubernur Jabar R Nuriana. Akan tetapi, perda itu masih tetap bertendensi mengeksploitasi kayu, baik di hutan alam maupun hutan produksi. Padahal, kawasan hutan di Jabar, menurut Sekretaris Dewan Pemerhati Kehutanan Dadat Supriadi, tinggal lima persen. Karena itu, kawasan hutan di Jabar harus diarahkan menjadi kawasan konservasi. Wewenang gubernur Dengan adanya kedua raperda itu, Nuriana mengatakan, wewenang Perhutani untuk menebang pohon dibatasi oleh peraturan yang ada dalam raperda. Hal ini seperti yang terdapat dalam Pasal 25 Ayat 1 yang berbunyi, izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemanfaatan jasa lingkungan diberikan oleh gubernur apabila berada di lintas wilayah kabupaten/kota. Sementara itu, dalam Pasal 25 (2) disebutkan bahwa izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau pada hutan tanaman diberikan oleh menteri berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dan gubernur. "Sesuai isi raperda itu, saat ini regulator berada di tangan pemerintah daerah, tidak lagi dimonopoli oleh Perhutani seperti dulu. Jadi, sebelum menanam ataupun menebang, mereka diwajibkan melapor pada (pemda) setempat. Jika tidak, mereka bisa seenaknya menebang, seperti yang terjadi di Cadas Pangeran. Kalau ternyata mereka tidak melapor, ada sanksi yang bisa diterapkan," ujar Nuriana. Selain itu, Nuriana mengatakan, dengan adanya perda itu, berbagai kalangan dapat mengusahakan pengelolaan hutan. "Yang penting, mereka minta izin dulu kepada pemerintah karena pemerintah regulatornya. Kalau ternyata ada pihak yang tidak setuju dengan isi raperda ini, silakan saja kirimkan surat secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, karena raperda ini sudah disetujui dewan dan akan segera menjadi perda," ujar Nuriana. Menanggapi adanya raperda itu, Momo mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua peraturan tersebut selama tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Ada beberapa hal yang ingin kami ingatkan mengenai raperda itu. Pertama, saya harapkan untuk pemberian izinnya dimohon jangan berbelit-belit. Lalu, isi raperda itu diharapkan bisa meng-cover juga mengenai kelestarian lingkungannya. Selain itu, pemda juga harus memperhatikan kepentingan sosial untuk masyarakat sekitar hutan yang selama ini sudah dilakukan Perhutani dengan program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat-Red)," ujar Momo. Dengan program yang sudah dijalankan sejak tahun 1999 itu, Perhutani sudah memperhatikan tiga fungsi hutan dalam pengelolaannya, yaitu fungsi ekonomis, ekologis, dan sosial. "Kami tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi saja. Kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pun diperhatikan. Jika ada yang mengatakan kalau Perhutani hanya mengejar keuntungan saja, tidak benar. Selama saya belajar kehutanan, fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial yang selalu ditekankan," ujarnya. (iya) |
