Daftar berita terlampir: * Subsidi BBM untuk Orang Kaya Rp 425.000/Orang/Bulan (2001-04-23) * Penegakan Hukum Lingkungan Sangat Ditentukan Presiden (2001-04-23) * Agenda 21 Jangan Cuma dalam Agenda (2001-04-23) * Penegakan Hukum Lingkungan, Baru Sekadar Retorika (2001-04-23) * Diskusi Agenda 21 DKI Jakarta: Tinggal Menunggu Aksi (2001-04-23) * Yogyakarta Sambut Hangat Hari Bumi (2001-04-23) * Mulai 1 Juli Pertamina Pasok Bensin Tanpa Timbal ke Jakarta (2001-04-23) * Jumlah Merek Pestisida tidak Dibatasi Lagi (2001-04-23) * Piagam MAB untuk Pendekar Lingkungan (2001-04-23) * Warga Surabaya Nikmati Hari Bumi (2001-04-23) * Presiden Ultimatum Perambah Hutan (2001-04-21) * DTW, Menyelamatkan Taman Nasional (2001-04-21) * Banyak Kebijakan Daerah yang Mengabaikan Aspek Lingkungan (2001-04-21) TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan http://www.terranet.or.id ================================================================ Subsidi BBM untuk Orang Kaya Rp 425.000/Orang/Bulan http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/EKONOMI/subs14.htm Kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya diterima oleh rakyat miskin, 60 persen peruntukannya ternyata salah sasaran. Subsidi ini justru dinikmati oleh orang kaya pengguna kendaraan mewah. Dengan asumsi kurs pada APBN 2001 sebesar Rp 9.000 per dollar AS, besarnya subsidi yang dinikmati orang kaya pengguna kendaraan mewah bisa mencapai <br> Rp 425.000 per orang per bulan untuk semua jenis BBM yang dikonsumsi dengan sekitar 20 kilometer perjalanan per hari. (Kompas, 2001-04-23) Penegakan Hukum Lingkungan Sangat Ditentukan Presiden http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/IPTEK/pene10.htm Seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama perlu mendesakkan kembali kepada pemerintah mengenai perlunya penegakan hukum lingkungan. Tanpa dukungan masyarakat dan peranan Presiden, perjuangan menteri kabinet yang terkait di bidang ini akan menjadi "mubazir". Dalam kaitan itu, selain patut dilakukan evaluasi terhadap ketentuan perundang-undangan, pemimpin pemerintahan juga harus punya komitmen untuk menggerakkan inisiatif-inisiatif yang ada dalam masyarakat dan meluruskan agenda dari institusi-institusi negara yang sudah tidak begitu jelas arahnya sekarang ini. (Kompas, 2001-04-23) Agenda 21 Jangan Cuma dalam Agenda http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/iptek/agen27.htm MEMASUKI abad 21 ada pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh negara-negara di dunia ini yaitu Agenda 21. Agenda yang berisi konsep atau komitmen dunia pada pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan itu sebenarnya telah disepakati oleh 179 negara termasuk Indonesia, sembilan tahun lalu, tepatnya pada Konferensi PBB tentang Pembangunan dan Lingkungan pada bulan Juni 1992 di Rio de Janeiro. Menurut Deklarasi Rio ini, prinsip dasar pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah memadukan pertimbangan kependudukan, lingkungan, dan pembangunan.Hampir satu dasawarsa deklarasi tersebut dan menjelang Rio + 10 tahun 2002 maka yang patut dipertanyakan adalah sudah sejauh mana agenda itu dilaksanakan di tiap negara? Dalam konferensi dunia itu disepakati prinsip dasar yang menekankan keterkaitan antara pembangunan dan lingkungan, pernyataan tentang prinsip kehutanan, konvensi perubahan iklim, konvensi tentang keragaman hayati, dan termasuk juga Agenda 21 Global. (Kompas, 2001-04-23) Penegakan Hukum Lingkungan, Baru Sekadar Retorika http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/iptek/pene26.htm APA sih yang diharapkan dari penegakan hukum lingkungan? Seorang panelis mengucapkan pertanyaan ini dengan raut pesimis. Penegakan hukum lingkungan, katanya, sama dan sebangun dengan penegakan hukum lainnya yakni serba setengah hati, sekadar basa-basi, sebagian beraroma suap, dan retorika untuk komoditas politik.Panggung hukum dan politik Indonesia selama beberapa dasa-warsa ini meneguhkan pandangan panelis tadi. Ia bahkan menyatakan, setelah dua dekade menggeluti bidang penegakan hukum lingkungan, ia sudah tiba pada taraf "menyerah". Berbicara tentang penegakan hukum percuma saja, berseminar tentang law enforcement tidak akan memberi makna dan solusi apa-apa. Iklim penegakan hukum di Indonesia, terlalu pekat oleh aroma kepentingan politik dan isu suap. Sejumlah penegak hukum terkesan memaksakan "penegakan hukum" itu dengan satu tujuan, mempertahankan kursi, agar tidak diganti Presiden Abdurrahman Wahid. Menghebatnya langgam dan perangai penegak hukum seperti ini sudah sedemikian parahnya, sehingga panelis itu seperti menyerah. (Kompas, 2001-04-23) Diskusi Agenda 21 DKI Jakarta: Tinggal Menunggu Aksi http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/iptek/ting25.htm INDONESIA adalah satu dari 179 negara yang menandatangani Agenda 21 Global di Rio de Janeiro tahun 1992. Setiap negara kemudian menyusun tindak lanjut masing-masing. Pemda DKI Jakarta merintis penyusunan Agenda 21 Daerah/Lokal pada tahun 1998. Sebagai bagian dari sosialisasi, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kompas menyelenggarakan diskusi panel terbatas tanggal 10 April 2001. (Kompas, 2001-04-23) Yogyakarta Sambut Hangat Hari Bumi http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/iptek/yogy10.htm Masyarakat Yogyakarta menyambut hangat Peringatan Hari Bumi tanggal 22 April yang jatuh pada hari Minggu kemarin, dengan berbagai kegiatan, antara lain, karnaval sepeda hias, kerja bakti membersihkan kawasan Malioboro, melukis baliho, diskusi mengenai lingkungan hidup, dan berbagai pertunjukkan seni. Antusiasme warga terlihat sejak Jumat pagi di pusat Kota Yogyakarta. Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pekerja Seni (FPS) menggelar karnaval dan kerja bakti dengan tema "Budaya Kesenian untuk Ruwatan Bumi". Dengan menggunakan sepeda hias, mereka memajang corat-coret tulisan sebagai bentuk penggugatan terhadap para perusak lingkungan. (Kompas, 2001-04-23) Mulai 1 Juli Pertamina Pasok Bensin Tanpa Timbal ke Jakarta http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/23/METRO/mula17.htm Sekitar 150 orang meramaikan aksi penghapusan bensin bertimbal di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (22/4), yang juga bertepatan dengan Hari Bumi 22 April. Menurut Ahmad Safrudin, Koordinator Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), aksi ini untuk mendukung rencana pemerintah, dalam hal ini Pertamina, yang mulai 1 Juli 2001 akan memasok bensin tanpa timbal untuk Jakarta. "Mulai 1 Juli 2001, bensin tanpa timbal untuk Jakarta dulu. Seluruh wilayah Indonesia mulai tahun 2003," kata Safrudin. Jakarta diprioritaskan karena terkait dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang menyebabkan pencemaran nitrogen dioksida, karbon dioksida, dan partikel debu, termasuk timbal. (Kompas, 2001-04-23) Jumlah Merek Pestisida tidak Dibatasi Lagi http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=200104230027069 Dalam waktu dekat pemerintah akan membahas kemungkinan dibebaskannya jumlah merek pestisida yang boleh beredar di Indonesia. Selama ini pemerintah membatasi hanya tiga formula pestisida. "Rencana ini dimaksudkan untuk menghilangkan kesan monopoli yang terjadi dalam bisnis pestisida. Dengan dibebaskan pendaftaran merek pestisida, maka kesan bahwa satu jenis merek pestisida memonopoli akan hilang," kata Dirjen Bina Sarana Pertanian, Departemen Pertanian (Deptan) Ato Suprapto, pekan lalu. (Media Indonesia, 2001-04-23) Piagam MAB untuk Pendekar Lingkungan http://www.republika.co.id/cetak_detail.asp?id=25452&kat_id=13 LIPI bekerjasama dengan UNESCO, Selasa (24/4) akan memberikan Piagam Man and the Biosphere (MAB) 2000 kepada lima pendekar lingkungan. Lima pemenang ini dipilih dari 10 finalis yang mempresentasikan laporan kegiatannya pada Senin (23/4) di kantor LIPI Jakarta. Menurut Dr Amru Hydari Nazif, kepala Biro Pemasyarakatan Iptek LIPI selaku Ketua Panitia Piagam MAB 2000 Jumat (20/4) di Jakarta, ada 43 peserta yang mendaftar dalam program MAB 2000. Dari 43 itu, terpilih 10 finalis. Juaranya, lima orang dengan hadiah masing-masing 1000 dolar AS. Meski demikian, ke-10 laporan finalis itu akan diterbitkan dalam jurnal UNESCO yang terbit di Paris. Piagam MAB, menurut Dr Anugerah Nontji, koordinator MAB Indonesia, adalah suatu mekanisme untuk mendorong peneliti muda dan pengelola lingkungan berkarya lebih baik dalam mengkaji dan menyelamatkan lingkungan hidup, terutama konservasi dan sumber daya alam (SDA). (Republika, 2001-04-23) Warga Surabaya Nikmati Hari Bumi http://www.republika.co.id/cetak_detail.asp?id=25493&kat_id=98 Ribuan warga Surabaya menikmati Hari Bumi di sepanjang jalan Pemuda bagian timur. Jalan sejauh 500 meter itu, sejak pukul 05.00 hingga pukul 18.00 kemarin (22/4), ditutup total untuk semua jenis kendaraan. Tak ada satu pun kendaraan, termasuk sepeda maupun becak, yang diizinkan melintas di kawasan itu. Orang pun bebas berlalu lalang, malahan ada yang duduk-duduk bergerombol di tengah jalan. Tua, muda, dan anak-anak dengan riangnya melenggang tanpa rasa was-was terserempet kendaraan. Beragam aktivitas --seperti lomba melukis, senam, panggung hiburan, bahkan lomba foto-- juga digelar di sepanjang jalan Pemuda yang digunakan untuk ajang World Car Free Day dalam rangka Hari Bumi yang diselenggarakan Pemkot Surabaya. (Republika, 2001-04-23) Presiden Ultimatum Perambah Hutan http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/21/IPTEK/pres10.htm Pemerintah Indonesia akan bertindak tegas dalam menangani kasus illegal logging (penebangan hutan yang tidak sah) dan perambahan hutan. Dalam kaitan itu, telah dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Gunung Puting."Ini untuk membuktikan bahwa kita serius menangani perambahan hutan," kata Menteri Kehutanan Marzuki Usman yang khusus datang untuk menyampaikan Inpres tersebut kepada Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Aceh Tenggara di Kutacane, Jumat (20/4). Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2001 yang dibacakan Marzuki kemarin, diperintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan, Menteri Kehutanan, Kepala Kepolisian Negara RI (Polri), Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi, serta Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, agar menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kejahatan di bidang kehutanan, tanpa kecuali. (Kompas, 2001-04-21) DTW, Menyelamatkan Taman Nasional http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/21/DAERAH/dtwm20.htm ABU (59), pemuka masyarakat Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ketapang, sepertinya sudah pasrah terhadap aksi pembabatan hutan dalam Taman Nasional Gunung Palung (TNGP). Sudah berkali-kali, dia bersama sejumlah warga menyadarkan rekan-rekannya di kawasan penyangga supaya menghentikan penebangan kayu di TNGP, namun tidak dihiraukan. Bahkan, dilawan dengan kekerasan. Kasus pembabatan hutan dalam taman nasional sebetulnya bukan hanya dialami TNGP. Hampir semua taman nasional dan hutan lindung di Indonesia diambang kehancuran. Tidak sedikit flora dan fauna langka yang mengalami kerusakan serta kepunahan. Tragisnya, instansi terkait tidak serius mengatasi. Bahkan, tidak ada program nyata, terarah, dan terpadu sebagai upaya penyelamatan taman nasional. (Kompas, 2001-04-21) Banyak Kebijakan Daerah yang Mengabaikan Aspek Lingkungan http://www.kompas.com/kompas-cetak/0104/21/daerah/bany22.htm Kebijakan yang dikeluarkan daerah dalam menerapkan otonomi daerah, selama empat bulan terakhir telah banyak mengabaikan aspek lingkungan. Bahkan, ada daerah nekat menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mendukung eksploitasi sumber daya alam (SDA) di kawasan hutan, demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini terjadi, karena kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang demikian luas di era otonomi, sehingga mendorong daerah meluncurkan berbagai kebijakan yang lebih banyak ditujukan pada pendapatan daerah, dan cenderung mengabaikan lingkungan. (Kompas, 2001-04-21) --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id