From: "Suwito" <[EMAIL PROTECTED]>
:
Date: Mon, 9 Apr 2001 18:00:50 +0700
Subject: [fkkm] PP 14 Th 2001 : tentang PT Perhutani
:
:
:


Kawan-kawan sekalian,
 
ini saya copykan PP yang belakangan ini menarik perhatian banyak pihak
file ini saya copy dari web dephut.go.id
 
semoga bermanfaat
salam
Wito 
 
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2001
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA 
(PERUM PERHUTANI) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 Menimbang :
 a.     bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan 
kegiatan perencanaan dan 
       pengurusan hutan, maka Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) yang 
didirikan 
       dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 sebagaimana telah beberapa kali 
diubah terakhir 
       dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 perlu dialihkan bentuknya 
menjadi Perusahaan 
       Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969;
 
b.      bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum 
Kehutanan Negara 
      (PERUM PERHUTANI) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan 
dengan 
      Peraturan Pemerintah;
 
Mengingat :
 
1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan 
      Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; 
2.      Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 
Pengganti Undang-undang 
     Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik 
Indonesia 
     Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang 
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara 
Nomo 2901); 
3.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati 
dan Ekosistemnya
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara 
Nomor 3419); 
4.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara 
Republik Indonesia 
      Tahun 1995 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); 
5.      Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 
1999 Nomor 167; 
      Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888); 
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan 
(PERSERO) 
     (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran 
Negara Nomor 3731); 
 
M E M U T U S K A N :
 
Menetapkan :
 
 PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA 
(PERUM PERHUTANI) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
 
 
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
 
Pasal 1
 
 (1)     Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) yang didirikan dengan 
Peraturan Pemerintah 
        Nomor 15 tahun 1972 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
Peraturan Pemerintah 
        Nomor 53 Tahun 1999 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) 
sebagaimana dimaksud 
        dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)     Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum 
Kehutanan Negara 
        (PERUM PERHUTANI) dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan 
(PERSERO) tersebut 
        dengan ketentuan bahwa segala hal dan kewajiban, kekayaan serta pegawai 
Perusahaan Umum 
        Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) yang ada pada saat pembubarannya beralih 
kepada 
        Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 
Pasal 2
 
 Maksud dan tujuan Perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
adalah untuk 
 menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
 a.       Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk 
mendapatkan manfaat yang optimal 
         bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah;
 b.      Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan 
hidup;
 c.       Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa 
yang bermutu tinggi 
        dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan;
 d.      Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan 
PERSERO.
 
 BAB III
MODAL PERSERO
 
Pasal 3
 
 (1)   Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang 
ditempatkan dan disetor 
      pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam 
Perusahaan Umum 
      Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI).
(2)   Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh 
Menteri Keuangan berdasarkan 
      hasil perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Depertemen 
Kehutanan.
(3)   Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) 
diatur dalam 
      Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan 
(PERSERO) yang terbagi 
      atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 
1998.
(4)   Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
 
 BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
 
Pasal 4
 
 Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
1, 
dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 
tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum 
dalam 
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku.
 
Pasal 5
 
 Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 4 
dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 6
 
 Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya 
Perusahaan Umum 
Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 105) dinyatakan tidak berlaku.
 
 Pasal 7
 
 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini 
diatur oleh Menteri Keuangan.
                                                                                       
        
 Pasal 8
 
 Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini 
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                                
                             Ditetapkan di : Jakarta
                             Pada tanggal : 23 Maret 2001
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                              
                                  ttd
 
                             ABDURRAHMAN WAHID
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
 ttd
 DJOHAN EFENDI
 
 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 27
 Salinan sesuai aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
Kepala Biro Peraturan 
Perudangan-undangan I,
 
Lambock V. Nahattands

Kirim email ke