Menarik nih rekan-rekan....

SUARA PEMBARUAN DAILY
--------------------------------------------------------------------------------

Apotek di Indonesia Sama dengan Toko Obat


Saya berjanji/bersumpah: akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri
kemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan, akan menjalankan tugas saya
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian!



emikian bunyi sebagian janji/ sumpah apoteker yang diucapkan saat selesai
studi sebelum menunaikan tugasnya dalam masyarakat. Sejenis sumpah ini pula
yang diucapkan dokter dan dokter gigi yang menurut Undang-Undang Kesehatan
Nasional adalah tiga serangkai sarjana kesehatan.

Pada awal abad ke-13 belum dikenal istilah apoteker atau pharmacist, yang
ada hanya seorang penyembuh (healer, shaman, dukun, tabib, sinse dan sebagainya)
yang memeriksa penyakit pasien kemudian memberikan pula obat yang diperlukan.


Praktik seperti ini saya kira bukan asing di negara kita, malahan masih
sangat banyak. Di Eropa praktik seperti ini diikuti dengan cermat sehingga
ditemukan bahwa ini banyak merugikan pasien karena tidak ada check and balance.


Karena perkembangan di bidang obat kemudian sangat pesat, disadari bahwa
satu orang tidak dapat menguasai semua ilmu, maka pada tahun 1240 di negara
Kerajaan Sicilia untuk pertama kalinya dikeluarkan undang-undang yang memisahkan
pekerjaan dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis
resep tetapi obat dibuat dan diserahkan oleh apoteker. Kemudian di tahun
1407 menyusul Pharmacist's Code of Genoa dimana dinyatakan seorang apoteker
tidak boleh bekerja sama dengan dokter.


Perkembangan Apotek

Sesuai dengan fungsinya, apotek di negara maju menjalankan fungsi pengawasan
atas pemakaian obat oleh masyarakat terutama untuk obat keras (obat narkotika,
psikotropika dan obat lain yang hanya dapat diserahkan atas resep dokter)
dan seperti pada praktik dokter berlaku pelayanan "no pharmacist no service".

Jadi, kehadiran seorang apoteker atau pharmacist mutlak dibutuhkan untuk
apotek dapat melayani pasien. Karena itu, selain secara aktif mengawasi
pemakaian obat keras karena kehadiran seorang apoteker maka diberikan pelayanan
konsultasi untuk pengobatan sendiri, konsultasi mengenai obat yang diterima
dari dokter, pengawasan pemakaian obat agar dilakukan sesuai permintaan
dokter.

Kemudian monitoring khasiat dan efek samping obat. Pengawasan mutu obat
yang beredar dan cara-cara penyimpanannya. Pendampingan atau screening pasien
diabetes, hipertensi, kolesterol, pemakai KB, dan lain-lain. Selanjutnya,
promosikan cara-cara hidup yang sehat.

Badan dunia WHO dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah "7
Star Pharmacist" untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang apoteker
yang bermutu (lihat Annex WHO Consultative Group on "Preparing the Future
Pharmacist). Di tahun 1999 dalam Technical Report Series no. 885 Annex 7
badan dunia ini pula mengeluarkan "Good Pharmacy Practice In Community And
Hospital Pharmacy. Settings yang sebenarnya sudah diadopsi oleh negara-negara
maju sejak tahun 1993.

Walaupun sudah sejak tahun 1963 Peraturan Pemerintah mengharuskan apoteker
berkarya di apotek supaya apotek menjadi Pusat Informasi dan Monitoring
Obat, sayangnya sampai saat ini tidak terlaksana. Malahan iklim deregulasi
yang 5 tahun terakhir merasuki segala bidang, termasuk distribusi obat telah
memporak-porandakan dunia apotek.

Telah terjadi salah persepsi bahwa untuk menurunkan harga obat perlu ada
persaingan yang sebebas-bebasnya tanpa disadari bahwa di bidang obat pasien
tidak berkompetensi untuk menilai mutu obat dari luar sehingga akan terjadi
banyak pemalsuan dan kebohongan. Inilah yang sungguh-sungguh telah terjadi
selama ini dengan timbulnya banyak obat palsu, obat impor gelap dan apotek
yang tidak bertanggung jawab, obat campuran isinya obat murah tetapi harganya
obat mahal.

Sebenarnya pemerintah sudah bijaksana karena mengeluarkan obat generik yang
murah bagi masyarakat tidak mampu atau yang ingin menurunkan biaya pengobatannya.
Sayangnya karena sering dimanipulasi, banyak pasien tidak berani ganti obat
(ditulis pada resep tidak boleh diganti tanpa persetujuan) dan malahan akhirnya
sudah dicuci otak bahwa obat generik atau obat keluaran pabrik lain yang
lebih murah tidak baik/nanti tidak sembuh. Padahal dengan mendapat persetujuan
BPOM melalui No Registrasi mutu obat seharusnya sudah terjamin.

Juga masyarakat sudah tidak mengerti essensi Apotek dan lupa akan adanya
sosok apoteker sehingga apotek dr. X atau apotek ada di tempat praktik dokter
yang sekaligus adalah pemiliknya tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran,
malahan sebagai suatu keuntungan. Malahan hampir semua apotek yang ingin
survive terpaksa buka praktik dokter di sebelahnya agar bisa mendapatkan
resep yang cukup dan juga banyak apoteker "boss"-nya dokter.

Penulis pernah melihat di Swiss, sebuah apotek (Pharmacia dr. Y) dan karena
mengira bahwa itu milik dokter, kami bertanya, ternyata dr. Y itu seorang
Dottore Pharmacia, jadi bukan dokter.

Karena sosok apoteker tidak dikenal/sudah dilupakan masyarakat, sebab tidak
pernah berperanan; karena tidak pernah dicari, maka banyak apoteker sudah
puas kalau hanya namanya dicantumkan pada papan apotek. Alangkah berbeda
dengan profesi dokter yang tidak pernah menyerahkan tanggung jawabnya kepada
Mantri atau perawatnya.


Memprihatinkan

Sangat memprihatinkan bahwa dunia pendidikan Tinggi Farmasi kita yang sudah
begitu besar jumlahnya (sekitar 20 Fakultas Farmasi ?) dan begitu maju (ada
yang bekerjasama dengan universitas LN) tidak berhasil menciptakan apoteker
yang cinta profesi dan yang handal untuk terjun dalam dunia praktik.

Apakah ilmu yang tinggi tetapi tidak diamalkan dan tidak diperkaya oleh
pengalaman akan ada gunanya? Apakah untuk dunia apoteker tidak berlaku "Experience
is the best teacher"? Kapankah apoteker bisa dapat pengalaman jika hanya
datang sebulan sekali untuk menandatangani Laporan & Pemesanan Obat Bius
dan menerima honor?

Untuk dapat menjawab pertanyaan yang tercantum sebagai judul artikel ini
tidaklah lengkap jikalau kita tidak membahas mengenai harga yang sering
disorot oleh berbagai pihak, terutama pasien. Sebenarnya untuk membandingkan
harga apotek dan toko obat tidaklah adil, karena alasan-alasan berikut:
investasi untuk pendirian apotek sesuai persyaratan pemerintah jauh lebih
tinggi dari toko obat. Biaya operasional apotek: biaya gaji, telepon-listrik-air,
pengantar obat, obat kedaluwarsa-tidak laku-dan pajak banyak tidak diperlukan
toko obat.


Penulis adalah Apoteker dan Aktivis Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)



_______________________________________________
Envorum mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/envorum

Kirim email ke