http://kompas.com/kompas-cetak/0104/19/DAERAH/hama22.htm >Kamis, 19 April 2001 Hama Tikus Mengganas di Jateng dan DIY Kompas/stefanus osa Kudus, Kompas Hama tikus kini semakin mengganas dan menghancurkan tanaman padi milik petani di Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak (Jawa Tengah), dan Kabupaten Kulonprogo (DI Yogyakarta). Untuk menghadapi serangan hama tikus itu, petani, kelompok tani, pemuda desa, dan aparat Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Dipertan) dikerahkan ke lapangan membasmi hama ini. Menurut keterangan Kepala Seksi Tanaman Pangan Dipertan Kudus, Ir Budi Santoso yang dihubungi Rabu (18/4), luas tanaman padi berumur 30-40 hari yang diserang hama tikus mencapai 323 hektar. "Jika tanaman yang diserang ludes tidak tersisa sama sekali, kerugian petani per hektar bisa mencapai Rp 800.000," tuturnya. Untuk menanggulangi keganasan tikus tersebut, pemberantasan hama dilaksanakan dengan sistem gropyokan. Mereka beramai-ramai mencari lobang tikus, menyiram dengan air, lalu ketika tikus muncul di permukaan digebuki hingga mati. http://www.suaramerdeka.com/harian/0104/19/dar16.htm Kamis, 19 April 2001 Jawa Tengah - Pantura Ada Indikasi Penghilangan Bukti Pencemaran ·"Stead Fast" Siap Dipotong TEGAL - Ketidakseriusan Satpolair dalam menangani kasus pencemaran limbah oli bekas dari kapal motor (MT) Stead Fast di perairan Tegal dan pemalsuan dokumen kapal itu, kini makin tampak ke permukaan. Ada indikasi kuat upaya penghilangan barang bukti dalam dua kasus itu, setelah kapal ditarik dari perairan Tegal dan kini berada di wilayah Pelabuhan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara.Upaya atau tanda-tanda penghilangan barang bukti kasus pencemaran dan pemalsuan dokumen kapal itu diketahui setelah tim Lembaga Advokasi Penegakan Hukum (LAPH) dan HAM UPS Tegal yang diterjunkan menemukan usaha-usaha agar kapal itu segera di-scrapping atau masuk proses pemotongan.Bukti-bukti ada upaya penghilangan barang bukti dikemukakan pula oleh Gabriel G de Sola, Direktur Humas Lembaga Penelitian dan Penyelamatan Lingkungan Laut Indonesia (LPPLLI) yang berpusat di Jakarta.Menurut laporan dia, kapal MT Stead Fast masuk ke pelabuhan Kali Baru sejak 14 April tanpa seizin syahbandar. Kapal yang sejak awal dibawa Akhmat Rui bin Nikmat dan dikawal Satpolair Polda Jateng itu kini berada di http://www.suaramerdeka.com/harian/0104/19/dar7.htm Kamis, 19 April 2001 Jawa Tengah - Muria Reboisasi di Gunung Lasem Tak Pernah Berhasil REMBANG - Reboisasi yang selama ini dilakukan di Gunung Lasem, Rembang, tak pernah berhasil. Demikian dikatakan Administratur (Adm) KPH Kebonharjo Ir Dwiono Rahardjo, kemarin.Dia mengatakan hal itu pada saat berlangsung acara penandatanganan surat perjanjian pengolahan hutan bersama masyarakat (PHBM) di kawasan Gunung Lasem. Dalam acara itu hadir Bupati Hendarsono, Ketua DPRD Tahar HP, Kapolres AKBP Drs Endjang Sudradjat, Dandim Letkol Samsoekin, dan sejumlah pejabat teras lainnya.Dwiono menambahkan, kegagalan reboisasi di Gunung Lasem disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang kurang dalam menjaga kelestarian hutan. Setiap kali dilakukan reboisasi, tanaman bisa tumbuh subur.Namun sayang, ketika batang tanaman hasil reboisasi itu berkembang menjadi sebesar lengan atau usia kurang lebih 10 tahun, tanaman selalu habis direncek (dipotong) oleh masyarakat. Biasanya, kayu yang masih muda itu hanya dijadikan kayu bakar.Dari situ, Perhutani mencoba mencari pemecahan masalah, yang akhirnya menetapkan Gunung Lasem menjadi kawasan lindung. http://www.suaramerdeka.com/harian/0104/19/slo5.htm Kamis, 19 April 2001 Sala Ragi Bisa Digunakan Netralisasi Limbah Warna SALA- Banyak perusahaan yang enggan meminta bantuan konsultan ataupun bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam menangani pabriknya. Alasannya, bila meminta jasa konsultan, biayanya mahal dan kalau dengan perguruan tinggi takut kesulitan dalam melakukan klaim.Hal tersebut diungkapkan Dr Ashadi peneliti dari Lembaga Penelitian (Lemlit) UNS Sala, ketika mempresentasikan hasil penelitiannya terhadap limbah cair berwarna dengan menggunakan Yeast (ragi), Rabu kemarin. Apa yang diungkapkan oleh Dr Ashadi itu juga dibenarkan oleh beberapa peserta yang datang dari Bappedalda Sala dan Karanganyar.''Kita benar-benar sulit mengajak kerjasama dengan para pengusaha untuk bersama-sama menangani masalah limbah yang dikeluarkan pabriknya,'' kata dia.Sebenarnya, kata dia selanjutnya, para pengusaha itu setiap harinya harus mengeluarkan banyak uang untuk menangani limbah. Ada sebuah pabrik yang mengaku mengeluarkan biaya Rp 600 ribu setiap hari hanya untuk menangani warna limbah.Dikatakan, sebenarnya untuk menangani warna limbah itu bisa menggunakan bahan yang sangat murah, yakni ragi. Hanya saja, selain http://www.suarapembaruan.com/News/2001/04/19/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Pemilik HPH Keluhkan Inkonsistensi Peraturan Pontianak, 19 April Para pengelola dan pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) mengeluhkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam kebijakan dan peraturan, baik di pusat maupun daerah. Peraturan yang inkonsisten akan menimbulkan ketidakpastian berusaha dan makin memperburuk sektor kehutanan. Menurut Asisten Manajer HPH PT Sari Bumi Kusuma, Tri Hardjanto, di Pontianak, Kalbar, Rabu (18/4), banyak investor maupun pemilik HPH merasa was-was dengan berubah-ubahnya kebijakan pemerintah. Ini bisa menyebabkan HPH tidak bisa menerapkan rencana jangka panjang pengelolaan hutan produksinya. ''Dulu, ada kebijakan tebang satu tanam 20. Muncul pula kebijakan inventarisasi tegakan tunggal. Pernah ada kewajiban HPH menanam semua areal kosong seluas 300 hektare setiap tahun. Bahkan, HPH pernah diminta menanam pohon unggulan dan cadangan pangan. Setiap ganti menteri, ganti kebijakan. Jadi membingungkan,'' ujarnya. http://www.suarapembaruan.com/News/2001/04/19/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Suripto Beberkan Dosa KKN Prajogo ke Kejagung Sjamsul Nursalim, dan Marimutu Sinivasan Kasusnya Juga Diusut Suripto Jakarta, 19 April Mantan Sekjen Dephut Suripto membeberkan 10 dosa KKN konglomerat Prajogo Pangestu dalam kasus korupsi di lingkungan Departemen Kehutanan (dephut) ke Kejagung. sepuluh dosa KKN inilah yang membuat Suripto ingin mengusut Prajogo untuk diajukan ke meja hijau. Sepuluh dosa KKN Prajogo ini sendiri dibeberkan juga oleh Suripto kepada wartawan usai memberikan penjelasan kepada Jaksa Soewandi selaku jaksa penilai/peneliti kasus PT Musi Hutan Persada (MHP) milik Prajogo di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Rabu (18/4). Soewandi sendiri sebelumnya bertindak sebagai jaksa penyidik kasus Mapindo/Apkindo dengan terpidana Bob Hasan. Disebutkan, melalui PT Musi Hutan Persada melakukan mark up (penggelembungan proyek) tanaman HTI sebesar 75.499,59 hektare (total tanaman 118.000,41 di-mark up menjadi 193.500 hektare). Total kerugian negara ditaksir dari pinjaman Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp 331 miliar dengan rincian pokok Rp 159 miliar dan bunganya Rp 172 miliar. Dosa kedua Prajogo, membuat kontrak manajemen pembangunan HTI antara PT Musi Hutan Persada dan PT Enim Musi Lestari. Padahal PT Musi Hutan Persada berdiri/lahir karena adanya patungan PT Enim Musi Lestari dengan PT Inhutani II dan V. PT Enim Mu-si Lestari dengan Dirut Prajogo Pangestu bertindak seolah-olah sebagai kontraktor utama pembangunan HTI. Kenyataannya, pembangunan HTI dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan/ kontraktor-kontraktor lain dan setelah selesainya pekerjaan pembangunan HTI itu diserahkan kepada PT Enim Musi Lestari untuk dilakukan mark up, baik fisik maupun keuangan melalui BAP sebelum diserahkan kepada PT Musi Hutan Persada. PT Enim Musi Lestari hanya sebagai calo proyek pekerjaan pembangunan HTI. Dosa ketiga, Prajogo melalui PT Enim Musi Lestari sebagai calo proyek HTI, melakukan penggelapan untuk semua jenis pajak (Pasal 25, PPh pasal 23, PPh pasal 26, PPN Obyek LN, PPN atas HTI dan denda). Adanya dugaan terjadinya penyogokan untuk level subdit Rp 375 juta dan manipulasi PPN atas pekerjaan HTI lebih dari Rp 8,6 miliar.