Ass,
Ini ada jawaban dari YLKI untuk saya.
Terima kasih atas perhatian dan bantuan rekan-rekan.
Wass,
  ----- Original Message ----- 
  From: YLKI 
  To: L.S.JUHARA NOOR 
  Sent: Friday, October 05, 2001 9:30 PM
  Subject: Re: Rekening PAM


  Yth. Sdr.  L.S.JUHARA NOOR
   
   Masa kedaluarsa  berlakunya rekening khusunya PDAM, itu adalah 1 tahun, jadi jika 
ada penagihan diatas dua tahun yl, maka hal itu dapat diajukan keberatan dari pihak 
konsumen. Keterangan masa berlaku ada disetiap rekening atau disebaliknya dengan 
tulisan yang jelas. Oleh karena itu tagihan diatas 2 tahun jelas tidka berlaku. Bahwa 
selanjutnya muncul kerugian dipihak pelaku usaha, bukan menjadi tanggungan konsumen. 
Kesalahan atau kehilangan data akibat kinerja yang kurang baik bukan menjadi 
tanggungan konsumen. Sekian.

  Bidang pengaduan YLKI
  Dyah
    ----- Original Message ----- 
    From: L.S.JUHARA NOOR 
    To: [EMAIL PROTECTED] 
    Sent: Friday, September 28, 2001 9:02 AM
    Subject: Re: Di minta bukti pembayaran PAM yang sudah sekitar 2 tahun yang lalu.


    Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, 
    Nah ini ada lagi pengalaman dari orangtuanya DEI <[EMAIL PROTECTED]>, untung 
kemudian ketemu karena buktinya hanya satu tahun kemarin dan masih disimpan, menurut 
saya sebaiknya diusulkan paling tidak dibuat seperti tagihan kartu kredit yang 
menyebutkan terima kasih atas pembayaran bulan sebelumnya dan disebutkan jumlah uang 
nya. 
    Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
    L.S.Juhara Noor.
     
    ----- Original Message ----- 
    From: DEI <[EMAIL PROTECTED]>
    To: <[EMAIL PROTECTED]>
    Sent: Friday, September 28, 2001 5:34 AM
    Subject: Re: [envorum] Minta Info


    > Pak Juhara (atau Ibu?), mengenai PAM, di rumah juga punya pengalaman kayak
    > begitu. Masa dimintain bukti dari taon kemarin, kalo kagak salah minta dari
    > Juli sampai akhir deh. Lha Mamiku terpaksa nyariin bukti-buktinya. Untung
    > yang diminta taon kemarin, jadi masih disimpan. Mustinya sih pakai logika
    > aja ya. Masa kagak bayar-bayar, kagak diputusin sih? Terus kalo punya bukti
    > yang terakhir, berarti yang sebelomnya udah bayar dong. Kalo belom bayar,
    > berarti waktu bulan ini bayar, bukti sebelomnya atau tunggakan sebelomnya
    > tertera juga di bukti bulan ini. Atau emang kontrol dan sistem PAM belom
    > "secanggih" itu kali ya? Masih ala "pasar" cara nanganinnya. Atau mungkin
    > lagi diaudit, terus ada duit "raib" kagak tau kemana tuh duit, makanya pada
    > dimintain lagi kali bukti-buktinya...... Siapa tau.....

      ----- Original Message ----- 
      From: L.S.JUHARA NOOR 
      To: [EMAIL PROTECTED] 
      Sent: Thursday, September 27, 2001 11:32 AM
      Subject: Di minta bukti pembayaran PAM yang sudah sekitar 2 tahun yang lalu.


      Ass,
      Saya mau menanyakan mengenai akan diputuskannya sambungan air minum, akibat 
katanya tidak melakukan pembayaran atas
      tagihan rekening air minum Sept, Agustus, Juni, Juli 1999.
      Biasanya saya selalu membayar segera setelah tagihan datang, nach sekarang 
ditanya bukti pembayaran tahun 1999, mana saya bisa cari, sudah 2 tahun yang lalu.Dan 
selama ini PAM selalu lancar, artinya saya pikir semuanya ok termasuk rekening saya 
bayar terus, dan kenapa tidak ditagih yang 10 tahun yang lalu saja sekalian. Kalau 
tidak dibayar segera, katanya dalam tempo 10 hari sambungan air minum akan diputus, 
jadi mentang-mentang ada kekuasaan, coba kalau semua konsumen mogok, bukankah PAM 
bangkrut, kok ngancam pelanggan yang nota bene menghidupi PAM tsb, sedangkan siapa 
yang salah belum jelas.
      Kalau tidak salah untuk Listrik jika tidak membayar dalam beberapa bulan ada 
tindakan, tetapi PAM tidak jelas, ujug-ujug ditagih rekening sekitar 2 tahun yang 
lalu,saat ini saya hanya mempunyai bukti pembayaran beberapa bulan teakhir saja 
(sekitar satu tahun).
      Berapa lama menurut aturannya bukti pembayaran tlp, listrik, PAM, dll harus 
disimpan.
      Terima kasih.
      Wass,
      Juhara.

Kirim email ke