PN Jakpus Tolak Kenaikan Tarif PAM
Gambir, Warta Kota
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis (29/1), mengabulkan gugatan Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang menaikkan tarif air PAM sebesar 40 persen dan berlaku mulai April 2003. Majelis Hakim memutuskan, kenaikan tarif air PAM itu harus ditunda sampai sosialisasi dianggap cukup.
Keputusan itu dibacakan Andriani Nurdin selaku ketua majelis hakim. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat JJ Amstrong Sembiring dan kuasa hukum tergugat M Natsir. Dalam keputusan itu pihak PN Jakpus menolak semua eksepsi yang diajukan tergugat.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan primer penggugat tapi mengabulkan gugatan subsidair. Untuk itu, kenaikan tarif air PAM sebesar 40 persen tahun lalu harus ditunda hingga waktu yang wajar dengan sosialisasi yang dianggap cukup," ujar Andriani.
Amstrong mengaku puas dengan keputusan itu. "Gugatan primer kita membatalkan kenaikan tarif air PAM 40 persen, sedangkan gugatan subsidair minta kenaikan itu ditunda. Nah, gugatan subsidair kita dimenangkan. Artinya pemerintah daerah harus menunda kenaikan itu mulai tahun ini."
Dalam waktu dekat Komparta akan mengirim surat serta keputusan PN Jakpus itu kepada Gubernur DKI serta DPRD DKI khususnya komisi C dan komisi D. "Ini artinya mereka itu harus membuat keputusan yang menunjang keputusan PN Jakpus. Kenaikan tarif 40 persen itu harus ditunda paling tidak mulai Februari. Juga kenaikan 30 persen yang berlaku Januari 2004, harus ditunda," tandasnya.
Sementara itu M Natsir hanya berucap, "Akan pikir-pikir dulu untuk banding."
Maret 2003 Komparta memasukkan gugatan terhadap Gubernur dan DPRD DKI atas keputusan kenaikan tarif air sebesar 40 persen untuk golongan III sampai IV mulai 1 April 2003.
Humas Komparta Achmad jiddan waktu itu mengatakan, buruknya pelayanan PAM Jaya melalui dua mitra kerja sama operasi (KSO)-nya, yakni PT Palyja dan PT TPJ, tak pantas untuk menaikkan tarif. Ini terlihat dari sering matinya air di rumah pelanggan dan terkadang kualitas air juga buruk. (pra)
|