|
Pikiran Rakyat - Sabtu,
18-01-2003
Soal Perda Kehutanan Masih Berbeda
Persepsi Perhutani Belum Menerima, Dinas Kehutanan Akan
Melaksanakan
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0103/18/0601.htm
BANDUNG, (PR).- Perhutani Unit III Jawa Barat menyerahkan sepenuhnya sikap
yang harus diambil mengenai dua Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat ke direksi
di Jakarta. Demikian dikatakan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Perhutani Unit
III, H. Dahlan Sudradjat, S.H., Kamis (16/11).
Dahlan mengatakan, penyerahan keputusan itu disebabkan masih ada kerancuan
mengenai pelaksanaan perda itu. "Kami masih mempertanyakan keabsahan perda yang
mengacu ke UU No. 41/2001 karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang
mengaturnya," katanya. Namun, dia juga menegaskan akan menerima apa pun
keputusan yang diambil direksi. "Kami di sini hanya pelaksana. Jika direksi
memutuskan untuk menerima atau menolak, tentu kami akan mengikutinya,"
katanya.
Dahlan juga mempertanyakan kejelasan PP No. 34 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan, yang dianggap perpanjangan dari UU. No 41/2001. Dia meng-anggap PP itu
banyak membahas masalah kehutanan di luar Jawa sehingga kurang mengakomodasi
masalah kehutanan di Jawa. "Ya, memang belum ada persamaan persepsi antara kami
dengan Dinas Kehutanan dalam memandang aturan hukum yang berlaku, tetapi itu
bukan berarti kami berkonflik. Biarkanlah para pakar hukum yang membahas dasar
hukum yang sah sehingga harus ditaati," katanya.
Sementara itu, Ir. H. Endang Supriadi, M.M., Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
Jawa Barat menegaskan akan tetap menjalankan Perda No 19/2001 tentang Pengurusan
Hutan dan No. 20/2001 tentang Peredaran Hasil Hutan yang telah disahkan tanpa
harus menunggu sikap Perhutani Unit III Jawa Barat. "Silakan saja jika mereka
akan membahas dulu sikap yang harus diambil, namun kami akan jalan terus. Belum
adanya kejelasan sikap dari Perhutani tidak berarti kami harus menunda
pelaksanaan dua perda itu," katanya.
Endang juga menegaskan mengenai UU No. 41/2001 sudah jelas ada
perpanjangannya yaitu PP No. 34. "Jadi, dikeluarkannya perda itu tidak ada
masalah sama sekali dari aspek hukum. Setiap PP itu bersifat nasional, tidak
bisa dipandang secara parsial sehingga hanya membahas daerah di luar jawa,"
tegasya.
Selain itu, Endang juga mengakui masih ada perbedaan mendasar dengan
Perhutani mengenai aturan hukum yang diacu. Menurutnya, Perhutani tetap ingin
berdasar pada PP No 53 tahun 1999 yang mengacu ke UU No. 5 tahun 1967. PP No 53
itu menyatakan pengelolaan, perencanaan, dan pengamanan adalah kewenangan BUMN
Perhutani. "Padahal, UU No 53 itu sudah terhapus dengan sendirinya karena sudah
ada UU No. 41 yang menyatakan pengelolaan, perencanaan, dan pengamanan merupakan
kewenangan pemerintah," katanya.
Dia juga menyatakan dasar operasional PP No. 53 tahun 1999 karena alasan PP
No. 14 tahun 2001 yang menyatakan Perhutani sebagai Perseroan Terbatas (PT)
sudah dihapus oleh Mahkamah Agung. "Kami berpendapat dihapusnya PP No 14 itu
bukan berarti Perhutani langsung berubah menjadi perum karena tidak ada
pernyataan mengenai itu. Jadi, jika ada keputusan pembatalan status Perhutani
sebagai PT, hal itu berarti Perhutani sampai saat ini tidak punya status yang
jelas sebelum dikeluarkannya PP baru yang menentukan kejelasan statusnya. Namun,
PP baru itu tidak boleh bertentangan dengan UU No 41," katanya.
Namun demikian, Dahlan mengatakan status Perhutani sebagai perum sudah jelas
dan sah karena adanya keputusan MA yang membatalkan statusnya sebagai PT.
"Batalnya status PT itu berarti Perhutani kembali ke status sebelumnya yaitu
perum," katanya. (Han)
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, January 15, 2003 2:01
PM
Subject: Perda Jabar Batasi Wewenang
Perhutani
Kompas - Rabu,
15-01-2003
Dua Perda Jabar Batasi Wewenang Perhutani
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0301/15/daerah/82949.htm
Bandung, Kompas - Perum Perhutani Unit III Jawa Barat (Jabar)
kini tidak bisa lagi menebang pohon seenaknya di kawasan hutan yang selama ini
menjadi wilayahnya. Wewenang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang kehutanan
ini dibatasi menyusul disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19
Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan dan Perda No 20/2001 tentang Peredaran
Hasil Hutan. Sebelum melakukan penanaman dan penebangan, mereka diwajibkan
meminta izin kepada pemerintah daerah (pemda) setempat.
Menanggapi hal itu, Kepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat
Momo S Nurdiana, di Bandung, Selasa (14/1), mengatakan, pihaknya tidak
berkeberatan dengan peraturan tersebut selama substansinya tidak bertentangan
dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan
Penggunaan Kawasan Hutan.
Sehari sebelumnya dalam sebuah rapat paripurna, seluruh fraksi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar menyetujui ditetapkannya kedua
rancangan perda (raperda) mengenai perubahan Perda No 19/2001 dan No 20/2001
menjadi perda dan telah ditandatangani pula oleh Gubernur Jabar R
Nuriana.
Akan tetapi, perda itu masih tetap bertendensi mengeksploitasi
kayu, baik di hutan alam maupun hutan produksi. Padahal, kawasan hutan di
Jabar, menurut Sekretaris Dewan Pemerhati Kehutanan Dadat Supriadi, tinggal
lima persen. Karena itu, kawasan hutan di Jabar harus diarahkan menjadi
kawasan konservasi.
Wewenang gubernur
Dengan adanya kedua raperda itu, Nuriana mengatakan, wewenang
Perhutani untuk menebang pohon dibatasi oleh peraturan yang ada dalam raperda.
Hal ini seperti yang terdapat dalam Pasal 25 Ayat 1 yang berbunyi, izin usaha
pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta
pemanfaatan jasa lingkungan diberikan oleh gubernur apabila berada di lintas
wilayah kabupaten/kota.
Sementara itu, dalam Pasal 25 (2) disebutkan bahwa izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau pada hutan tanaman diberikan
oleh menteri berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dan gubernur.
"Sesuai isi raperda itu, saat ini regulator berada di tangan
pemerintah daerah, tidak lagi dimonopoli oleh Perhutani seperti dulu. Jadi,
sebelum menanam ataupun menebang, mereka diwajibkan melapor pada (pemda)
setempat. Jika tidak, mereka bisa seenaknya menebang, seperti yang terjadi di
Cadas Pangeran. Kalau ternyata mereka tidak melapor, ada sanksi yang bisa
diterapkan," ujar Nuriana.
Selain itu, Nuriana mengatakan, dengan adanya perda itu,
berbagai kalangan dapat mengusahakan pengelolaan hutan. "Yang penting, mereka
minta izin dulu kepada pemerintah karena pemerintah regulatornya. Kalau
ternyata ada pihak yang tidak setuju dengan isi raperda ini, silakan saja
kirimkan surat secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, karena raperda ini
sudah disetujui dewan dan akan segera menjadi perda," ujar Nuriana.
Menanggapi adanya raperda itu, Momo mengatakan, pihaknya akan
mengikuti semua peraturan tersebut selama tidak bertentangan dengan peraturan
di atasnya. "Ada beberapa hal yang ingin kami ingatkan mengenai raperda itu.
Pertama, saya harapkan untuk pemberian izinnya dimohon jangan berbelit-belit.
Lalu, isi raperda itu diharapkan bisa meng-cover juga mengenai kelestarian
lingkungannya. Selain itu, pemda juga harus memperhatikan kepentingan sosial
untuk masyarakat sekitar hutan yang selama ini sudah dilakukan Perhutani
dengan program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat-Red)," ujar
Momo.
Dengan program yang sudah dijalankan sejak tahun 1999 itu,
Perhutani sudah memperhatikan tiga fungsi hutan dalam pengelolaannya, yaitu
fungsi ekonomis, ekologis, dan sosial. "Kami tidak hanya mengejar keuntungan
ekonomi saja. Kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pun
diperhatikan. Jika ada yang mengatakan kalau Perhutani hanya mengejar
keuntungan saja, tidak benar. Selama saya belajar kehutanan, fungsi ekonomi,
ekologi, dan sosial yang selalu ditekankan," ujarnya.
(iya)
|