SUARA PEMBARUAN DAILY   -  Selasa, 04-03-2003

Pembahasan RUU PSDA Harus Lebih Transparan

Konflik Muncul karena Hak-hak Masyarakat Adat Tak Pernah Dihargai

http://www.suarapembaruan.com/News/2003/03/04/index.html

JAKARTA - Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA) yang kini sampai pada tahap konsultasi publik, harus lebih transparan.

Berbagai masukan dari masyarakat hendaknya bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan materinya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Muhammad Ibrahim, menyatakan hal itu kepada Pembaruan di Jakarta, baru-baru ini, menanggapi proses konsultasi publik RUU PSDA di Banda Aceh minggu lalu.

Menurut Ibrahim, diskusi pembahasan RUU PSDA di beberapa daerah di NAD yang dipimpin tim dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) itu belum sepenuhnya menampung aspirasi masyarakat, terutama kelompok adat.

Selalu Dirugikan

Ia menilai, akses untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapat bagi kalangan masyarakat adat tampaknya masih sangat terbatas, tidak seperti dijanjikan sebelumnya, "Bahwa proses konsultasi publik untuk RUU PSDA akan memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat adat, sebab selama ini mereka lah yang selalu dirugikan dalam hal pengelolaan sumber daya alam (hutan)."

Selanjutnya, Ibrahim menambahkan, diskusi hendaknya tidak hanya sebatas membahas draf RUU, tetapi justru lebih mengutamakan upaya-upaya penyelesaian konflik yang selalu muncul berkaitan dengan pemanfaatan SDA (oleh pemerintah).

Hingga kini, menurut penilaiannya, pemerintah mengabaikan penyelesaian konflik seputar pengelolaan SDA yang muncul antara masyarakat adat dan pemerintah maupun kalangan pengusaha, antarmasyarakat adat, maupun antarinstansi pemerintahan.

"Terutama berkaitan dengan penentuan batas wilayah pengelolaan hutan. Dalam hal ini, tidak dimungkiri konflik muncul karena hak-hak masyarakat adat tidak pernah dihargai," katanya.

Ibrahim menambahkan, seharusnya pimpinan atau para pengambil keputusan baik di kalangan pemerintah maupun perusahaan yang secara langsung berhubungan dengan permasalahan tersebut mau belajar dari pengalaman pendahulunya, dan lebih bijaksana menghargai hak-hak masyarakat adat. Dengan demikian konflik dengan masyarakat adat (lokal) bisa ditekan seminim mungkin, bahkan dihindari.

Cenderung Mengeksploitasi

"Masyarakat tidak pernah menuntut banyak. Mereka hanya ingin dihargai haknya. Tidak diusir dan dibatasi aksesnya untuk turut mengelola hutan.

Jika keinginan itu bisa selaras dengan kebijakan pengelolaan hutan yang diterapkan pemerintah, niscaya tidak akan ada konflik yang berarti," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Longgena Ginting, mengingatkan kepada pemerintah dan DPR agar menunda atau menghentikan pembahasan RUU sektoral hingga RUU PSDA ditetapkan.

Hal itu, kata Longgena, untuk menghindari tumpang tindih kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan SDA yang selama ini cenderung mengeksploitasi.

"Agar pengelolaan SDA di Indonesia lebih baik dan berkelanjutan. Selain itu, juga sesuai dengan amanat Ketetapan No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA," katanya. (HD/A-18)

Last modified: 4/3/2003

Kirim email ke