Jakarta, 19 Desember 2000
SURAT EDARAN
No. : 64/LEI/DE/XII/00
Dengan Hormat,
Berkaitan dengan pencapaian pengelolaan hutan secara lestari melalui pelaksanaan
sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari, bersama ini kami sampaikan bahwa :
LEI melalui Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh LEI tidak akan memberikan
sertifikat ekolabel terhadap kayu hasil Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan kayu illegal.
Unit manajemen yang menerima sertifikasi ekolabel diharuskan mempunyai sistem yang
menjamin kemurnian kayu yang diproduksi dari hutan alam produksi yang telah
disertifikasi dan memisahkan secara tegas kayu hasil dari IPK dengan kayu yang
diproduksi dari hutan alam produksi lestari yang telah memperoleh sertifikat.
Jika unit manajemen yang memperoleh sertifikat ekolabel terbukti mencampur kayu IPK
dan kayu illegal dengan kayu bersertifikat ekolabel dalam jumlah berapapun juga
sehingga menimbulkan ketidakmurnian kayu yang bersertifikat, maka LEI akan meminta
Lembaga Sertifikasi untuk mencabut sertifikat ekolabel yang diberikan Lembaga
Sertifikasi tanpa peringatan terlebih dahulu.
Hormat kami,
Direktur Eksekutif
Lembaga Ekolabel Indonesia