Pikiran Rakyat - Sabtu, 18-01-2003
 
Soal Perda Kehutanan Masih Berbeda Persepsi
Perhutani Belum Menerima, Dinas Kehutanan Akan Melaksanakan

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0103/18/0601.htm

BANDUNG, (PR).-
Perhutani Unit III Jawa Barat menyerahkan sepenuhnya sikap yang harus diambil mengenai dua Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat ke direksi di Jakarta. Demikian dikatakan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Perhutani Unit III, H. Dahlan Sudradjat, S.H., Kamis (16/11).

Dahlan mengatakan, penyerahan keputusan itu disebabkan masih ada kerancuan mengenai pelaksanaan perda itu. "Kami masih mempertanyakan keabsahan perda yang mengacu ke UU No. 41/2001 karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya," katanya. Namun, dia juga menegaskan akan menerima apa pun keputusan yang diambil direksi. "Kami di sini hanya pelaksana. Jika direksi memutuskan untuk menerima atau menolak, tentu kami akan mengikutinya," katanya.

Dahlan juga mempertanyakan kejelasan PP No. 34 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, yang dianggap perpanjangan dari UU. No 41/2001. Dia meng-anggap PP itu banyak membahas masalah kehutanan di luar Jawa sehingga kurang mengakomodasi masalah kehutanan di Jawa. "Ya, memang belum ada persamaan persepsi antara kami dengan Dinas Kehutanan dalam memandang aturan hukum yang berlaku, tetapi itu bukan berarti kami berkonflik. Biarkanlah para pakar hukum yang membahas dasar hukum yang sah sehingga harus ditaati," katanya.

Sementara itu, Ir. H. Endang Supriadi, M.M., Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat menegaskan akan tetap menjalankan Perda No 19/2001 tentang Pengurusan Hutan dan No. 20/2001 tentang Peredaran Hasil Hutan yang telah disahkan tanpa harus menunggu sikap Perhutani Unit III Jawa Barat. "Silakan saja jika mereka akan membahas dulu sikap yang harus diambil, namun kami akan jalan terus. Belum adanya kejelasan sikap dari Perhutani tidak berarti kami harus menunda pelaksanaan dua perda itu," katanya.

Endang juga menegaskan mengenai UU No. 41/2001 sudah jelas ada perpanjangannya yaitu PP No. 34. "Jadi, dikeluarkannya perda itu tidak ada masalah sama sekali dari aspek hukum. Setiap PP itu bersifat nasional, tidak bisa dipandang secara parsial sehingga hanya membahas daerah di luar jawa," tegasya.

Selain itu, Endang juga mengakui masih ada perbedaan mendasar dengan Perhutani mengenai aturan hukum yang diacu. Menurutnya, Perhutani tetap ingin berdasar pada PP No 53 tahun 1999 yang mengacu ke UU No. 5 tahun 1967. PP No 53 itu menyatakan pengelolaan, perencanaan, dan pengamanan adalah kewenangan BUMN Perhutani. "Padahal, UU No 53 itu sudah terhapus dengan sendirinya karena sudah ada UU No. 41 yang menyatakan pengelolaan, perencanaan, dan pengamanan merupakan kewenangan pemerintah," katanya.

Dia juga menyatakan dasar operasional PP No. 53 tahun 1999 karena alasan PP No. 14 tahun 2001 yang menyatakan Perhutani sebagai Perseroan Terbatas (PT) sudah dihapus oleh Mahkamah Agung. "Kami berpendapat dihapusnya PP No 14 itu bukan berarti Perhutani langsung berubah menjadi perum karena tidak ada pernyataan mengenai itu. Jadi, jika ada keputusan pembatalan status Perhutani sebagai PT, hal itu berarti Perhutani sampai saat ini tidak punya status yang jelas sebelum dikeluarkannya PP baru yang menentukan kejelasan statusnya. Namun, PP baru itu tidak boleh bertentangan dengan UU No 41," katanya.

Namun demikian, Dahlan mengatakan status Perhutani sebagai perum sudah jelas dan sah karena adanya keputusan MA yang membatalkan statusnya sebagai PT. "Batalnya status PT itu berarti Perhutani kembali ke status sebelumnya yaitu perum," katanya. (Han)

 

----- Original Message -----
From: Ronnie
Sent: Wednesday, January 15, 2003 2:01 PM
Subject: Perda Jabar Batasi Wewenang Perhutani

Kompas - Rabu, 15-01-2003 

Dua Perda Jabar Batasi Wewenang Perhutani

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0301/15/daerah/82949.htm

Bandung, Kompas - Perum Perhutani Unit III Jawa Barat (Jabar) kini tidak bisa lagi menebang pohon seenaknya di kawasan hutan yang selama ini menjadi wilayahnya. Wewenang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang kehutanan ini dibatasi menyusul disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan dan Perda No 20/2001 tentang Peredaran Hasil Hutan. Sebelum melakukan penanaman dan penebangan, mereka diwajibkan meminta izin kepada pemerintah daerah (pemda) setempat.

Menanggapi hal itu, Kepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat Momo S Nurdiana, di Bandung, Selasa (14/1), mengatakan, pihaknya tidak berkeberatan dengan peraturan tersebut selama substansinya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Sehari sebelumnya dalam sebuah rapat paripurna, seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar menyetujui ditetapkannya kedua rancangan perda (raperda) mengenai perubahan Perda No 19/2001 dan No 20/2001 menjadi perda dan telah ditandatangani pula oleh Gubernur Jabar R Nuriana.

Akan tetapi, perda itu masih tetap bertendensi mengeksploitasi kayu, baik di hutan alam maupun hutan produksi. Padahal, kawasan hutan di Jabar, menurut Sekretaris Dewan Pemerhati Kehutanan Dadat Supriadi, tinggal lima persen. Karena itu, kawasan hutan di Jabar harus diarahkan menjadi kawasan konservasi.

Wewenang gubernur

Dengan adanya kedua raperda itu, Nuriana mengatakan, wewenang Perhutani untuk menebang pohon dibatasi oleh peraturan yang ada dalam raperda. Hal ini seperti yang terdapat dalam Pasal 25 Ayat 1 yang berbunyi, izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemanfaatan jasa lingkungan diberikan oleh gubernur apabila berada di lintas wilayah kabupaten/kota.

Sementara itu, dalam Pasal 25 (2) disebutkan bahwa izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau pada hutan tanaman diberikan oleh menteri berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dan gubernur.

"Sesuai isi raperda itu, saat ini regulator berada di tangan pemerintah daerah, tidak lagi dimonopoli oleh Perhutani seperti dulu. Jadi, sebelum menanam ataupun menebang, mereka diwajibkan melapor pada (pemda) setempat. Jika tidak, mereka bisa seenaknya menebang, seperti yang terjadi di Cadas Pangeran. Kalau ternyata mereka tidak melapor, ada sanksi yang bisa diterapkan," ujar Nuriana.

Selain itu, Nuriana mengatakan, dengan adanya perda itu, berbagai kalangan dapat mengusahakan pengelolaan hutan. "Yang penting, mereka minta izin dulu kepada pemerintah karena pemerintah regulatornya. Kalau ternyata ada pihak yang tidak setuju dengan isi raperda ini, silakan saja kirimkan surat secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, karena raperda ini sudah disetujui dewan dan akan segera menjadi perda," ujar Nuriana.

Menanggapi adanya raperda itu, Momo mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua peraturan tersebut selama tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Ada beberapa hal yang ingin kami ingatkan mengenai raperda itu. Pertama, saya harapkan untuk pemberian izinnya dimohon jangan berbelit-belit. Lalu, isi raperda itu diharapkan bisa meng-cover juga mengenai kelestarian lingkungannya. Selain itu, pemda juga harus memperhatikan kepentingan sosial untuk masyarakat sekitar hutan yang selama ini sudah dilakukan Perhutani dengan program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat-Red)," ujar Momo.

Dengan program yang sudah dijalankan sejak tahun 1999 itu, Perhutani sudah memperhatikan tiga fungsi hutan dalam pengelolaannya, yaitu fungsi ekonomis, ekologis, dan sosial. "Kami tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi saja. Kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pun diperhatikan. Jika ada yang mengatakan kalau Perhutani hanya mengejar keuntungan saja, tidak benar. Selama saya belajar kehutanan, fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial yang selalu ditekankan," ujarnya. (iya)

Kirim email ke