Daftar berita terlampir: * Pengamanan Hayati Harus Selaras Pelestarian Plasma Nutfah * Penanganan Sampah di Jakarta Setengah Hati * Perambah Abaikan Seruan Reboisasi Hutan * Tolak, Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung' * Segera Susun Undang-undang tentang Keamanan Hayati * FKKBS: PLTA Asahan Rusak Ekosistem Danau Toba * Kadin Dukung Pelarangan Ekspor Log * Upaya Menyelamatkan Biota Laut Dilarang Mengecat Lambung Kapal * Pemerintah Larang Ekspor Kayu
Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di http://www.terranet.or.id/terramilis.php http://www.terranet.or.id/berita.php TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan http://www.terranet.or.id ================================================================ Pengamanan Hayati Harus Selaras Pelestarian Plasma Nutfah http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2295 Pakar lingkungan hidup dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Dr Achmad Baihaki mendukung upaya penyusunan peraturan hukum tentang pengamanan hayati, sesuai komitmen Protokol Cartagena 2000. Namun, rancangan undang-undang (RUU) tersebut hendaknya diintegrasikan dan selaras dengan UU tentang pelestarian plasma nutfah. Pernyataan itu diungkapkan Baihaki dalam lokakarya "Naskah Akademik Peraturan Perundangan tentang Pengamanan Hayati Produk-produk Biotekologi Hasil Rekayasa", di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu (13/10). Forum yang digelar Pusat Studi Bioteknologi UGM dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup itu melibatkan lebih dari 30 pakar dari berbagai disiplin ilmu, serta para pengusaha pemuliaan tanaman. (Kompas, 2001-10-16) Penanganan Sampah di Jakarta Setengah Hati http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2303 Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI yang membidangi pembangunan menyesalkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) DKI dan Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang dinilai tidak serius dalam menangani sampah di Ibu Kota. "Sudah berulang kali kami meminta konsep penanganan dan pengolahan sampah. Namun, sampai Jumat ini mereka (Dinas Kebersihan) tidak pernah memberikan data yang kami minta," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto (Fraksi PDI Perjuangan) kepada pers, Jumat (12/10). (Kompas, 2001-10-16) Perambah Abaikan Seruan Reboisasi Hutan http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2297 Seruan reboisasi hutan lindung di Gunung Kamojang tak dilirik para pengusaha dan petani besar perambah hutan. Sebanyak sebelas pengusaha pertanian perambah hutan Kamojang tak pedulikan undangan Forum Komunikasi Peduli Lingkungan (FKPL) Ibun untuk membincang program reboisasi. Dari 15 pengusaha yang diundang hanya empat orang yang bersedia menghadirinya. Lima belas perambah hutan itu sedianya bakal diajak dialog soal reboisasi yang sangat mendesak dijalankan di hutan lindung tersebut. Pertemuan itu sendiri dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 kemarin. Namun hingga pukul 15.00, perambah hutan yang diundang tak kunjung datang. Tapi FKPL tetap menggelar dialog meski perambah hutan yang hadir hanya empat orang. (Republika, 2001-10-13) Tolak, Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung' http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2299 Desakan pelaku pertambangan kepada pemerintah untuk mengubah fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi adalah ancaman berkedok investasi. Hal itu patut ditolak semua pihak. Pasalnya, pelaku pertambangan sengaja menyodorkan dua pilihan yang dibuat dikotomis, yaitu mempertahankan status kawasan lindung atau investor akan kabur. Menurut Chalid Muhammad, koordinator nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), cara-cara seperti itu adalah cara murahan, licik, dan kotor, karena pelaku tambang sengaja memanfaatkan 'posisi lemah' pemerintah dalam menarik kembali investasi asing ke Indonesia. (Republika, 2001-10-13) Segera Susun Undang-undang tentang Keamanan Hayati http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2317 Direktur Eksekutif Yayasan Kehati Ismid Hadad mengingatkan, sebagai negara yang ikut meratifikasi Protocol Cartagana di Montreal, Kanada, 29 Januari 2000, Indonesia seharusnya segera menyusun undang-undang (UU) tentang Keamanan Hayati. Membaiknya hubungan pemerintah dan DPR dalam era Presiden Megawati merupakan sebuah peluang untuk menggodok rancangan UU tersebut. Berbicara kepada Kompas di Kampus Universitas Gadjah Mada (YGM), Yogyakarta, Kamis (11/10), Ismid Hadad menegaskan, momentum letupan kasus kapas transgenik (rekayasa genetika) di Sulawesi Selatan hendaknya menyadarkan kita untuk konsisten dengan seluruh konvensi yang diratifikasisi, termasuk Protocol Cartagana. (Kompas, 2001-10-12) FKKBS: PLTA Asahan Rusak Ekosistem Danau Toba http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2308 Forum Komunikasi Keluarga Besar asal Samosir (FKKBS) menyatakan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan yang sebagian besar energinya dipergunakan untuk pabrik alumunium PT Inalum dinilai ikut merusak ekosistem Danau Toba. "Tinggi air Danau Toba sekarang ini hanya sekitar 901 meter di atas permukaan laut, atau di bawah batas normal setinggi 904 meter. Penurunan air Danau Toba ini berkaitan erat dengan meningkatnya penggunaan air oleh PLTA Asahan," kata Ketua umum FKKBS, Drs.T.P Malau di Medan Rabu Menurut dia, pihak Otorita Asahan belum lama ini sengaja menambah kedalaman daerah aliran sungai (DAS) Asahan yang menuju turbin PLTA Asahan di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) agar volume air yang menggerakkan turbin PLTA Asahan bertambah besar. (Republika, 2001-10-11) Kadin Dukung Pelarangan Ekspor Log http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2310 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik dan mendukung keputusan pemerintah yang menutup kran ekspor log (kayu glondongan) dan semua jenis serpihan kayu. "Kebijakan pelarangan tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai bagian dari program internasional yang menginginkan Indonesia sebagai paru-paru dunia," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Aburizal 'Ical' Bakrie di Jakarta kemarin. Pemerintah Senin lalu mengeluarkan keputusan menghentikan segala bentuk ekspor log (kayu gelondongan) dan semua jenis serpihan kayu. (Republika, 2001-10-11) Upaya Menyelamatkan Biota Laut Dilarang Mengecat Lambung Kapal http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2318 LAMBUNG kapal yang dicat warna-warni bukan hanya bagus untuk dilihat, tapi juga terlindung dari remis dan biota laut lain yang gemar menempel di atasnya. Kegemaran remis ini kerap membuat kapal berjalan lamban dan terasa lebih berat. Namun niat baik para pemilik kapal itu ternyata berlawanan dengan upaya pelestarian biota laut. Menurut pemantauan para aktivis lingkungan, zat tributyl tin (TBT) yang terdapat dalam cat kapal tersebut pelan-pelan lumer di dalam air dan menyebabkan perubahan jenis kelamin pada anak-anak binatang laut dan perubahan bentuk pada tiram sejak tahun 1970-an. Berdasarkan bukti ini, dalam pertemuan International Maritime Organisation (IMO) yang berlangsung di London pekan lalu, disepakati agar diberlakukan larangan terhadap penggunaan TBT untuk pengecatan lambung kapal. Larangan ini tentu saja mendapat sambutan positif dari para aktivis lingkungan. (Sinar Harapan, 2001-10-11) Pemerintah Larang Ekspor Kayu http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2315 Harga Jual Produk Kayu Ekspor akan Naik Per 8 Oktober 2001, pemerintah memberlakukan larangan sementara kegiatan ekspor kayu guna mengontrol atau mengendalikan penyelundupan (ilegal trade) yang selama ini makin marak terjadi. "Kebijakan yang termuat dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Menhut dan Menperindag itu akan berlaku selama enam bulan. Selanjutnya akan dievaluasi, apakah memberikan dampak positif, negatif atau netral terhadap upaya mencapai pengelolaan hutan lestari," kata Menteri Kehutanan M Prakosa di Jakarta, kemarin (8/10). (Media Indonesia, 2001-10-09) --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id