Pembangkangan Sipil untuk Demokratisasi APBD DKI
Jakarta 2001

Anggaran Pendapatan dan Belanja, baik daerah maupun
nasional, adalah 
masalah yang sangat penting dan strategis karena
menentukan kelang-sungan 
pemerintahan dan pembangunan. Lebih penting dari itu,
APBN/D juga 
sangat berkaitan dengan proses demokratisasi dan
terwujudnya good 
govern-ance. Penentuan sumber pendapatan dan
alokasinya dapat menjadi ukuran 
apakah pengelola negara atau kota mengindahkan
prinsip-prinsip keadilan 
social, pro-poor, mempunyai akuntabilitas terhadap
rakyat,  transparan dan 
partisipatoris. Dalam konteks Indonesia yang sedang
mengalami transisi, 
upaya mewujudkan prinsip-prinsip di atas sangat
penting untuk membawa 
perubahan ke arah Indonesia yang lebih demokratis dan
berkeadilan 
sosial.

RAPBD 2001 DKI Jakarta, yang sekarang sudah disahkan
oleh DPRD sebagai 
APBD, menyandang banyak permasalahan karena tidak
meng-indahkan 
berbagai prinsip di atas. Proses penyusunan
rancangannya yang seharusnya 
melibatkan masyarakat luas dan melalui proses
konsultasi publik (UU 25/1999) 
tidak dilakukan oleh Pemda. Perimbangan alokasi antara
anggaran rutin 
(dana opreasional Pemda DPRD),  dan anggaran
pembangunan (dana untuk 
berbagai sektor yang berkait dengan kepentingan
rakyat) sangat tidak 
proporsional yaitu, 66.51 % untuk yang pertama dan
33.49% untuk yang kedua. 
Sebagai contoh, alokasi dana untuk berbagai keperluan
Gubernur 
(pakaian, kesehatan, kendaraan, rumah dinas, dsb.)
berjumlah 8,7 milyar/tahun, 
sedangkan alokasi untuk peningkatan gizi masyarakat
hanya 925 juta 
rupiah, alokasi untuk program tambahan anak sekolah
hanya 200 juta, dan 
alokasi untuk penanggulangan bencana seperti banjir
hanya 1.845 milyar. 
Gambaran ini juga mencerminkan bahwa pengalokasian
dana APBD tidak 
didasarkan pada permasalahan strategis dan kritis yang
dihadapi Jakarta 
seperti adanya ancaman lost generation, tingkat
pengangguran yang tinggi, 
kondisi lingkungan yang tercemar dan rusak parah, rasa
aman yang hilang 
dari kehidupan warga kota, dan meluasnya
praktek-praktek KKN di semua 
jajaran dan sektor pemerintahan. Alokasi anggaran
hanya mengutamakan 
selera dan kepentingan penguasa, dan memberatkan
rakyat karena pemasukan 
anggaran didapat dari menaikkan pajak dan retribusi.

KOTA (Koalisi Ornop untuk Transparansi Anggaran) yang
branggotakan 14 
NGO (Bina Desa, Fitra, ICW, INFID, Jari Indonesia,
Jaringan Rakyat 
Miskin Kota dan Becak Jakarta, Koalisi Perempuan
Indonesia, LBH APIK, LBH 
Jakarta, PSPK, UPC, YAPPIKA, YBP, YLKI) telah
melakukan berbagai langkah 
advokasi sejak Desember 2000, mendesak pihak eksekutif
dan legislatif 
untuk merevisi (R)APBD tersebut, namun keduanya tetap
bertahan tidak 
bersedia mendengarkan suara civil society dan mengubah
sikap mendahulukan 
prinsip keadilan bagi rakyat.

Sikap penguasa di atas mengharuskan kita semua,
seluruh warga Jakarta 
untuk peduli dan menunjukkannya dalam bentuk tindakan
yang pada ujungnya 
bisa mengoreksi praktek-praktek yang masih kuat
diwarnai budaya Orde 
Baru tersebut.

Untuk itu, KOTA mengajak semua warga Jakarta untuk
melakukan 
pembangkangan social (civil disobedience) dengan cara
tidak bersedia membayar 
pajak dan retribusi yang langsung harus dibayarkan ke
kantor-kantor 
pemerintah seperti PBB (Pajak Bumi Bangunan), pajak
kendaraan bermotor dan 
biaya balik nama serta retribusi sampah, selama
penggunaan dana yang 
berasal dari rakyat tersebut tidak adil. Langkah ini
dilakukan dengan 
perhitungan bahwa sebagian besar pemasukan APBD
berasal dari pajak dan 
retribusi tersebut. 


Bentuk Kegiatan:

I. Deklarasi Boikot Pajak dan Retribusi

Minggu II April 2001

Sosialisasi Acara Deklarasi Boikot. Sosialisasi
dilakukan melalui media 
massa cetak dan elektronik (Talk Show Radio).

Penyebaran 10.000 lembar selebaran ajakan boikot dan
undangan 
menghadiri acara deklarasi di tempat-tempat umum dan
strategis di seluruh 
wilayah kota. 

Pemasangan 1000 spanduk di wilayah-wilayah trategis
kota dengan isi 
tulisan 

JANGAN BAYAR PAJAK DAN RETRIBUSI
BOIKOT APBD DKI 2001


Minggu III April 2001

Acara Puncak: Deklarasi Boikot

Acara diselenggarakan di Bundaran HI, jam 10.00 -
12.00 wib,, dihadiri 
oleh InsyaAllah 10.000 warga Jakarta. Deklarasi
dinyatakan oleh Bapak 
Nurcholis Majid (masih dalam konfirmasi). 


II. Minggu I April 2001

Gugatan legal standing terhadap Pemda dan DPRD ke
Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat. 



SIAPA YANG MAU IKUTAN?
JANGAN HANYA MIKIRIN ELIT NASIONAL, ELIT LOKAL SAMA
BEJATNYA.


=====
___________________________________________________________
Don't be scared to express your Anger, Love or Fear....
Thanks for visiting my site at: http://antosuicide.homepage.com

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Get email at your own domain with Yahoo! Mail. 
http://personal.mail.yahoo.com/

---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id

Kirim email ke