http://kompas.com/kompas-cetak/0104/19/DAERAH/hama22.htm
>Kamis, 19 April 2001

Hama Tikus Mengganas di Jateng dan DIY

Kompas/stefanus osa 
Kudus, Kompas 
Hama tikus kini semakin mengganas dan menghancurkan tanaman padi milik petani di 
Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak (Jawa Tengah), dan Kabupaten Kulonprogo (DI 
Yogyakarta). Untuk menghadapi serangan hama tikus itu, petani, kelompok tani, pemuda 
desa, dan aparat Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Dipertan) dikerahkan ke lapangan 
membasmi hama ini. 
Menurut keterangan Kepala Seksi Tanaman Pangan Dipertan Kudus, Ir Budi Santoso yang 
dihubungi Rabu (18/4), luas tanaman padi berumur 30-40 hari yang diserang hama tikus 
mencapai 323 hektar. "Jika tanaman yang diserang ludes tidak tersisa sama sekali, 
kerugian petani per hektar bisa mencapai Rp 800.000," tuturnya. 
Untuk menanggulangi keganasan tikus tersebut, pemberantasan hama dilaksanakan dengan 
sistem gropyokan. Mereka beramai-ramai mencari lobang tikus, menyiram dengan air, lalu 
ketika tikus muncul di permukaan digebuki hingga mati. 

http://www.suaramerdeka.com/harian/0104/19/dar16.htm
Kamis, 19 April 2001 Jawa Tengah - Pantura 

Ada Indikasi Penghilangan Bukti Pencemaran
·"Stead Fast" Siap Dipotong TEGAL - 

Ketidakseriusan Satpolair dalam menangani kasus pencemaran limbah oli bekas dari kapal 
motor (MT) Stead Fast di perairan Tegal dan pemalsuan dokumen kapal itu, kini makin 
tampak ke permukaan. Ada indikasi kuat upaya penghilangan barang bukti dalam dua kasus 
itu, setelah kapal ditarik dari perairan Tegal dan kini berada di wilayah Pelabuhan 
Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara.Upaya atau tanda-tanda penghilangan barang bukti 
kasus pencemaran dan pemalsuan dokumen kapal itu diketahui setelah tim Lembaga 
Advokasi Penegakan Hukum (LAPH) dan HAM UPS Tegal yang diterjunkan menemukan 
usaha-usaha agar kapal itu segera di-scrapping atau masuk proses 
pemotongan.Bukti-bukti ada upaya penghilangan barang bukti dikemukakan pula oleh 
Gabriel G de Sola, Direktur Humas Lembaga Penelitian dan Penyelamatan Lingkungan Laut 
Indonesia (LPPLLI) yang berpusat di Jakarta.Menurut laporan dia, kapal MT Stead Fast 
masuk ke pelabuhan Kali Baru sejak 14 April tanpa seizin syahbandar. Kapal yang sejak 
awal dibawa Akhmat Rui bin Nikmat dan dikawal Satpolair Polda Jateng itu kini berada 
di 

http://www.suaramerdeka.com/harian/0104/19/dar7.htm
Kamis, 19 April 2001 Jawa Tengah - Muria 

Reboisasi di Gunung Lasem Tak Pernah Berhasil

REMBANG - Reboisasi yang selama ini dilakukan di Gunung Lasem, Rembang, tak pernah 
berhasil. Demikian dikatakan Administratur (Adm) KPH Kebonharjo Ir Dwiono Rahardjo, 
kemarin.Dia mengatakan hal itu pada saat berlangsung acara penandatanganan surat 
perjanjian pengolahan hutan bersama masyarakat (PHBM) di kawasan Gunung Lasem. Dalam 
acara itu hadir Bupati Hendarsono, Ketua DPRD Tahar HP, Kapolres AKBP Drs Endjang 
Sudradjat, Dandim Letkol Samsoekin, dan sejumlah pejabat teras lainnya.Dwiono 
menambahkan, kegagalan reboisasi di Gunung Lasem disebabkan oleh kesadaran masyarakat 
yang kurang dalam menjaga kelestarian hutan. Setiap kali dilakukan reboisasi, tanaman 
bisa tumbuh subur.Namun sayang, ketika batang tanaman hasil reboisasi itu berkembang 
menjadi sebesar lengan atau usia kurang lebih 10 tahun, tanaman selalu habis direncek 
(dipotong) oleh masyarakat. Biasanya, kayu yang masih muda itu hanya dijadikan kayu 
bakar.Dari situ, Perhutani mencoba mencari pemecahan masalah, yang akhirnya menetapkan 
Gunung Lasem menjadi kawasan lindung. 

http://www.suaramerdeka.com/harian/0104/19/slo5.htm
Kamis, 19 April 2001 Sala 

Ragi Bisa Digunakan Netralisasi Limbah Warna

SALA- Banyak perusahaan yang enggan meminta bantuan konsultan ataupun bekerjasama 
dengan perguruan tinggi dalam menangani pabriknya. Alasannya, bila meminta jasa 
konsultan, biayanya mahal dan kalau dengan perguruan tinggi takut kesulitan dalam 
melakukan klaim.Hal tersebut diungkapkan Dr Ashadi peneliti dari Lembaga Penelitian 
(Lemlit) UNS Sala, ketika mempresentasikan hasil penelitiannya terhadap limbah cair 
berwarna dengan menggunakan Yeast (ragi), Rabu kemarin. Apa yang diungkapkan oleh Dr 
Ashadi itu juga dibenarkan oleh beberapa peserta yang datang dari Bappedalda Sala dan 
Karanganyar.''Kita benar-benar sulit mengajak kerjasama dengan para pengusaha untuk 
bersama-sama menangani masalah limbah yang dikeluarkan pabriknya,'' kata 
dia.Sebenarnya, kata dia selanjutnya, para pengusaha itu setiap harinya harus 
mengeluarkan banyak uang untuk menangani limbah. Ada sebuah pabrik yang mengaku 
mengeluarkan biaya Rp 600 ribu setiap hari hanya untuk menangani warna 
limbah.Dikatakan, sebenarnya untuk menangani warna limbah itu bisa menggunakan bahan 
yang sangat murah, yakni ragi. Hanya saja, selain 

http://www.suarapembaruan.com/News/2001/04/19/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY 

Pemilik HPH Keluhkan Inkonsistensi Peraturan

Pontianak, 19 April 
Para pengelola dan pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) mengeluhkan ketidakkonsistenan 
pemerintah dalam kebijakan dan peraturan, baik di pusat maupun daerah. Peraturan yang 
inkonsisten akan menimbulkan ketidakpastian berusaha dan makin memperburuk sektor 
kehutanan. 
Menurut Asisten Manajer HPH PT Sari Bumi Kusuma, Tri Hardjanto, di Pontianak, Kalbar, 
Rabu (18/4), banyak investor maupun pemilik HPH merasa was-was dengan berubah-ubahnya 
kebijakan pemerintah. Ini bisa menyebabkan HPH tidak bisa menerapkan rencana jangka 
panjang pengelolaan hutan produksinya. 
''Dulu, ada kebijakan tebang satu tanam 20. Muncul pula kebijakan inventarisasi 
tegakan tunggal. Pernah ada kewajiban HPH menanam semua areal kosong seluas 300 
hektare setiap tahun. Bahkan, HPH pernah diminta menanam pohon unggulan dan cadangan 
pangan. Setiap ganti menteri, ganti kebijakan. Jadi membingungkan,'' ujarnya. 

http://www.suarapembaruan.com/News/2001/04/19/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY 

Suripto Beberkan Dosa KKN Prajogo ke Kejagung
Sjamsul Nursalim, dan Marimutu Sinivasan Kasusnya Juga Diusut Suripto 

Jakarta, 19 April 
Mantan Sekjen Dephut Suripto membeberkan 10 dosa KKN konglomerat Prajogo Pangestu 
dalam kasus korupsi di lingkungan Departemen Kehutanan (dephut) ke Kejagung. sepuluh 
dosa KKN inilah yang membuat Suripto ingin mengusut Prajogo untuk diajukan ke meja 
hijau. 
Sepuluh dosa KKN Prajogo ini sendiri dibeberkan juga oleh Suripto kepada wartawan usai 
memberikan penjelasan kepada Jaksa Soewandi selaku jaksa penilai/peneliti kasus PT 
Musi Hutan Persada (MHP) milik Prajogo di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Rabu (18/4). 
Soewandi sendiri sebelumnya bertindak sebagai jaksa penyidik kasus Mapindo/Apkindo 
dengan terpidana Bob Hasan. 
Disebutkan, melalui PT Musi Hutan Persada melakukan mark up (penggelembungan proyek) 
tanaman HTI sebesar 75.499,59 hektare (total tanaman 118.000,41 di-mark up menjadi 
193.500 hektare). Total kerugian negara ditaksir dari pinjaman Dana Reboisasi (DR) 
sebesar Rp 331 miliar dengan rincian pokok Rp 159 miliar dan bunganya Rp 172 miliar. 
Dosa kedua Prajogo, membuat kontrak manajemen pembangunan HTI antara PT Musi Hutan 
Persada dan PT Enim Musi Lestari. Padahal PT Musi Hutan Persada berdiri/lahir karena 
adanya patungan PT Enim Musi Lestari dengan PT Inhutani II dan V. PT Enim Mu-si 
Lestari dengan Dirut Prajogo Pangestu bertindak seolah-olah sebagai kontraktor utama 
pembangunan HTI. Kenyataannya, pembangunan HTI dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan/ 
kontraktor-kontraktor lain dan setelah selesainya pekerjaan pembangunan HTI itu 
diserahkan kepada PT Enim Musi Lestari untuk dilakukan mark up, baik fisik maupun 
keuangan melalui BAP sebelum diserahkan kepada PT Musi Hutan Persada. PT Enim Musi 
Lestari hanya sebagai calo proyek pekerjaan pembangunan HTI. 
Dosa ketiga, Prajogo melalui PT Enim Musi Lestari sebagai calo proyek HTI, melakukan 
penggelapan untuk semua jenis pajak (Pasal 25, PPh pasal 23, PPh pasal 26, PPN Obyek 
LN, PPN atas HTI dan denda). Adanya dugaan terjadinya penyogokan untuk level subdit Rp 
375 juta dan manipulasi PPN atas pekerjaan HTI lebih dari Rp 8,6 miliar. 

Kirim email ke