Daftar berita terlampir:
* Subsidi BBM untuk Orang Kaya Rp 425.000/Orang/Bulan (2001-04-23)
* Penegakan Hukum Lingkungan Sangat Ditentukan Presiden (2001-04-23)
* Agenda 21 Jangan Cuma dalam Agenda  (2001-04-23)
* Penegakan Hukum Lingkungan, Baru Sekadar Retorika  (2001-04-23)
* Diskusi Agenda 21 DKI Jakarta: Tinggal Menunggu Aksi  (2001-04-23)
* Yogyakarta Sambut Hangat Hari Bumi (2001-04-23)
* Mulai 1 Juli Pertamina Pasok Bensin Tanpa Timbal ke Jakarta (2001-04-23)
* Jumlah Merek Pestisida tidak Dibatasi Lagi (2001-04-23)
* Piagam MAB untuk Pendekar Lingkungan (2001-04-23)
* Warga Surabaya Nikmati Hari Bumi (2001-04-23)
* Presiden Ultimatum Perambah Hutan (2001-04-21)
* DTW, Menyelamatkan Taman Nasional (2001-04-21)
* Banyak Kebijakan Daerah yang Mengabaikan Aspek Lingkungan (2001-04-21)

TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
http://www.terranet.or.id
================================================================



Subsidi BBM untuk Orang Kaya Rp 425.000/Orang/Bulan
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/EKONOMI/subs14.htm
Kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya diterima oleh rakyat 
miskin, 60 persen peruntukannya ternyata salah sasaran. Subsidi ini justru dinikmati 
oleh orang kaya pengguna kendaraan mewah. Dengan asumsi kurs pada APBN 2001 sebesar Rp 
9.000 per dollar AS, besarnya subsidi yang dinikmati orang kaya pengguna kendaraan 
mewah bisa mencapai <br>
Rp 425.000 per orang per bulan untuk semua jenis BBM yang dikonsumsi dengan sekitar 20 
kilometer perjalanan per hari. 
(Kompas, 2001-04-23)



Penegakan Hukum Lingkungan Sangat Ditentukan Presiden
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/IPTEK/pene10.htm
Seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama perlu mendesakkan kembali kepada 
pemerintah mengenai perlunya penegakan hukum lingkungan. Tanpa dukungan masyarakat dan 
peranan Presiden, perjuangan menteri kabinet yang terkait di bidang ini akan menjadi 
"mubazir".

Dalam kaitan itu, selain patut dilakukan evaluasi terhadap ketentuan 
perundang-undangan, pemimpin pemerintahan juga harus punya komitmen untuk menggerakkan 
inisiatif-inisiatif yang ada dalam masyarakat dan meluruskan agenda dari 
institusi-institusi negara yang sudah tidak begitu jelas arahnya sekarang ini.
(Kompas, 2001-04-23)



Agenda 21 Jangan Cuma dalam Agenda 
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/iptek/agen27.htm
MEMASUKI abad 21 ada pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh negara-negara di dunia 
ini yaitu Agenda 21. Agenda yang berisi konsep atau komitmen dunia pada pembangunan 
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan itu sebenarnya telah disepakati oleh 179 
negara termasuk Indonesia, sembilan tahun lalu, tepatnya pada Konferensi PBB tentang 
Pembangunan dan Lingkungan pada bulan Juni 1992 di Rio de Janeiro. Menurut Deklarasi 
Rio ini, prinsip dasar pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah 
memadukan pertimbangan kependudukan, lingkungan, dan pembangunan.Hampir satu dasawarsa 
deklarasi tersebut dan menjelang Rio + 10 tahun 2002 maka yang patut dipertanyakan 
adalah sudah sejauh mana agenda itu dilaksanakan di tiap negara?
Dalam konferensi dunia itu disepakati prinsip dasar yang menekankan keterkaitan antara 
pembangunan dan lingkungan, pernyataan tentang prinsip kehutanan, konvensi perubahan 
iklim, konvensi tentang keragaman hayati, dan termasuk juga Agenda 21 Global.
(Kompas, 2001-04-23)



Penegakan Hukum Lingkungan, Baru Sekadar Retorika 
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/iptek/pene26.htm
APA sih yang diharapkan dari penegakan hukum lingkungan? Seorang panelis mengucapkan 
pertanyaan ini dengan raut pesimis. Penegakan hukum lingkungan, katanya, sama dan 
sebangun dengan penegakan hukum lainnya yakni serba setengah hati, sekadar basa-basi, 
sebagian beraroma suap, dan retorika untuk komoditas politik.Panggung hukum dan 
politik Indonesia selama beberapa dasa-warsa ini meneguhkan pandangan panelis tadi. Ia 
bahkan menyatakan, setelah dua dekade menggeluti bidang penegakan hukum lingkungan, ia 
sudah tiba pada taraf "menyerah". Berbicara tentang penegakan hukum percuma saja, 
berseminar tentang law enforcement tidak akan memberi makna dan solusi apa-apa. Iklim 
penegakan hukum di Indonesia, terlalu pekat oleh aroma kepentingan politik dan isu 
suap. 
Sejumlah penegak hukum terkesan memaksakan "penegakan hukum" itu dengan satu tujuan, 
mempertahankan kursi, agar tidak diganti Presiden Abdurrahman Wahid. Menghebatnya 
langgam dan perangai penegak hukum seperti ini sudah sedemikian parahnya, sehingga 
panelis itu seperti menyerah.
(Kompas, 2001-04-23)



Diskusi Agenda 21 DKI Jakarta: Tinggal Menunggu Aksi 
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/iptek/ting25.htm
INDONESIA adalah satu dari 179 negara yang menandatangani Agenda 21 Global di Rio de 
Janeiro tahun 1992. Setiap negara kemudian menyusun tindak lanjut masing-masing. Pemda 
DKI Jakarta merintis penyusunan Agenda 21 Daerah/Lokal pada tahun 1998. Sebagai bagian 
dari sosialisasi, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) DKI Jakarta 
bekerja sama dengan Kompas menyelenggarakan diskusi panel terbatas tanggal 10 April 
2001.
(Kompas, 2001-04-23)



Yogyakarta Sambut Hangat Hari Bumi
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/iptek/yogy10.htm
Masyarakat Yogyakarta menyambut hangat Peringatan Hari Bumi tanggal 22 April yang 
jatuh pada hari Minggu kemarin, dengan berbagai kegiatan, antara lain, karnaval sepeda 
hias, kerja bakti membersihkan kawasan Malioboro, melukis baliho, diskusi mengenai 
lingkungan hidup, dan berbagai pertunjukkan seni.

Antusiasme warga terlihat sejak Jumat pagi di pusat Kota Yogyakarta. Mahasiswa yang 
tergabung dalam Forum Pekerja Seni (FPS) menggelar karnaval dan kerja bakti dengan 
tema "Budaya Kesenian untuk Ruwatan Bumi". Dengan menggunakan sepeda hias, mereka 
memajang corat-coret tulisan sebagai bentuk penggugatan terhadap para perusak 
lingkungan. 
(Kompas, 2001-04-23)



Mulai 1 Juli Pertamina Pasok Bensin Tanpa Timbal ke Jakarta
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/METRO/mula17.htm
Sekitar 150 orang meramaikan aksi penghapusan bensin bertimbal di Bundaran Hotel 
Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (22/4), yang juga bertepatan dengan Hari Bumi 22 
April. Menurut Ahmad Safrudin, Koordinator Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), 
aksi ini untuk mendukung rencana pemerintah, dalam hal ini Pertamina, yang mulai 1 
Juli 2001 akan memasok bensin tanpa timbal untuk Jakarta.

"Mulai 1 Juli 2001, bensin tanpa timbal untuk Jakarta dulu. Seluruh wilayah Indonesia 
mulai tahun 2003," kata Safrudin. Jakarta diprioritaskan karena terkait dengan tingkat 
kepadatan lalu lintas yang menyebabkan pencemaran nitrogen dioksida, karbon dioksida, 
dan partikel debu, termasuk timbal.
(Kompas, 2001-04-23)



Jumlah Merek Pestisida tidak Dibatasi Lagi
http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=200104230027069
Dalam waktu dekat pemerintah akan membahas kemungkinan dibebaskannya jumlah merek 
pestisida yang boleh beredar di Indonesia. Selama ini pemerintah membatasi hanya tiga 
formula pestisida. 
"Rencana ini dimaksudkan untuk menghilangkan kesan monopoli yang terjadi dalam bisnis 
pestisida. Dengan dibebaskan pendaftaran merek pestisida, maka kesan bahwa satu jenis 
merek pestisida memonopoli akan hilang," kata Dirjen Bina Sarana Pertanian, Departemen 
Pertanian (Deptan) Ato Suprapto, pekan lalu. 
(Media Indonesia, 2001-04-23)



Piagam MAB untuk Pendekar Lingkungan
http://www.republika.co.id/cetak_detail.asp?id=25452&kat_id=13
LIPI bekerjasama dengan UNESCO, Selasa (24/4) akan memberikan Piagam Man and the 
Biosphere (MAB) 2000 kepada lima pendekar lingkungan. Lima pemenang ini dipilih dari 
10 finalis yang mempresentasikan laporan kegiatannya pada Senin (23/4) di kantor LIPI 
Jakarta.

Menurut Dr Amru Hydari Nazif, kepala Biro Pemasyarakatan Iptek LIPI selaku Ketua 
Panitia Piagam MAB 2000 Jumat (20/4) di Jakarta, ada 43 peserta yang mendaftar dalam 
program MAB 2000. Dari 43 itu, terpilih 10 finalis. Juaranya, lima orang dengan hadiah 
masing-masing 1000 dolar AS.

Meski demikian, ke-10 laporan finalis itu akan diterbitkan dalam jurnal UNESCO yang 
terbit di Paris. Piagam MAB, menurut Dr Anugerah Nontji, koordinator MAB Indonesia, 
adalah suatu mekanisme untuk mendorong peneliti muda dan pengelola lingkungan berkarya 
lebih baik dalam mengkaji dan menyelamatkan lingkungan hidup, terutama konservasi dan 
sumber daya alam (SDA).
(Republika, 2001-04-23)



Warga Surabaya Nikmati Hari Bumi
http://www.republika.co.id/cetak_detail.asp?id=25493&kat_id=98
Ribuan warga Surabaya menikmati Hari Bumi di sepanjang jalan Pemuda bagian timur. 
Jalan sejauh 500 meter itu, sejak pukul 05.00 hingga pukul 18.00 kemarin (22/4), 
ditutup total untuk semua jenis kendaraan. Tak ada satu pun kendaraan, termasuk sepeda 
maupun becak, yang diizinkan melintas di kawasan itu.

Orang pun bebas berlalu lalang, malahan ada yang duduk-duduk bergerombol di tengah 
jalan. Tua, muda, dan anak-anak dengan riangnya melenggang tanpa rasa was-was 
terserempet kendaraan. Beragam aktivitas --seperti lomba melukis, senam, panggung 
hiburan, bahkan lomba foto-- juga digelar di sepanjang jalan Pemuda yang digunakan 
untuk ajang World Car Free Day dalam rangka Hari Bumi yang diselenggarakan Pemkot 
Surabaya.
(Republika, 2001-04-23)



Presiden Ultimatum Perambah Hutan
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/21/IPTEK/pres10.htm
Pemerintah Indonesia akan bertindak tegas dalam menangani kasus illegal logging 
(penebangan hutan yang tidak sah) dan perambahan hutan. Dalam kaitan itu, telah 
dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan 
Penebangan Kayu Ilegal dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser 
dan Taman Nasional Gunung Puting."Ini untuk membuktikan bahwa kita serius menangani 
perambahan hutan," kata Menteri Kehutanan Marzuki Usman yang khusus datang untuk 
menyampaikan Inpres tersebut kepada Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten 
Aceh Tenggara di Kutacane, Jumat (20/4). 

Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2001 yang dibacakan Marzuki kemarin, diperintahkan kepada 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan, Menteri Kehutanan, Kepala 
Kepolisian Negara RI (Polri), Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), 
Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi, serta 
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, agar menindak tegas semua pihak yang terlibat 
dalam kejahatan di bidang kehutanan, tanpa kecuali.
(Kompas, 2001-04-21)



DTW, Menyelamatkan Taman Nasional
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/21/DAERAH/dtwm20.htm
ABU (59), pemuka masyarakat Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang, Kabupaten 
Ketapang, sepertinya sudah pasrah terhadap aksi pembabatan hutan dalam Taman Nasional 
Gunung Palung (TNGP). Sudah berkali-kali, dia bersama sejumlah warga menyadarkan 
rekan-rekannya di kawasan penyangga supaya menghentikan penebangan kayu di TNGP, namun 
tidak dihiraukan. Bahkan, dilawan dengan kekerasan.
Kasus pembabatan hutan dalam taman nasional sebetulnya bukan hanya dialami TNGP. 
Hampir semua taman nasional dan hutan lindung di Indonesia diambang kehancuran. Tidak 
sedikit flora dan fauna langka yang mengalami kerusakan serta kepunahan. Tragisnya, 
instansi terkait tidak serius mengatasi. Bahkan, tidak ada program nyata, terarah, dan 
terpadu sebagai upaya penyelamatan taman nasional.
(Kompas, 2001-04-21)



Banyak Kebijakan Daerah yang Mengabaikan Aspek Lingkungan
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/21/daerah/bany22.htm
Kebijakan yang dikeluarkan daerah dalam menerapkan otonomi daerah, selama empat bulan 
terakhir telah banyak mengabaikan aspek lingkungan. Bahkan, ada daerah nekat 
menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mendukung eksploitasi sumber daya alam (SDA) 
di kawasan hutan, demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ini terjadi, karena kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang demikian luas di era 
otonomi, sehingga mendorong daerah meluncurkan berbagai kebijakan yang lebih banyak 
ditujukan pada pendapatan daerah, dan cenderung mengabaikan lingkungan.
(Kompas, 2001-04-21)




---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id

Kirim email ke