Kompas Cyber Media

Free E-Mail | Chat | Ad Info | About Us | Contact Us

Rubrik
  Saham & Pasar Uang
  Hiburan
  Kesehatan
  Nasional
  Metropolitan
  Olah Raga
  Sains & Teknologi
  Otomotif
Komunitas
PilihSMS CenterBerita DukaFeng ShuiHoroskopIklan MiniKarierKata MutiaraKontak JodohLangganan MajalahNews By EmailPasang IklanPropertySeremoniaSurat PembacaToko Buku
Kolom
PilihSarapan PagiFeaturesBerita Foto
Surat Kabar
PilihBanjarmasin PostBernasPos KupangSriwijaya PostSerambiSuryaThe Jakarta Post
Majalah
PilihAngkasaBolaInfo KomputerIntisariKontanAssociated Press
Radio
PilihRadio One - 101,25 FMHardrock FM - 87.60 FMSwaragama - 98.45 FMMercury - 96.00 FMGeronimo - 105.80 FM
CARI
Updated: Jumat, 30 Januari 2004, 07:25 WIB METROPOLITAN


Dapatkan berita metropolitan terbaru lewat SMS. Kirim SMS dengan
pesan MET ke 5003. Khusus IM3 & Satelindo


PN Jakpus Tolak Kenaikan Tarif PAM

Gambir, Warta Kota

 
Kirim Teman | Print Artikel

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis (29/1), mengabulkan gugatan Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang menaikkan tarif air PAM sebesar 40 persen dan berlaku mulai April 2003. Majelis Hakim memutuskan, kenaikan tarif air PAM itu harus ditunda sampai sosialisasi dianggap cukup.

Keputusan itu dibacakan Andriani Nurdin selaku  ketua majelis hakim. Sidang dihadiri kuasa hukum  penggugat  JJ Amstrong Sembiring dan  kuasa hukum tergugat M Natsir.  Dalam keputusan itu pihak PN Jakpus  menolak semua eksepsi yang diajukan tergugat.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan primer penggugat tapi mengabulkan gugatan subsidair. Untuk itu, kenaikan tarif air PAM sebesar 40 persen tahun lalu harus ditunda hingga waktu yang wajar dengan  sosialisasi yang dianggap cukup," ujar Andriani.

Amstrong mengaku puas dengan keputusan itu. "Gugatan primer kita  membatalkan kenaikan tarif air PAM  40 persen, sedangkan gugatan subsidair minta kenaikan itu ditunda. Nah, gugatan subsidair kita dimenangkan. Artinya pemerintah daerah harus menunda kenaikan itu mulai tahun ini."

Dalam waktu dekat Komparta akan mengirim surat serta keputusan PN Jakpus itu  kepada  Gubernur DKI serta DPRD DKI khususnya komisi C dan komisi D. "Ini artinya mereka itu harus membuat keputusan yang menunjang keputusan PN Jakpus.  Kenaikan tarif 40 persen itu harus ditunda paling tidak mulai Februari. Juga kenaikan  30 persen yang berlaku Januari 2004, harus ditunda," tandasnya.

Sementara itu M Natsir hanya berucap, "Akan pikir-pikir dulu untuk banding."

Maret 2003 Komparta memasukkan gugatan terhadap Gubernur dan DPRD DKI atas keputusan kenaikan tarif air sebesar 40 persen untuk golongan III sampai IV  mulai 1 April 2003.

Humas Komparta Achmad jiddan waktu itu mengatakan, buruknya pelayanan PAM Jaya melalui dua mitra kerja sama operasi (KSO)-nya, yakni PT Palyja dan PT TPJ, tak pantas untuk menaikkan tarif.  Ini terlihat dari sering matinya air di rumah pelanggan dan terkadang kualitas air juga buruk. (pra)

Berita Lain

30/01/2004, 07:13 wib
Gara-Gara Udang, PRT Nekat Bunuh Diri
29/01/2004, 19:12 wib
Gubernur Sutiyoso Diperintahkan Tunda Kenaikan Tarif Air Minum
29/01/2004, 15:54 wib
Pembangunan Proyek Monorel Tertunda


Dapatkan berita KCM melalui: SMS - WAP/GPRS
Tampilan terbaik dengan browser IE 5,5 atau lebih
Design By KCM Copyright @ PT. Kompas Cyber Media


Do you Yahoo!?
Win a $20,000 Career Makeover at Yahoo! HotJobs

Kirim email ke