~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Layanan Informasi Aktual [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Nangroe Aceh Darussalam, 19 September 2002: Pada tanggal 19 Nov 2001 lalu telah terjadi penutupan 17 (tujuh belas) gedung gereja di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Penutupan dilakukan oleh Pemda setempat atas desakan dari para ulama. Penutupan dilakukan secara paksa karena kalau tidak umat Kristen akan menanggung resiko. Adapun ke-17 gereja yang ditutup, yang sebenarnya sudah berdiri sejak jaman penjajahan Belanda tersebut adalah sebagai berikut : 1. Gereja Kristen Pak Pak Daeri (GKPPD) Kab. Aceh Singkil, 12 buah gedung gereja. 2. Huria Kristen Indonesia (HKI) Kab Aceh Singkil, 1 buah gedung gereja. 3. Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Kab Aceh Singkil, 1 buah gedung gereja. 4. Gereja Katolik, Kab. Aceh Singkil, 3 buah gedung gereja. Hingga saat ini sekitar 10 ribu Jemaat dari gereja-gereja tersebut saat ini hidup dalam kegelisahan dan takut. Sebagian besar tidak berani beribadah, sementara yang lain terpaksa melakukan ibadah diperkebunan kelapa sawit. Sementara itu sejak diberlakukannya Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam ternyata berdampak pada kebebasan beragama. Sosialisasi Pemda setempat bahwa penerapan Syariat Islam tidak diberlakukan pada non Islam, kenyataan dilapangan umat Kristen yang tidak mengenakan jilbab dilempari. Informasi lain, bahwa sekitar tahun 1988 di Aceh Tengah telah terjadi pembakaran terhadap gedung Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Hingga saat ini jemaat yang ingin membangun kembali gedung gerejanya tidak diijinkan. Demikian informasi dari Aceh. (Eskol-Net)