On Sat, 20 Jan 2001, Christ Banderas wrote:

sampai saat ini yang saya ketahui yang bertanggung jawab dalam hal
lingkungan adalah bappedal, walaupun telah ada dep kelautan.

kalau luas yang akan direklamasi kalau (enggak salah) kurang dari satu
hektar tidak wajibkan untuk membuat amdal (misalnya untuk buat port
terbatas) tetapi wajib membuat dan melaksanakan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dan dilaporkan ke pemda setempat cq bapedalda. Sebaiknya anda
berkonsultasi lah dengan bapedalda prop atau kab.

semoga bermanfaat


 

%>
%>Salam kenal Cak Agung,
%>
%>kebetulan sekali bung, saya juga punya gawean yang
%>sama. Kebetulan saya juga dalam tahap negoisasi untuk
%>reklamasi pantai di salah satu Kepulauan Sumenep
%>Madura.
%>Saat ini saya juga punya permasalahan yang sama dengan
%>anda, so...k'lo sudah dapet infromasinya saya juga
%>dikabari ya.
%>
%>Omong-omong konsep anda secara umum tentang reklamasi
%>pantai seperti apa sich.
%>
%>terimakasih, dan ditunggu kontaknya.
%>
%>Christ
k


---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id

Kirim email ke