> Informasi kelanjutan sidang gugatan walhi terhadap pembangunan jalan ladia galaska. FYI. > > > > -------------------------------------------------------------------------- ---------------- > > > > > > Siaran Pers WALHI Aceh > > 20 April 2004 > > Pengakuan Saksi Para Tergugat: > Proyek Ladia Galaska Dijalankan 2002 Tanpa AMDAL > > > Kebenaran akan dalil gugatan WALHI yang menyatakan bahwa Mega Proyek Ladia Galaska mulai direalisasikan tahun 2002 tanpa AMDAL terbukti sudah. Hal mana terungkap pada persidangan ke-19 di PN Banda Aceh yang kembali digelar Selasa, 20 April 2004. Dua orang saksi yang diajukan oleh Para Tergugat yaitu: Jamaluddin (Kepala Desa Blang Meurandeh) dan Abdullah, S (warga Kota Padang, Meulaboh) menyatakan hal yang sama. > > > > Kedua saksi meyatakan bahwa di tahun 2002, untuk ruas jalan Jeuram-Lhokseumot-Beutong Ateuh telah direalisasikan berupa peningkatan dan pelebaran jalan, dimana saksi tahu tentang pengerjaan proyek 2002 tersebut. > > > > Sebagaimana didalilkan oleh WALHI didalam gugatannya, bahwa selain perealisasian ruas jalan tanpa AMDAL, ruas jalan ini berada dalam kawasan Hutan Lindung. Oleh karenanya wajib AMDAL terlebih dahulu. Sedangkan AMDAL Ladia Galaska baru ada pada tahun 2003. Hal ini jelas bahwa Mega Proyek Ladia Galaska telah direalisasikan tanpa AMDAL. > > > > WALHI Aceh menilai bahwa perbuatan Para Tergugat (Gubernur NAD, cs) jelas-jelas bertetangan dengan Peraturan Perundang-undangan, yaitu: > > 1. Pasal Pasal 9, 15 (1), & 18 (1) UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; > > 2. Pasal 7 (1) PP No. 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL; > > 3. SK Meneg LH No. 17 tahun 2002 tentang Kegiatan Wajib AMDAL; > > > > Selain itu, untuk membangun ruas jalan yang berada dalam kawasan Hutan Lindung, perlu pengalihan fungsi terlebih dahulu yang ditetapkan oleh sebuah Keputusan Presiden. Oleh karenanya perbuatan Para Tergugat juga bertentangan dengan peraturan dibidang kehutanan lainnya seperti, UU No. 41 Tentang Kehutanan jo. PP 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan. > > > > Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 wib, dipimpin oleh Majelis Hakim Syafruddin Nasution, SH, didampingi oleh Anggota Majelis, Prim Fahrurrazi, SH dan Ramli Rizal, SH. Kuasa Hukum WALHI yang hadir adalah: Bambang Antariksa, SH, Syafruddin, SH dan Bahrul Ulum, SH. > > > > Diluar permasalahan kasus lingkungan, WALHI Aceh juga tengah menyiapkan sebuah upaya hukum terhadap kasus korupsi yang terjadi di Mega Proyek ladia Galaska. Hal ini tidak lepas dari temuan WALHI, bahwa ada ruas jalan Ladia Galaska yang diduga terjadi tumpang tindih anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD untuk satu ruas yang sama dan ditahun yang sama pula. Upaya hukum ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini, karena saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti final guna mendukung upaya hukum tersebut. > > > > Banda Aceh, 20 April 2004 > > Eksekutif Daerah WALHI Aceh > > Bambang Antariksa, SH > > Manajer Kampanye & Advokasi > > Kontak: > Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI-ACEH) > Jalan Gabus No. 39 Lampriet Banda Aceh 23126 Telp : 0651-21668 Fax : 0651-27392 > E-mail : [EMAIL PROTECTED] > >
---- > Nur Hidayati (Yaya) > WALHI (Eksekutif Nasional) > Jl. Tegal Parang Utara 14 > Jakarta 12790, Indonesia > T: +62 21 794 1672 > F: +62 21 794 1673 > E: [EMAIL PROTECTED] > www.walhi.or.id > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark Printer at MyInks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada. http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511 http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/0FHolB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/communitygallery/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ _______________________________________________ Envorum mailing list [EMAIL PROTECTED] http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/envorum
