Jakarta, 19 Desember 2000
SURAT EDARAN 
No. : 64/LEI/DE/XII/00
Dengan Hormat,

Berkaitan dengan pencapaian pengelolaan hutan secara lestari melalui pelaksanaan 
sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari, bersama ini kami sampaikan bahwa :

LEI melalui Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh LEI tidak akan memberikan 
sertifikat ekolabel terhadap kayu hasil Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan kayu illegal. 
Unit manajemen yang menerima sertifikasi ekolabel diharuskan mempunyai sistem yang 
menjamin kemurnian kayu yang diproduksi dari hutan alam produksi yang telah 
disertifikasi dan memisahkan secara tegas kayu hasil dari IPK dengan kayu yang 
diproduksi dari hutan alam produksi lestari yang telah memperoleh sertifikat.

Jika unit manajemen yang memperoleh sertifikat ekolabel terbukti mencampur kayu IPK 
dan kayu illegal dengan kayu bersertifikat ekolabel dalam jumlah berapapun juga 
sehingga menimbulkan ketidakmurnian kayu yang bersertifikat, maka LEI akan meminta 
Lembaga Sertifikasi untuk mencabut sertifikat ekolabel yang diberikan Lembaga 
Sertifikasi tanpa peringatan terlebih dahulu.
 
Hormat kami,
Direktur Eksekutif
Lembaga Ekolabel Indonesia

Kirim email ke