ya..setuju dan saya lihat sayalah satu berita di teve LN, ternyata kasus ini ndak hanya menimpa Indo, tp negara2 berkembang lain, kaya Malayisia, Ekuador, Peru, Mexiko n Filipina jd kesimpulannya ini gerakan global dari Kapitalis yg pengen nguasai "Blue Gold"

KOMPARTA KOMPARTA <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
BOM WAKTU DALAM PRIVATISASI AIR

Oleh JJ Amstrong Sembiring

Ketua Bidang Hukum KOMPARTA, Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta


Krisis dunia saat ini sudah masuk pada tahap genting. Satu dari empat orang di dunia kekurangan air minum dan satu dari tiga orang tidak mendapat sarana sanitasi yang layak. Menjelang tahun 2005, sekitar 2,7 milyar orang atau sekitar sepertiga populasi dunia akan menghadapi kekurangan air dalam tingkat yang parah (Kompas/ 17/ 03/ 2003).

Di belahan dunia, seperti halnya dinegeri tropis (red, Indonesia)banyak keluarga tidak mempunyai saluran air yang memadai, yang karenanya jika hujan turun maka banjir terjadi dan menggenangi rumah-rumah. Membuat septic tank meluap dan juga mencemari sumur air. Sehingga menjadikan air yang berasal dari sumur tersebut sudah tidak bisa direkomendasikan lagi untuk keperluan rumah tangga, terutama untuk aktivitas memasak. Sebab kadar tingkat nitrat yang tinggi mencemari air tersebut bisa berbahaya, akan
mengurangi oksigen darah pada bayi dan ini bisa fatal. Situasi ini juga sangat berbahaya terutama bagi anak-anak jika mereka meminum air keruh tersebut, selain tentunya menjangkitnya penyakit menular akibat air sudah menjadi umum. Menurut catatan Worl Commission on Water for 21th Century mencatat sedikitnya 3,4 juta orang meninggal secara langsung akibat mengkonsumsi makanan/ minuman yang terkontaminasi. Atau secara tidak langsung akibat penyakit disebabkan mengkonsumsi air kotor. Setiap tahun diperkirakn 2,2 juta orang meninggal karena diare, 1,1 juta meninggal karena malaria, 17.000 karena cacingan, dan 15.000 karena demam berdarah.

Bom waktu

Privatisasi atau swastanisasi air memang akan menjadi sebuah "bom" yang sewaktu-waktu bisa meledak, mengingat air merupakan hajat hidup semua orang. Seperti halnya masalah kenaikan BBM, TDL dan telepon, yang akhir-akhir ini telah mengakibatkan banyak pihak mendesak rezim Mega-Hamzah untuk mundur jika pemerintah tak mengubah kebijakannya. Bahkan hampir semua komponen (masyarakat dan mahasiswa) mulai merapatkan barisan untuk melakukan penolakan ini dengan melakukan berbagai aksi menentang kebijakan tak populis mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL), dan tarif telepon, keputusan menaikkan berbagai harga komponen berimplikasi menuai protes di sana�sini. Demikian pula, kebijakan ekonomi pemerintah yang lain yang paling menghebohkan adalah soal penjualan aset-aset negara, khususnya PT Indosat kepada Singapore Technologies Telemedia (STT). Proses penjualan
Indosat ini dinilai tidak transparan dan sangat merugikan Indonesia. Negara hanya kebagian Rp. 5,62 triliun (US$ 624 juta dengan kurs Rp. 9000 per dolar), satu harga yang kelewat murah dibanding dengan aset Indosat dan anak-anak perusahaannya. Dari segi pertahanan nasional, perusahaan Singapura STT jelas akan mendapat akses untuk mengetahui komunikasi intelijen Indonesia, karena akses tersebut nyaris tanpa batas terhadap arus informasi yang ada di Indonesia.

Selain Indosat, sejumlah aset lainnya juga telah jatuh ke tangan asing, seperti BCA dan Semen Gresik. Bahkan sebelumnya kita sudah kehilangan aset pulau dengan lepasnya Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan ke tangan Malaysia, satu dosa potensial pemerintahan Megawati dibidang politik dan keamanan. Dosa-dosa pemerintahan lainnya yang menyita reaksi rakyat, antara lain kasus pemulangan tenaga kerja Indonesia dari Malaysia, dukungan Presiden Megawati yang ngotot mendukung Sutiyoso untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2002-2007, dan terutama kasus konglomerat bermasalah antara lain Ibrahim Risjad, Sudwikatmono, Liem Hendra, The Nin King, dan Sudono Salim. Dalam instruksi presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tertanggal 20 Desember 2002 itu, pemerintah menilai obligator yang meraup dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dianggap telah menyelesaikan kewajibannya.

Masalah air ini pun jika tidak disikapi secara kritis oleh pemerintah akan mengakibatkan pembrontakan masyarakat. Seperti hal di Buenos Aires menimbulkan gerakan protes masyarakat pelanggan atas meningkatnya tarif air di pinggiran kota Lomas Zamora dan kemudian menyebar ke daerah Buenos Aires hingga ribuan masyarakat pelanggan air memblokir jalan Ibukota dan memprotes harga 800 dollar dari perusahaan Aguas Argentinas. Apalagi air merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat dan merupakan
elemen terpenting bagi kelangsungan kehidupan manusia, maka sudah sewajarnya mendapatkan suatu proteksi yang harus memadai bagi kepentingan pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat, sehingga untuk melakukan privatisasi atau swastanisasi air, itu berarti pemerintah sudah tidak memiliki hati nurani terhadap rakyatnya. Padahal rakyatlah yang membayar pemerintahan ini dengan pungutan pajak-pajak.

Sekali lagi masalah yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak hendaknya menjadi perhatian serius pemerintah dalam setiap kebijakannya.

Karena privatisasi atau swastanisasi air selama ini hanya pihak swasta saja yang di untungkan, sedangkan masyarakat justeru semakin dirugikan misalnya, sebagai berikut :
Pertama, adanya pembelian (preffered) barang-barang untuk keperluan teknis harus langsung didatangkan dari negara asal mitra asing tersebut (import). Alasan mereka bahwa tidak memakai produksi lokal agar lebih bagus, padahal tidak sepenuhnya benar karena masih perlu adanya pertimbangan dan kajian lebih lanjut. Pembelian (preffered) barang-barang tersebut jelas akan menimbulkan peluang (oportunitas)adanya manipulasi, serta kecenderungan adanya upaya mark up, mengingat tidak transparannya kondisi, posisi dan nilai (harga) barang tersebut secara riil.

Kedua, proyek kerjasama penyediaan air minum di sisi barat dan sisi timur Jakarta telah banyak menghasilkan konsekuensi terhadap Operational Expenditure yang sangat tinggi (Extra Cost), yang pada era sebelum kerjasama tidak pernah terjadi. Misalkan, konsekuensi biaya overhead (OPEX) yang menyangkut aspek penggajian, tunjangan, fasilitas bagi sejumlah tenaga expatriate dan tenaga technical assistant harus disesuaikan
dengan standard konsumsi expatriate, termasuk di dalam jumlah biaya keseluruhan yang telah di hitung sebagai bagian dari biaya produksi. Sehingga terdapatnya perbedaan penghasilan antara karyawan dari PAM Jaya dengan karyawan yang lagsung direkrut oleh pihak manajemen swasta asing (pihak expatriate). Selain itu peluang berkarier bagi karyawan dari PAM Jaya sangat kecil, kalaupun ada jabatan tersebut tidak cukup strategis. Alasan dan tawaran yang dibuat pihak manajemen swasta asing cenderung
tidak aspiratif.

Misalkan saja mereka menawarkan opsi bagi karyawan dari PAM Jaya sebagai karyawan berkualitas kelas dua. Padahal muatan opsi itu sendiri pada prinsipnya hanya memberikan pilihan yang tidak menguntungkan bagi karyawan. Di sisi lain karyawan dari PAM JAYA diperlakukan hanya sebatas petugas operasional saja yang disertai dengan target-target teknis yang sangat fantastis, tentunya dengan maksud penggusuran secara halus jika
target-target tersebut tidak tercapai.

Kalau mau adil seharusnya swasta asing juga dikenakan sanksi jika target teknis yang menjadi beban mereka tidak tercapai. Pihak swasta asing terkesan melemparkan tanggung-jawab tersebut kepada karyawan dari PAM JAYA, sedangkan karyawan dari pihak mereka (direct) rata-rata duduk sebagai pengambil keputusan dan pemberi perintah.

Ketiga, proyeksi dan rencana penanaman investasi pihak swasta asing tidak pada tempatnya dan cenderung tidak sesuai dengan misi pemerintah untuk memperbaiki kinerja perusahaan serta melayani konsumennya. Sementara dalam rangka alih teknologi terbukti dengan rencana-rencana tersebut hanya berkutat saja dalam masalah penanaman pipa jaringan dan program pelatihan yang in-efektif. Misalkan saja proyeksi pihak swasta asing ditahun 2007 yang menjanjikan program "Air langsung Diminum" dimana air olahan
mereka dapat langsung diminum oleh konsumen langsung dari kran, dengan dibuktikannya pihak swasta sedang menanam jaringan dengan pipa PVC.

Maka bila hal itu benar sedang dilaksanakan tentunya proyek penanaman pipa yang sekarang dilakukan adalah suatu pemborosan. Sebab untuk keperluan rencana tersebut seharusnya pipa yang ditanam adalah dari jenis stainless / copper / tembaga. Pertanyaannya, apakah mampu sebagian masyarakat kita? Disisi lain kemampuan (daya beli) masyarakat saja GNP nya rata-rata masih rendah, maka mana mungkin mereka mampu memasangi instalasi air dengan pipa stainless stell dan pipa Copper?

Keempat, secara kualitas dan kuantitas pelayanan kedua mitra asing (PT. TPJ dan PT. Palyja) tersebut selama mengelola PAM JAYA tidak mengalami perbaikan dan peningkatan. Contoh target pertambahan pelanggan dari tahun 1998-2000 tidak tercapai, bahkan dibawah rata- rata kualitas pelayanan yang dilakukan oleh operator sebelumnya (PAM JAYA). Demikian juga, target teknis pemakaian air (kubikase) yang mengalami prestasi tidak jauh dengan apa yang dicapai dari target pertambahan pelanggan, yaitu tetap dibawah kinerja PAM JAYA.

Kemudian, penyelesaiaan tingkat kebocoran pipa tidak sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu 45% hanya mampu ditekan 48%, bahkan untuk menekan tingkat kebocoran air (Non Revenue water) pihak Thames dan Palyja hanya melakukan simulasi. Dengan kata lain pihak swasta tersebut melakukan upaya pembatasan pengeperasian mesin pompa yang terdapat disetiap instalasi. Pompa produksi yang biasanya dioperasikan 4 (empat) buah dalam batasan normal hanya dioperasikan 2 (dua), akhirnya
menimbulkan dampak tidak keluarnya air diwilayah dalam jangkauan pelayanan perusahaan tersebut.

Kelima, kualitas air olahan baik PT. TPJ maupun PT. Palyja masih belum mengalami mutu dan penambahan tekanan (debit). Masalah kualitas dan kuantitas air olahan sering mengalami komplain dari para penggunanya. Selain itu mengenai mutu perbaikan bekas galian penanaman pipa, kelambanan waktu dalam memperbaiki bekas galian (pemasangan) baru, dan juga pembuangan limbah hasil produksi instalasi air yang sangat merugikan warga sekitarnya.

Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya hal ini. Pertama, memang naskah perjanjian kerjasama operasional (KSO) dengan mitra asing dari Perancis dan Inggris yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak pada tahun 2001 dalam bab "Tariff", memuat klausula telah bermasalah mengenai kenaikan tarif air secara berkala, setiap 6 (enam) bulan sekali (automatic tariff increase). Buktinya, sejak naskah kerjasama operasional (KSO) ditandatangani belum dipublikasikan secara transparan dan terbuka dari auditor independen dan profesional. Termasuk didalamnya tentang kewajaran harga, biaya investasi, biaya opersional, biaya penyusutan atas asset Pemda DKI Jakarta, sehingga patut di duga adanya ketidak wajaran, sebagai indikasi adanya KKN. Apalagi tidak
dilibatkannya unsur masyarakat yang representatif dalam perumusan (pembicaraan) akan masalah tarif air yang ideal seperti hal, unsur perwakilan konsumen untuk dijadikan parameter bagi dimungkinkan program kerjasama tersebut, terutama yang berkaitan dengan penilaian terhadap kemampuan (daya beli) masyarakat.

Dengan demikian, klausula mengenai bab tariff dalam naskah KSO tersebut dibuat dengan secara sepihak dan tidak mencerminkan dari nilai rasa keadilan masyarakat.

Kedua, badan regulator pengelolaan air bersih yang dibentuk oleh Pemda DKI Jakarta atas keputusan Gubernur DKI Jakarta, yang berfungsi membuat kebijakan dan mengawasi ternyata tidak independen dan tidak berpihak kepada masyarakat. Bahkan untuk memperkuat posisi dalam mengambil kebijakan nantinya maka Pemda DKI Jakarta bersama dengan lembaga regulatory body PAM JAYA dan pihak mitra asing membentuk apa yang dinamakan Forum Komunikasi Pelanggan Dan Masyarakat Pengguna Air Minum DKI Jakarta, sebuah dukungan dan partisipasi masyarakat terdiri dari berbagai LSM, Asosiasi Profesi dan Perguruan Tinggi. Diantaranya YLKI, PT. Palyja, Badan Regulator PAM DKI Jakarta, PT. TPJ, AKAINDO DKI Jakarta, Forkami, FKMI UI dan sebagainya. Pembentukan insititusi tersebut sifatnya top down karena bentukan penguasa dan pengusaha.

Dengan demikian sangat tidak representatif untuk digunakan sebagai klaim dalam mewakili suara konsumen air minum. Terlepas dari pihak-pihak yang mempunyai otoritas maupun yang mempunyai kemampuan akses, serta kewajiban dalam menyikapi persoalan
privatisasi atau swastanisasi PAM JAYA. Maka sudah sepatutnya juga masyarakat pelanggan Jakarta mengambil sikap independen dengan kegigihan seperti yang telah dilakukan di Buenos Aires dimana para masyarakat pelanggan bergerak secara kolektif menolak pemberlakuan kebijakan tarif air yang kelewat tinggi.

Jakarta, 14 Maret 2004

(JJ Amstrong Sembiring)

(Ketua Bidang Hukum KOMPARTA, Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta)


Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - More reliable, more storage, less spam



Thks and Best Rgds,
Risonarta


Do you Yahoo!?
Win a $20,000 Career Makeover at Yahoo! HotJobs

Kirim email ke